Kawan-kawan muda di Tanah Air sibuk sekali. Di satu pihak, dengan segala macam cara, terus menggalang dana dan segala macam bantuan untuk Lombok dan Sulawesi. Di pihak lain terus berusaha mensukseskan Konferensi Rakyat Internasional Melawan IMF-Bank Dunia yang terancam gagal oleh larangan Kapolda Bali. Tidak melupakan rakyat yang menderita penggusuran dan perjuangan kaum tani pimpinan AGRA!!! Memang hebat kawan-kawan muda ini. Maju terus membangun kekuatan rakyat!!!! Siapakah yang tak rela dan antusias mendukung mereka ini????!!!!
Indonesia Bangkit kabupaten Bantaeng dan Indonesia Bangkit Sul-Sel dan SulTeng mengucapkan terima kasih kepada seluruh Donatur yang telah mendonasikan beras, Pakaian, Sarung, Dan uang untuk membantu saudara kita di Palu-Sigi-Donggala-SulTeng."Terima kasih kepada kawan-kawan Organisasi yang tergabung dalam Aliansi Indonesia Bangkit Kabupaten Bantaeng yang iklas mendonasikan Tenaga dan pikirannya dalam Penggalangan dana sebagai bentuk solidaritas Kamusian dan membantu saudara Kita di Palu-Sigi-Donggala-SulTengSemoga apa yang kita donasikan bermanfaat dan bernilai Ibadah.. amiinBantuan ini akan di berangkat hari senin, Bulukumba-SulTeng. PEMBARUJAKARTA Organisasipemuda yang berwatak patriotik militan dan demokrasi. Kamis, 04 Oktober 2018 FPR Jakarta : Mengutukpenggusuran paksa warga kampung Darussalam Kel.Batujaya Kec.Batuceper KotaTangerang Pada tanggal 3 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB aparat gabungan yangterdiri Satpol PP, polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang bersamapihak dari Pemda Kota Tangerang datang ke pemukiman warga Darussalam untukmelakukan penggusuran terhadap 35 orang, termasuk 9 wanita dan 12 anak, adalahahli waris dari Ahmad Fatah yang sudah menempati tanah dan bangunan seluas 380m2 yang beralamat di Batujaya Utara RT.003 / RW.003 Kel. Batujaya, kec.Batuceper sejak tahun 1959 yang merupakan Tanah Titisara (Tanah Desa). Awalnyasempat terjadi negosiasi antara warga dan pihak Pemda Kota Tangerang selamakurang lebih 10 menit warga yang menanyakan dasar hukum penggusuran, disaatyang bersamaan warga yang mengetahui kedatangan Becho mereka membuat barikadeuntuk menghalangi becho yang siap untuk menghancurkan rumah. ”Namun warga langsungdidorong oleh aparat gabungan hingga ke ujung gang ketika proses negosiasisedang berlangsung”. Aparat berulang kali mengatakan warga harus melalui proseshukum namun aparat sendiri tidak melalui proses hukum dengan mengintimidasiwarga dan Komite anti penggusuran batuceper yang bersolidaritas kepada wargaDarussalam. Dengan adanya kasus terserbut warga yang menempati tanah dibelakangSDN 1 Batuceper telah dilanggar sejumlah haknya, seperti : Hak atas Perumahandijamin dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945 Pasal 28H ayat (1), UU No. 1 Tahun2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1) dan (2), danPasal 129, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 40, UU No. 11 Tahun 2005tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional Tentang HakEkonomi Sosial Budaya) Pasal 11 ayat (1), Deklarasi Universal Hak-Hak AsasiManusia Pasal 25 ayat (1), Konvensi Tentang Penghapusan Segala JenisDiskriminasi Terhadap Perempuan Pasal 14 ayat (2) huruf g dan h, Konvensi HakAnak Pasal 27 Ayat 3, General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat Tinggalyang Layak, General comment No. 7 (1997) tentang Hak atas Tempat Tinggal yangLayak: Pengusiran Paksa. Semua aturan hukum dan hak asasi manusia, baik dalamregulasi nasional maupun regulasi internasional diatas menunjukan bahwapenggusuran secara paksa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Lebihlanjut, berdasarkan pada resolusi 1993/77a, tentang Forced Eviction(panggusuran secara paksa) adalah pelanggaran berat HAM, terutama hak akan tempattinggal yang memadai. Perlu diperhatikan, bahwa tanggung jawab pemenuhan hakasasi manusia merupakan tanggung jawab negara, baik dalam jajaran pemerintahpusat maupun daerah. Selain kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialamioleh warga, juga terdapat berbagai pelanggaran hukum. Adapun peraturanperundang-undangan yang dilanggar adalah meliputi Pelanggaran Terhadap PP Nomor24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”) danPelanggaran Pasal 1963 KUHPerdata. Dimana berdasarkan ke-2 peraturanperundang-undangan tersebut, warga Darussalam di Batujaya Utara RT.003 / RW.003Kel. Batujaya, kec. Batuceper Kota Tangerang merupakan pihak yang paling berhakmendaftarkan tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hal ini didasarkanpada penguasaan bidang tanah oleh warga sejak Tahun 1959 dan perlu diperhatikanbahwa meskipun tidak mempunyai sertifikat, warga menguasai tanah tersebutmelalui pemberian tanah titisara pada tahun 1959 dan membayar Pajak Bumi danBangunan (PBB) setiap tahunnya. Sementara itu, disisi lain Pemda Kota Tangerangyang ingin mengusai lahan yang ditempati 35 Warga Darussalam tidak pernahmenunjukkan (sertifikat) yang dimilikinya sebagai bukti kepemilikan sah.Bersadarkan paparan singkat diatas Front Perjungan Rakyat Jakarta mengecampenggusuran yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang melalui DinasPendidikan dan Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang yang dibantu oleh satpol PP,Polisi dan TNI adalah kejahatan dan melanggar hak asasi manusia. serta menuntutHentikan intimidasi serta bebaskan seluruh warga ditahan oleh aparat gabungantanpa syarat. Selain itu Front Perjuangan Rakyat Jakarta menyerukan kepadaseluruh rakyat secara khusus kepada anggota Front Perjuangan Rakyat untukmendukung perjuangan warga Darussalam untuk mendapatkan jaminan tempat tinggal.Jakarta, 3 Oktober 2018 Hormat Kami Front Perjuangan Rakyat Jakarta SujakSupriyadi Sofian Koordinator Sekretaris (085319250500) AGRA Bulukumba Bersama Masyarakat Adat Kajang Melakukan Protes Terhadap PT. Lonsum Yang Terus Mengabaikan Hak Masyarakat 6 Oktober, 2018 AGRA bersama masyarakat Adat Kajang melakukan protes tindakan semena-mena yang dilakukan oleh PT.Lonsum karena terus menggusur kuburan dan mata air (6/10/18).PT. Lonsum terus mengabaikan Hak masyarakat sekitar perkebunan dan mengabaikan himbauan pemerintah daerah Bulukumba yang melarang melakukan aktifitas peremajaan karet di lokasi yang menjadi sumber mata air warga sehari-hari.Sejak tangal 31 Agustus 2018 , masyarakat di desa Bonto Mangiring, Kecamatan Bulukumpa dan masyarakat Desa Tamatto serta masyarakat Adat Kajang melakukan protes dengan melakukan penghadangan alat berat buldoser milik PT. Lonsum yang melakukan pengolahan di atas tanah yang terdapat pekuburan dan mata air yang menjadi sumber penghidupan warga di (Bukit Madu) Desa Bonto Mangiring dan (Bukit Jaya) Desa Tamatto. Dari Hasil survei yang dilakukakan AGRA Cabang Bulukumba setidaknya terdapat 33 titik air (Bukit Madu) di Desa Bonto Mangiring dan beberapa sungai kecil dan 28 titik air (Bukit Jaya) di Desa Tamatto yang rusak dan hilang akibat aktivitas peremajaan perkebunan yang dilakukan oleh PT. Lonsum.Pada perjalanannya PT. Lonsum tetap melakukan pengolahan dan peremajaan sehingga selang air yang digunakan masyarakat mengambil air dan sungai-sungai kecil banyak yang hilang (tertimbun) dan rusak. Sehingga pada tanggal 10 september 2018 masyarakat melakukan aksi dengan tuntutan utama PT. Lonsum harus menghentikan aktifitas pengolahaan di lahan yg terdapat perkuburan dan sumber air warga dan meminta mendatangkan pihak PT. Lonsum untuk berdialog dengan masyarakat.Tanggal 12 september 2018 masyarakat berdialog dengan pihak PT. Lonsum yang di fasililitasi langsung oleh pemerintah daerah. Kesepakatan untuk tidak mengolah lahan yang didalamnya terdapat sumber air dan pekuburan milik warga sekitar telah terbangun dengan pihak PT. Lonsum. Akan tetapi, faktanya, disaat dialog berlangsung, pihak PT. Lonsum sedang melakukan aktifitas pengolahan lahan dan baru diketahui warga setelah ada laporan dan mendapati buldoser PT. Lonsum sedang beroperasi di lahan yang menjadi kesepakatan bersama, sehingga pada tanggal 17 September 2018 pemkab melalui Bupati Bulukumba mengeluarkan surat himbauan kepada PT. Lonsum untuk tidak melakukan aktifitas pengolahan dilahan yang menjadi sumber air dan pekuburan warga sebelum tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba dan tim kecil turun melakukan survey lokasi serapan air dan perkuburan masyarakat di area HGU.Tanggal 2 Oktober 2018 pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali menyelenggarakan rapat sosialisasi hasil verifikasi awal Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba dimana Kadis LHK Bulukumba menyampaikan bahwa kesimpulan awal dari studi yang telah dilakukan, telah terjadi kerusakan ekologis di dua wilayah masyarakat adat Kajang yaitu di Bukit Madu dan Bukit Jaya. Karenanya, pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali mengeluarkan surat perintah kepada pihak terkait yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Asisten Administrasi dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bidang Pertanahan, Kabag Ekonomi dan Pengembangan Sumber Daya Mineral, Kabag Pemerintahan Umum, Camat Bulukumpa, Camat Ujung Loe, Kepala Desa Bontomangiring, dan Kepala Desa Tamatto, untuk melakukan investigasi pada tanggal 8 sampai 10 Oktober 2018 .Tim tersebut bertugas untuk Melakukan investigasi hasil tindak lanjut verifikasi awal dan batas areal Bukit Madu dan Bukit Jaya yang harus dilakukan untuk menjaga areal mata air pada konsesi HGU PT. Lonsum, kemudian hasilnya dilaporkan kepada Bupati Bulukumba.Atas dasar itu, AGRA Bulukumba menuntut, PT. Lonsum harus segera menghentikan seluruh aktifitas pengolahan dan peremajaan sampai tim kecil yang dibentuk oleh Kemendagri turun meninjau lokasi yang kemudian akan melakukan pengukuran kembali konsesi HGU PT. Lonsum dan lahan milik Masyarakat Adat Kajang, Adat Bulukumba Toa dan lahan milik warga disekitar perkebunan.Kontak Person: Rudi Tahas 082241712218
