Pembangunan Kampung Susun Bukit Duri Ditunda karena Masalah Lahan
Reporter:
Avit Hidayat
Editor:
Suseno
Jumat, 14 September 2018 08:04 WIB
Suasana Wisma Ciliwung di daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada
Kamis, 6 September 2018. Wisma tersebut diajukan oleh warga gusuran
Bukit Duri menjadi lahan tempat dibangunnya Kampung Susun proyek
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tempo/Adam PrirezaSuasana Wisma
Ciliwung di daerah Bukit Duri, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 September
2018. Wisma tersebut diajukan oleh warga gusuran Bukit Duri menjadi
lahan tempat dibangunnya Kampung Susun proyek Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta. Tempo/Adam Prireza
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pemerintah DKI Jakarta memastikan tahun ini tak
bisa membangunkampung susun
<https://fokus.tempo.co/read/1124436/kisruh-kampung-susun-janji-anies-untuk-warga-bukit-duri>bagi
warga Bukit Duri korban penggusuran. DKI beralasan lahan seluas 1,6
hektare yang diajukan warga Bukit Duri untuk pembangunan hunian tersebut
ternyata tak memiliki bukti sertifikat hak milik alias alas kepemilikan.
*Baca : Komunitas Warga Bukit Duri: Program CAP Anies Hanya Beautifikasi
<https://metro.tempo.co/read/1123924/komunitas-warga-bukit-duri-program-cap-anies-hanya-beautifikasi>*
“Info yang masuk ke kami, itu hak dasarnya enggak ada,” kata Sekretaris
Daerah DKI, Saefullah, di Balai Kota, Kamis, 13 September 2018.
Saefullah menjelaskan, pemerintah tidak bisa membeli lahan jika status
kepemilikannya tidak jelas. Maka ahli waris lahan harus mengurus alas
hukum supaya pemerintah dapat segera mengeksekusi dan membangun kampung
susun.
Pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
DKI, Meli Budiastuti, membenarkan bahwa di lahan seluas 1,6 hektare di
Bukit Duri itu ada persoalan kepemilikan lahan. “Saat kami verifikasi,
tanah tersebut belum ada bukti kepemilikannya,” ucapnya, kemarin.
Meli menjelaskan, PT Setia Ciliwung hanya memiliki lampiran pembayaran
pajak yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan Wisma Ciliwung. Bukti
tersebut dinilai belum cukup menjadi legalitas bagi pemerintah untuk
membelinya. Dia memerlukan bukti sertifikat hak milik untuk menghindari
gugatan dari pihak lain.
Lahan Wisma Ciliwung diklaim milik PT Setia Ciliwung yang diakui oleh 27
ahli waris. Mereka mendapat tanah tersebut dari ahli waris sebelumnya.
Meli telah meminta mereka mengajukan permohonan untuk meningkatkan bukti
kepemilikan menjadi sertifikat hak milik.
Warga Bukit Duri memenangkan gugatan/class action/atas proses
penggusuran oleh pemerintah DKI di bawah Gubernur Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok. Di pengadilan tingkat banding, warga mendapatkan hak ganti
rugi. Namun mereka memilih pemerintah membangunkan kampung susun sebagai
bentuk ganti rugi.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman bakal mengalokasikan
anggaran pembebasan lahan jika legalitas sudah dimiliki. Di lahan itu,
bakal dibangun kampung susun bagi 93 keluarga warga Bukit Duri.
Selain Wisma Ciliwung, pemerintah DKI menyiapkan satu opsi lain lahan
untuk rumah susun atau setidaknya tempat tinggal sementara
atau/shelter/, yakni lahan telantar milik Kementerian Keuangan.
Saefullah mengatakan Gubernur Anies Baswedan sedang mengirim surat
kepada Kementerian untuk meminta lahan tersebut dihibahkan kepada DKI.
ADVERTISEMENT
Baca: *Alasan Hakim Menangkan Gugatan Penggusuran Warga Bukit Duri
<https://metro.tempo.co/read/1027905/alasan-hakim-menangkan-gugatan-penggusuran-warga-bukit-duri>*
Menurut Meli, masalah legalitas lahan telah dibahas bersama warga Bukit
Duri dan satuan kerja perangkat daerah mengenai dampaknya, yakni
pembangunankampung susun
<https://metro.tempo.co/read/1123958/kampung-susun-ini-kekecewaan-warga-bukit-duri-kepada-pemprov-dki>menjadi
tertunda. Padahal pemerintah telah memasukkan rencana pembangunan ke
program kerja.
*M. YUSUF MANURUNG*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com