MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD
Rabu, 26 September 2018 02:09 WIB
MK larang pengurus parpol jadi anggota DPD
Dokumwntasi - Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto
(tengah) bersama Hakim Maria Farida Indrati (kiri) dan Hakim Saldi Isra
(kanan) memimpin sidang lanjutan pengujian UU no.7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum (UU Pemilu) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa
(10/7/2018). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
*Penting memikirkan dan mengedepankan kepentingan publik daripada
memikirkan kepentingan taktis partai politik.*
Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi melalui putusannya bernomor
30/PUU-XVI/2018 menegaskan bahwa anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
sejak Pemilu 2019 dan setelahnya tidak boleh diisi oleh pengurus partai
politik.
Sejak putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut selesai
diucapkan, maka sejak saat itulah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu
memperoleh kekuatan hukum tetap dan berlaku.
Lantas bagaimana dengan pengurus partai politik yang saat ini masih
menjabat sebagai anggota DPD? Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK
mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 Huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat
sebagai anggota DPD, meskipun putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan
bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.
Namun, sejalan dengan sifat prospektif putusan MK, maka putusan ini
tidak berlaku terhadap yang bersangkutan (anggota DPD yang merupakan
anggota partai politik) kecuali yang bersangkutan mencalonkan diri
kembali sebagai anggota DPD setelah putusan ini berlaku sesuai dengan
Pasal 47 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, terkait dengan anggota partai politik yang sudah
mendaftarkan diri sebagai anggota DPD ke KPU, Mahkamah Konstitusi
meminta KPU untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk
tetap mencalonkan diri sebagai anggota DPD dengan syarat sudah
menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik.
Putusan yang terkait dengan urusan politik ini memang cukup menimbulkan
banyak perdebatan.
Bagi para calon yang merupakan pengurus partai, putusan ini tentu sangat
merugikan, karena mereka harus memilih satu dari dua jabatan, yaitu
menjadi pengurus partai politik atau menjadi calon senator.
Salah satu pihak yang cukup menentang putusan ini adalah Ketua DPD RI
Oesman Sapta Odang.
Berikan Pendapat
Dalam sebuah acara yang disiarkan secara langsung di salah satu stasiun
televisi swasta nasional, Oesman memberikan pendapatnya dan sempat
mengeluarkan umpatan yang ditujukan kepada MK karena putusan MK terkait
larangan caleg DPD dari partai politik.
Atas tindakan Oesman tersebut, MK kemudian melayangkan surat keberatan
kepada Oesman terkait dengan ucapan Oesman yang dinilai telah
merendahkan martabat MK.
"Atas tindakan itu MK telah melayangkan surat keberatan yang sudah
diterima oleh Bapak Oesman," ujar Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
Guntur menjelaskan langkah tersebut diambil berdasarkan rapat para hakim
konstitusi pada Senin (30/7), setelah mendengarkan rekaman dari acara
tersebut.
Mahkamah Konstitusi merasa kata-kata yang diucapkan oleh Oesman dapat
dikategorikan memiliki tendensi negatif yang merendahkan MK, baik secara
kelembagaan, individu Hakim Konstitusi, maupun terhadap putusan MK.
"Kami akan menunggu respons dari beliau, dan selanjutnya (tindakan MK,
red.) juga tergantung respons dari beliau," ujar dia.
Pihak Oesman kemudian memberikan jawaban cepat atas surat keberatan
tersebut, karena jawaban atas surat keberatan tersebut sudah diterima MK
kurang dari 24 jam.
Juru bicara MK Fajar Laksono menjelaskan surat itu berisi penjelasan
Oesman bahwa ucapan tersebut merupakan respons cepat, tanpa bermaksud
merendahkan martabat kehormatan MK.
Dalam surat jawaban tersebut terdapat enam poin yang pada pokoknya
menyebutkan bahwa Oesman mendukung terbitnya putusan MK dan menjelaskan
bahwa ucapannya di satu stasiun televisi swasta nasional tersebut
merupakan bentuk respons cepat atas putusan MK tesebut.
Fajar mengungkapkan dalam surat jawaban tersebut Oesman menyatakan
pihaknya merasa putusan MK terkait larangan anggota DPD dari partai
politik tidak memberi keadilan bagi para caleg yang berasal dari partai
politik.
"Menurut beliau putusan MK itu justru melanggar hak konstitusional
anggota DPD yang berasal dari parpol dan beliau prihatin akan hal itu,"
kata Fajar.
Jawaban Oesman menyiratkan adanya kontradiksi di dalam respons tersebut,
di mana satu sisi Oesman menyatakan mendukung putusan MK, namun di sisi
lain Oesman menilai putusan tersebut tidak memberikan keadilan dan
melanggar hak konstitusional anggota DPD yang berasal dari partai politik.
Lebih Teliti
Berdasarkan putusan MK tersebut, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem) kemudian meminta KPU RI supaya lebih teliti dalam menelusuri
latar belakang bakal calon anggota DPD RI.
Bila terdapat calon yang merupakan pengurus partai politik, KPU dapat
segera menyurati yang bersangkutan untuk segera memilih tetap menjadi
calon anggota DPD tetapi mundur sebagai pengurus parpol atau memilih
tetap menjadi pengurus parpol akan tetapi mengundurkan diri menjadi
calon anggota DPD.
Dalam sebuah diskusi, salah satu peneliti Perludem, Fadli Ramadanil,
mengatakan putusan MK menjadi dasar instrumen bagi KPU untuk bertindak
tegas dengan memberikan dua pilihan tersebut bagi calon anggota DPD RI
yang berlatar belakang pengurus partai poltik.
"Penting memikirkan dan mengedepankan kepentingan publik daripada
memikirkan kepentingan taktis partai politik," kata dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menyatakan segera
melaksanakan putusan MK tersebut dengan meminta bakal calon anggota DPD
RI yang juga seorang pengurus partai politik untuk segera menyerahkan
surat pengunduran diri ke KPU, sebelum tahapan daftar calon tetap
dilakukan.*
*Baca juga:KPU coret OSO dari DCT anggota DPD
<https://www.antaranews.com/berita/750266/kpu-coret-oso-dari-dct-anggota-dpd>
Baca juga:MK sudah terima surat balasan dari OSO
<https://www.antaranews.com/berita/732122/mk-sudah-terima-surat-balasan-dari-oso>*
Pewarta:Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com