Jumat 14 September 2018, 19:42 WIB
MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg
Dhani Irawan - detikNews
https://news.detik.com/berita/4212344/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg
<https://news.detik.com/berita/4212344/ma-bolehkan-eks-koruptor-nyaleg#>
MA Bolehkan Eks Koruptor NyalegIlustrasi Mahkamah Agung (Ari
Saputra/detikcom)
*Jakarta*- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan gugatan Peraturan
KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarangmantan narapidana korupsi
mencalonkan diri sebagai anggota legislatif alias/nyaleg/
<https://www.detik.com/tag/eks-koruptor-dilarang-nyaleg>. Dengan putusan
itu, para mantan koruptor tersebut boleh/nyaleg/.
"Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu
dinyatakan bertentangan dengan undang-undang," juru bicara MA Suhadi
kepada*detikcom*, Jumat (14/9/2018).
Permohonan itu diputus pada Kamis, 13 September 2018, oleh majelis hakim
yang terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono,
dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan
koruptor/nyaleg/dalam PKPU tersebut dibatalkan.
*Baca juga:*Mahfud Md Soal Eks Koruptor Nyaleg: Bawaslu Bikin Kacau
<https://news.detik.com/read/2018/09/06/172855/4200799/10/mahfud-md-soal-eks-koruptor-nyaleg-bawaslu-bikin-kacau>
"Ya (mantan koruptor boleh/nyaleg/) sesuai dengan prosedurnya sesuai
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK," ucapnya.
Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1
huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
/Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur
mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
/**Tonton juga 'Loloskan Eks Koruptor Nyaleg, Bawaslu: Ini Hak Asasi':
**
*(dhn/tor)*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com