https://nasional.tempo.co/read/1124182/pengacara-ahok-sengaja-tolak-hak-bebas-bersyarat-
alasannya/full&view=ok
Pengacara: Ahok Sengaja Tolak Hak Bebas
Bersyarat, Alasannya...
Reporter:
Syafiul Hadi
Editor:
Endri Kurniawati
Kamis, 6 September 2018 14:52 WIB
0 komentar
<https://nasional.tempo.co/read/1124182/pengacara-ahok-sengaja-tolak-hak-bebas-bersyarat-alasannya/full&view=ok#comments>
101
#
#
#
#
Para Ahoker mendeklarasikan diri dalam gerakan jaga Indonesia di Gedung
Joang 45, Jakarta, Sabtu, 25 Agustus 2018. Ahoker adalah para pendukung
mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempo/Syafiul
Hadi <https://statik.tempo.co/data/2018/08/25/id_728772/728772_720.jpg>
Para Ahoker mendeklarasikan diri dalam gerakan jaga Indonesia di Gedung
Joang 45, Jakarta, Sabtu, 25 Agustus 2018. Ahoker adalah para pendukung
mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Tempo/Syafiul Hadi
*TEMPO.CO*, *Jakarta* - Penasihat hukum mantan Gubernur DKI Jakarta
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok <https://www.tempo.co/tag/ahok>, Teguh
Samudera, mengatakan kliennya memang sengaja menolak bebas bersyarat.
"Iya, (Pak Ahok) tak mau menggunakan," ujar Teguh melalui telepon kepada
/Tempo/, Kamis, 6 September 2018.
Teguh mengatakan kliennya tak mau mengambil haknya bebas bersyarat
karena diperkirakan akan membuat masyarakat gaduh. Ahok memilih langsung
bebas murni untuk kepentingan bangsa dan negara.
Baca:
*Ahok Ingin Bebas Lebih Cepat, Jadi Tim Sukses ...
<https://nasional.tempo.co/read/1110609/ahok-ingin-bebas-lebih-cepat-jadi-tim-sukses-jokowi>Amnesty
Internasional: Ahok Korban Politik ...
<https://nasional.tempo.co/read/1063412/amnesty-internasional-ahok-korban-politik-kebencian-di-pilkada>*
"Daripada nanti keluar digoreng macam-macam, kan banyak orang tak suka,
apalagi dari sisi politik," kata Teguh. Ahok menjalani pidana di Rumah
Tahanan Mako Brimob, Depok, setelah dinyatakan bersalah menista agama
oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Ia menjalani hukuman sejak 9 Mei 2017 akibat pidatonya di Kepulauan
Seribu pada tahun lalu. Majelis hakim menghukumnya dengan pidana penjara
selama 2 tahun. Kebebasan bersyarat adalah hak narapidana yang telah
menjalani masa pidana selama dua per tiga dari hukumannya.
Menurut Teguh, Ahok diperkirakan akan selesai menjalani masa pidananya
pada 2019. Namun dia tak memerinci waktu pasti Ahok akan bebas dari bui.
"Bulannya kami hitung, kan ada remisi dan lain-lain." Ahok sudah
beberapa kali mendapat remisi.
Baca:
*Ditanya Dukungan Ahok ke Jokowi, Ini Jawaban ...
<https://nasional.tempo.co/read/1115775/ditanya-dukungan-ahok-ke-jokowi-ini-jawaban-pengacara>
*
Remisi pertama selama dua bulan. Pada Natal 2018 ini Ahok juga akan
kembali mendapatkan remisi. "Seharusnya bebas Mei kalau dihitung dari
masa tahanan," ujar Teguh.
Jika dihitung masa tahanan Ahok
<https://nasional.tempo.co/read/1119432/ahok-pesan-ke-yenny-wahid-jangan-takut-kehilangan-jabatan>dikurangi
remisi pertama selama dua bulan, mantan Gubernur DKI itu akan bebas pada
9 Maret 2019. Apabila Ahok mendapatkan remisi lagi pada Natal tahun ini,
ia bisa bebas pada awal 2019.