Masalah Berat-Ringan Putusan Hakim
Oleh :
Binsar M. Gultom
Jumat, 14 September 2018 07:00 WIB
0KOMENTAR
<https://kolom.tempo.co/read/1126373/masalah-berat-ringan-putusan-hakim/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD (kanan
bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa, 31 Juli 2018. Selain membubarkan JAD, hakim mengenakan denda Rp
5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah
<https://statik.tempo.co/data/2018/07/31/id_722883/722883_720.jpg>
Terdakwa Zainal Anshori, Ketua Jamaah Ansharut Daulah atau JAD (kanan
bawah) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Selasa, 31 Juli 2018. Selain membubarkan JAD, hakim mengenakan denda Rp
5 juta. TEMPO/Fakhri Hermansyah
*Binsar M. Gultom*
/Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul Jakarta/
Tugas hakim paling krusial adalah ketika ia harus menjatuhkan putusan
terhadap terdakwa: hukuman apa dan seberapa berat hukuman itu? Profesi
hakim adalah panggilan tugas dan jabatannya merupakan amanah dan
tanggung jawab penuh dari Tuhan Yang Maha Esa dan Undang-Undang Dasar 1945.
Hakim harus memutus suatu perkara secara adil berdasarkan kejujuran dan
hati nurani, sesuai dengan fakta hukum, dan obyektif, tanpa tekanan dari
pihak mana pun.
Dari dasar pertimbangan hukum itu muncullah satu kesimpulan apakah ter
dakwa bersalah atau tidak. Jika dinyatakan tidak bersalah, berarti salah
satu unsur pidana sesuai dengan dakwaan jaksa tidak terbukti. Terdakwa
pun harus dibebaskan (vrijspraak) (vide Pasal 191 (1) Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)) atau lepas dari segala
tuntutan hukum (onslaag) (vide Pasal 191 (2) KUHAP). Tapi, jika semua
unsur pidananya terbukti, terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dihukum
(vide Pasal 193 ayat 1 KUHAP).
Ketika terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, inilah tugas hakim paling
krusial: menjatuhkan berat-ringannya hukuman (strafmaat). Untuk melihat
betapa sulitnya hakim menjatuhkan putusan, dapat kita tengok, misalnya,
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Salah satu ketentuan di sana
menyebutkan bahwa harus ada kerugian negara yang ditimbulkan akibat
perbuatan terdakwa.
Ternyata, misalkan, selama proses persidangan, kerugian keuangan negara
tersebut telah dikembalikan kepada negara. Meski demikian, hukuman
terdakwa tetap diperberat dengan berbagai pertimbangan, misalkan karena
jumlah uang yang dikorupsi besar dan telah menghambat roda pembangunan.
Padahal, Pasal 4 undang-undang itu telah dengan tegas menyatakan bahwa
pengembalian kerugian keuangan negara akan menjadi hal yang meringankan
bagi hukuman terdakwa.
Jika hal ini terjadi, hati nurani hakim mutlak harus berbicara. Hakim
harus mampu menafsirkan permasalahan ini dan penyelesaiannya, bukan
hanya terikat kepada aturan legalistik tapi telah masuk kepada
kompetensi dan nalar hakim.
Dalam hal ini, hakim harus melihat secara komprehensif berbagai aspek,
seperti kerugian yang ditimbulkan terdakwa, kewenangan yang melekat
kepadanya, perbuatan itu dilakukan secara berlanjut atau tidak, dan
terpenuhi atau tidak unsur-unsur dakwaan. Terlebih setelah
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan, yang memperkenalkan adanya diskresi, maka masalah ini akan
berkaitan dengan aspek sosiologis, filosofis, dan yuridis suatu kasus.
Jika hakim tingkat pertama, banding, atau kasasi tetap saja menghukum
berat terdakwa, putusan demikian terkesan hanya berdasarkan keadilan
prosedural, bukan substantif. Putusan semacam ini dapat digolongkan
sebagai bukan "mengadili" tapi telah bergeser kepada "menghukum" saja.
Inilah yang disebut putusan "hakim algojo".
ADVERTISEMENT
Biasanya putusan seperti ini akan banyak dikecam masyarakat pencari
keadilan. Polemik putusan kontroversial ini hanya dapat diatasi melalui
upaya hukum luar biasa yang disebut peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah
Agung. Namun, apakah putusan PK itu kemudian telah memenuhi perasaan
keadilan? Suka atau tidak, sesuai dengan sistem hukum yang dianut di
Indonesia, putusan itu mutlak harus diterima dan dilaksanakan.
Standar berat-ringan putusan hakim tidak diatur dalam undang-undang. Dia
diserahkan sepenuhnya kepada perasaan dan keyakinan hakim. Masalahnya,
perasaan dan keyakinan hakim yang satu berbeda dengan hakim yang lain.
Buktinya, sekalipun fakta dan pasal dakwaan sama, hampir setiap putusan
hakim di Indonesia berbeda.
Saya, sebagai akademikus dan hakim yang sudah 35 tahun lebih mengadili
berbagai perkara, meminta kepada pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
untuk membuat standar pemidanaan atau menyerahkannya kepada Mahkamah
Agung. Hal ini seperti yang dianut oleh sistem common law, yakni
mengikuti putusan hakim terdahulu dalam kasus dan peristiwa hukum yang
sama. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya permainan tawar-menawar
berat-ringannya tuntutan pidana di tingkat kejaksaan dan hukuman di
tingkat pengadilan.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com