https://tirto.id/icw-sarankan-kpu-tandai-caleg-eks-koruptor-di-surat-suara-cZif
ICW Sarankan KPU Tandai Caleg Eks
Koruptor di Surat Suara
Petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunjuk salah satu nama dalam
pengumuman daftar calon legislatif sementara DPR RI untuk Pemilu tahun
2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (14/5/2018). tirto.id/Arimacs
Wilander.
<https://tirto.id/icw-sarankan-kpu-tandai-caleg-eks-koruptor-di-surat-suara-cZif>
Petugas KPU (Komisi Pemilihan Umum) menunjuk salah satu nama
dalam pengumuman daftar calon legislatif sementara DPR RI
untuk Pemilu tahun 2019 di kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa
(14/5/2018). tirto.id/Arimacs Wilander.
Oleh: Atik Soraya - 16 September 2018
Dibaca Normal 1 menit
/Menurut ICW, salah satu langkah yang bisa diambil KPU untuk mencegah
eks koruptor terpilih di pemilu, ialah menandai mereka di surat suara./
tirto.id <https://tirto.id/> - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan
mencabut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal
larangan eks narapidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual
pada anak menjadi calon legislatif (caleg).
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan Majelis Hakim MA
tersebut. Menurut peneliti ICW Donal Fariz, putusan itu menguatkan
anggapan bahwa MA selama ini enggan membuat terobosan hukum yang progresif.
"Jarang sekali MA memberikan putusan yang progresif dan mencerminkan
aspirasi publik" kata Donal, di kantor ICW, Kalibata Timur, Jakarta,
pada Minggu (16/9/2018).
Dia menambahkan, KPU memang harus mencermati materi putusan tersebut,
terutama mengenai pasal yang dicabut, sebelum merespons pembatalan
aturan larangan eks koruptor, bandar narkoba dan pelaku kejahatan
seksual pada anak menjadi caleg.
"Sampai dengan hari ini, kita hanya mendengar keterangan sepintas dari
Suhadi [Hakim Agung dan juru bicara MA]. KPU sebaiknya juga
berkonsultasi dengan BKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu] agar
dapat memberikan perspektif secara hukum," kata Donal.
Apabila telah mencermati materi putusan MA, Donal menyarankan KPU
mengambil langkah agar pemilih tetap bisa mengetahui siapa saja caleg
yang pernah menjadi narapidana kejahatan serius, terutama di kasus korupsi.
Misalnya, kata dia, KPU bisa memberikan tanda terhadap caleg, yang
pernah terbukti terlibat korupsi, di dalam surat suara. Langkah ini,
menurut Donal, sesuai wacana yang pernah dilempar Presiden Jokowi, bahwa
caleg eks koruptor tidak perlu dilarang melainkan “ditandai” saja.
"Kalau itu dilakukan tentu akan merugikan partai. Maka cara yang paling
bijak sekarang adalah partai [sebaiknya] tidak mencalonkan orang
tersebut [eks koruptor] untuk menghindari polemik dan kerugian [di
pemilu]," ujar Donal.
Dia menegaskan upaya untuk mencegah para eks koruptor terpilih di pemilu
juga tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Donal pun mengkritik
pernyataan dari Bawaslu yang pernah mengungkapkan bahwa larangan
terhadap eks koruptor menjadi caleg melanggar HAM. Apalagi, kata Donal,
hak politik termasuk hak yang bisa diambil dan dibatasi oleh negara.
"Komnas HAM sudah memberikan pernyataan resmi bahwa larangan mantan
narapidana kasus korupsi untuk nyaleg tidak bertentangan dengan UU,"
kata dia.
Baca juga:
* KPU Belum Kalah Meski MA Cabut PKPU Larang Koruptor Jadi Caleg
<https://tirto.id/kpu-belum-kalah-meski-ma-cabut-pkpu-larang-koruptor-jadi-caleg-cY48>
* Eks Koruptor Boleh Nyaleg, ICW Nilai MA Tak Pertimbangkan Dampaknya
<https://tirto.id/eks-koruptor-boleh-nyaleg-icw-nilai-ma-tak-pertimbangkan-dampaknya-cZfs>
* MA Kabulkan Uji Materi PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
<https://tirto.id/ma-kabulkan-uji-materi-pkpu-larangan-eks-koruptor-jadi-caleg-cYZa>
* Respons Sejumlah Partai Atas Keputusan MA Soal Caleg Eks Koruptor
<https://tirto.id/respons-sejumlah-partai-atas-keputusan-ma-soal-caleg-eks-koruptor-cY2d>
* MA Kabulkan Gugatan PKPU, KPK akan Tekankan Pencabutan Hak Politik
<https://tirto.id/ma-kabulkan-gugatan-pkpu-kpk-akan-tekankan-pencabutan-hak-politik-cY1o>
Baca juga artikel terkait PEMILU 2019
<https://tirto.id/q/pemilu-2019-f3?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Atik Soraya
<https://tirto.id/author/atiksoraya?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Politik)
Reporter: Atik Soraya
Penulis: Atik Soraya
Editor: Addi M Idhom