Tersangka Mafia Tanah Aset DKI, Majelis Hakim Bakal Terseret?
Reporter:
Lani Diana Wijaya
Editor:
Zacharias Wuragil
Kamis, 6 September 2018 09:00 WIB
0KOMENTAR
<https://metro.tempo.co/read/1124012/tersangka-mafia-tanah-aset-dki-majelis-hakim-bakal-terseret/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
<https://statik.tempo.co/data/2018/02/28/id_687765/687765_720.jpg>
Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menyatakan fokus membongkar lebih jauh kasus
delapan tersangka pemalsuan sertifikat kepemilikan aset tanah Pemerintah
DKI Jakarta. Para tersangkamafia tanah
<https://www.tempo.co/tag/mafia-tanah>itu tetap dimenangkan gugatannya
oleh pengadilan tingkat pertama pada 2015 lalu sekalipun Badan
Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan tak pernah menerbitkan sertifikat
yang digunakan untuk menggugat itu.
Baca berita sebelumnya:
Polisi Tetapkan 8 Tersangka Mafia Tanah Aset DKI
<https://metro.tempo.co/read/1123902/polisi-tetapkan-8-tersangka-mafia-tanah-aset-dki>
Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan terhadap Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta sehubungan dengan sengketa lahan gedung Sistem
Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jakarta Timur. Padahal,
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menemukan, para
penguggat telah memalsukan dokumen aset kepemilikan tanah itu.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris
Besar Ade Ary Syam Indradi mengatakan, polisi masih menyelidiki
keterlibatan pihak lain, termasuk Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Ya
kepada siapapun lah kami masih kembangkan," kata Ade di Polda Metro
Jaya, Rabu 5 September 2018.
Sebelumnya, polisi mengumumkan penetapan tersangka terhadap Sudarto dan
tujuh orang lainnya sebagai pemalsu dokumen atau sertifikat. Mereka
diduga memalsukan akta jual beli dan sertifikat kepemilikan untuk
menggugat DKI terkait hak pakai tanah seluas 2,9 hektare di Kebon Nanas,
Jakarta Timur.
Mengaku ahli waris, Sudarto dkk atas nama Dedi Suhendar menuntut ganti
rugi senilai Rp 340 miliar kepada DKI pada 2014. Gugatan mereka
dikabulkan PN Jakarta Timur pada 2015 yang dijawab Pemerintah DKI dengan
mendaftarkan banding dan mengadu ke polisi.
ADVERTISEMENT
Baca juga:
Korupsi Proyek Jalan, Bekas Anak Buah Nurmahmudi Ismail Minta Tunda
Pemeriksaan
<https://metro.tempo.co/read/1123807/korupsi-jalan-nangka-bekas-sekda-depok-minta-pemeriksaan-ditunda>
Dari penyelidikan yang sudah dilakukan didapat dugaan penggunaan dokumen
palsu itu. "Dasar gugatan adalah sertifikat hak milik yang diduga palsu
dan sudah dinyatakan palsu oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN
<https://www.tempo.co/tag/bpn>) Jakarta,” kata Ade.
Kasus ini terungkap atas dasar laporan DKI pada 17 Juni 2016. Pelapor
bernama Nur Fadjar selaku perwakilan Biro Hukum Pemprov DKI. Laporan itu
teregistrasi nomor LP/2990/VI/2016/PMJ/Ditreskrimum.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com