*Tiga Bulan UU Terorisme, Polri Ciduk 350 Terduga Teroris JAD*
*Martahan Sohuturon*, CNN Indonesia | Selasa, 04/09/2018 11:13 WIB
Tiga Bulan UU Terorisme, Polri Ciduk 350 Terduga Teroris JAD Kadiv Humas
Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan Polri telah menangkap
lebih dari 350 terduga teroris dari kelompok Jamaah Anshorut Daulah
(JAD). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv
Humas) Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan kepolisian
telah menciduk lebih dari 350 terduga teroris pascapengesahan revisi*UU
Terorisme*
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180904044452-12-327351/densus-88-tangkap-penembak-polisi-di-tol-pejagan>tiga
bulan lalu, tepatnya akhir Mei silam.
Menurutnya, 350 terduga teroris itu diduga anggota Jamaah Anshor Daulah
(JAD) yang merupakan organisasi atau kelompok terlarang karena dinilai
melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan vonis Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan pada akhir Juli kemarin.
"Begitu selesai undang-undang kami bergerak, itu yang potensial
melakukan aksi. Kalau dia JAD kena," kata Setyo di Markas Besar Polri,
Jakarta Selatan pada Selasa (4/9).
Dia pun menerangkan, masalah penanganan terorisme di kepolisian saat ini
adalah ketiadaan rumah tahanan (rutan) khusus tersangka kasus terorisme.
Lihat juga:
Densus 88 Tangkap Penembak Polisi di Tol Pejagan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180904044452-12-327351/densus-88-tangkap-penembak-polisi-di-tol-pejagan/>
Menurutnya, langkah menitipkan terduga teroris di sejumlah rutan di
markas kepolisian satuan wilayah tingkat resor alias polres seperti yang
dilakukan saat ini berbahaya dan mengancam program deradikalisasi.
"Sekarang masih dititip ke Polres. Ini rawan kalau dititip, kalau dia
memberikan pemahaman yang lain akan berkembang lagi, padahal kami ingin
deradikalisasi jangan sampai menyebar," ujarnya.
Jenderal bintang dua itu pun berkata, pihaknya sedang menunggu
penyelesaian pembangunan rutan khusus terduga teroris di Cikeas, Jawa Barat..
Setyo menambahkan, rutan yang dibuat dengan sistem kontainer ini dapat
selesai dalam waktu dua hingga tiga bulan ke depan.
Lihat juga:
Motif Balas Dendam Landasi Penembakan Polisi di Tol Pejagan
<https://www.cnnindonesia.com/nasional/20180831120414-20-326477/motif-balas-dendam-landasi-penembakan-polisi-di-tol-pejagan/>
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan revisi UU Nomor
15 Tahun 2003 menjadi UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Terorisme telah memberikan kewenangan bagi pihaknya untuk
menjerat simpatisan kelompok atau pelaku tindak terorisme ke ranah pidana.
"Menurut undang-undang baru, UU Nomor 5 Tahun 2018, maka yang bersimpati
pun kepada mereka (teroris) saat melakukan aksi itu, bagian dari
kelompok, mereka itu bisa kami pidana," kata Tito di Markas Korps
Brigade Mobil (Mako Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Senin (16/7).
Menurut Tito, hasil revisi beleid pemberantasan terorisme memberikan
ruang bagi Polri untuk memeriksa para anggota jaringan terorisme sebelum
melakukan aksinya.*(osc)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com