Lima Fakta di Balik Penghentian Proyek Reklamasi Teluk Jakarta
Reporter:
Bisnis.com
Editor:
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 28 September 2018 07:41 WIB
Pemerintah DKI Jakarta menyegel bangunan di Pulau C dan D reklamasi,
Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018. Tempo/Adam
PrirezaPemerintah DKI Jakarta menyegel bangunan di Pulau C dan D
reklamasi, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis, 7 Juni 2018.
Tempo/Adam Prireza
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi
menghentikan proyekreklamasi <https://www.tempo.co/tag/reklamasi>Teluk
Jakarta, meski masih ada 4 pulau lain. Keputusan tersebut diumumkan di
Balairung, Balai Kota DKI Jakarta, pada Rabu sore 26 September 2018.
*Baca: Cabut Izin Reklamasi, Anies Baswedan Sindir Pemerintah Sebelumnya
<https://metro.tempo.co/read/1130611/cabut-izin-reklamasi-anies-baswedan-sindir-pemerintah-sebelumnya>*
Ada lima fakta penting di balik pencabutan izin pulau reklamasi tersebut.
*1. Pencabutan izin hanya untuk 13 pulau reklamasi
*Gubernur Anies mencabut izin prinsip dan pelaksanaan 13 pulau. Pulau A,
B, dan E yang dikelola oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau J dan K oleh PT
Pembangunan Jaya Ancol. Sedangkan, Pulau L oleh dua pengembang, yaitu PT
Pembangunan Jaya Ancol dan PT Manggala Krida Yudha.
Selain itu, Pulau M dikelola oleh pengembang PT Manggala Krida Yudha.
Pulau O dan F oleh perusahaan PT Jakarta Propertindo. Pulau P dan Q oleh
PT Kawasan Ekonomi Khusus Marunda Jakarta. Pulau H oleh pengembang PT
Taman Harapan Indah. Terakhir, Pulau I oleh PT. Jaladri Kartika Eka Paksi.
Anies menuturkan telah mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip dan
pembatalan surat perjanjian kerjasamanya kepada pihak pengembang.
*2. Anies menunaikan janji Kampanye
*Anies dan mantan Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno acap kali mengucapkan
komitmen untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Salah satu alasannya karena mega proyek tersebut mencemari lingkungan
dan berdampak negatif pada kehidupan nelayan dan masyarakat pesisir.
*3. Pengelolaan 4 pulau diambil alih*
Empat pulau reklamasi yang sudah terbangun, yakni Pulau C dan D (PT.
Kapuk Naga Indah), Pulau G (PT. Muara Wisesa Samudra), serta N (Pelindo
II) akan diatur tata ruang dan pengelolaannya sejalan dengan kepentingan
masyarakat.
Selain Pulau N, pemegang izin prinsip untuk 3 pulau lain tidak memenuhi
kewajiban-kewajiban perizinan yang dipersyaratkan, contohnya desain dan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Bagi bangunan yang sudah ada, harus diproses perijinan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku dengan merujuk pada Peraturan Daerah DKI
Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Gubernur DKI
Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang
Perizinan Bangunan dan penekanan pada pengenaan denda.
*4. Anies Baswedan siap digugat**pengembang *
Gubernur Anies siap menerima gugatan dari pihak yang merasakan kerugian
atas pencabutan izin prinsip pembangunan sebanyak 13 pulau proyek
reklamasi Teluk Jakarta.
ADVERTISEMENT
Konsekuensi dari keputusan tersebut, yakni berbagai pihak seperti
pengembang dan konsumen merasa rugi. Kendati demikian, dia mengaku telah
siap untuk meladeni semua gugatan yang akan ditujukan kepadanya.
*5. Pemerintah Pusat setuju *
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pulau
Pesisir Marco Kusumawijaya mengklaim pemerintah pusat telah menyetujui
keputusan penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Dia menuturkan Gubernur DKI telah bertemu dan melakukan koordinasi
dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
*Baca: Soal Nasib Konsumen Reklamasi, Anies Baswedan Lepas Tangan
<https://metro.tempo.co/read/1130438/soal-nasib-konsumen-reklamasi-anies-baswedan-lepas-tangan>*
Bahkan, menurut KetuaTGUPP <https://www.tempo.co/tag/tgupp>itu, Siti
menyampaikan jika kebijakan yang diambil Pemprov DKI soal pulau
reklamasi sudah sejalan dengan keputusan pemerintah pusat.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com