Kawan-kawan muda di Tanah Air sibuk sekali. Di satu pihak, dengan segala macam 
cara, terus menggalang dana dan segala macam bantuan untuk Lombok dan Sulawesi. 
Di pihak lain terus berusaha mensukseskan Konferensi Rakyat Internasional 
Melawan IMF-Bank Dunia yang terancam gagal oleh larangan Kapolda Bali.  Tidak 
melupakan rakyat yang menderita penggusuran dan perjuangan kaum tani pimpinan 
AGRA!!! Memang hebat kawan-kawan muda ini. Maju terus membangun kekuatan 
rakyat!!!! Siapakah yang tak rela dan antusias mendukung mereka ini????!!!! 


Indonesia Bangkit kabupaten Bantaeng dan Indonesia Bangkit Sul-Sel dan SulTeng 
mengucapkan terima kasih kepada seluruh Donatur yang telah mendonasikan beras, 
Pakaian, Sarung, Dan uang untuk membantu saudara kita di 
Palu-Sigi-Donggala-SulTeng."Terima kasih kepada kawan-kawan Organisasi yang 
tergabung dalam Aliansi Indonesia Bangkit Kabupaten Bantaeng yang iklas 
mendonasikan Tenaga dan pikirannya dalam Penggalangan dana sebagai bentuk 
solidaritas Kamusian dan membantu saudara Kita di 
Palu-Sigi-Donggala-SulTengSemoga apa yang kita donasikan bermanfaat dan 
bernilai Ibadah.. amiinBantuan ini akan di berangkat hari senin, 
Bulukumba-SulTeng.






PEMBARUJAKARTA

Organisasipemuda yang berwatak patriotik militan dan demokrasi.

Kamis, 04 Oktober 2018

FPR Jakarta : Mengutukpenggusuran paksa warga kampung Darussalam Kel.Batujaya 
Kec.Batuceper KotaTangerang Pada tanggal 3 Oktober 2018 pukul 09.00 WIB aparat 
gabungan yangterdiri Satpol PP, polisi dan TNI yang berjumlah sekitar 200 orang 
bersamapihak dari Pemda Kota Tangerang datang ke pemukiman warga Darussalam 
untukmelakukan penggusuran terhadap 35 orang, termasuk 9 wanita dan 12 anak, 
adalahahli waris dari Ahmad Fatah yang sudah menempati tanah dan bangunan 
seluas 380m2 yang beralamat di Batujaya Utara RT.003 / RW.003 Kel. Batujaya, 
kec.Batuceper sejak tahun 1959 yang merupakan Tanah Titisara (Tanah Desa). 
Awalnyasempat terjadi negosiasi antara warga dan pihak Pemda Kota Tangerang 
selamakurang lebih 10 menit warga yang menanyakan dasar hukum penggusuran, 
disaatyang bersamaan warga yang mengetahui kedatangan Becho mereka membuat 
barikadeuntuk menghalangi becho yang siap untuk menghancurkan rumah. ”Namun 
warga langsungdidorong oleh aparat gabungan hingga ke ujung gang ketika proses 
negosiasisedang berlangsung”. Aparat berulang kali mengatakan warga harus 
melalui proseshukum namun aparat sendiri tidak melalui proses hukum dengan 
mengintimidasiwarga dan Komite anti penggusuran batuceper yang bersolidaritas 
kepada wargaDarussalam. Dengan adanya kasus terserbut warga yang menempati 
tanah dibelakangSDN 1 Batuceper telah dilanggar sejumlah haknya, seperti : Hak 
atas Perumahandijamin dalam Undang-Undang Dasar NKRI 1945 Pasal 28H ayat (1), 
UU No. 1 Tahun2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 5 ayat (1) 
dan (2), danPasal 129, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM Pasal 40, UU No. 11 
Tahun 2005tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya (Ratifikasi Kovenan Internasional 
Tentang HakEkonomi Sosial Budaya) Pasal 11 ayat (1), Deklarasi Universal 
Hak-Hak AsasiManusia Pasal 25 ayat (1), Konvensi Tentang Penghapusan Segala 
JenisDiskriminasi Terhadap Perempuan Pasal 14 ayat (2) huruf g dan h, Konvensi 
HakAnak Pasal 27 Ayat 3, General Comment No. 4 tentang Hak atas Tempat 
Tinggalyang Layak, General comment No. 7 (1997) tentang Hak atas Tempat Tinggal 
yangLayak: Pengusiran Paksa. Semua aturan hukum dan hak asasi manusia, baik 
dalamregulasi nasional maupun regulasi internasional diatas menunjukan 
bahwapenggusuran secara paksa merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia. 
Lebihlanjut, berdasarkan pada resolusi 1993/77a, tentang Forced 
Eviction(panggusuran secara paksa) adalah pelanggaran berat HAM, terutama hak 
akan tempattinggal yang memadai. Perlu diperhatikan, bahwa tanggung jawab 
pemenuhan hakasasi manusia merupakan tanggung jawab negara, baik dalam jajaran 
pemerintahpusat maupun daerah. Selain kasus pelanggaran hak asasi manusia yang 
dialamioleh warga, juga terdapat berbagai pelanggaran hukum. Adapun 
peraturanperundang-undangan yang dilanggar adalah meliputi Pelanggaran Terhadap 
PP Nomor24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“PP Pendaftaran Tanah”) 
danPelanggaran Pasal 1963 KUHPerdata. Dimana berdasarkan ke-2 
peraturanperundang-undangan tersebut, warga Darussalam di Batujaya Utara RT.003 
/ RW.003Kel. Batujaya, kec. Batuceper Kota Tangerang merupakan pihak yang 
paling berhakmendaftarkan tanahnya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hal ini 
didasarkanpada penguasaan bidang tanah oleh warga sejak Tahun 1959 dan perlu 
diperhatikanbahwa meskipun tidak mempunyai sertifikat, warga menguasai tanah 
tersebutmelalui pemberian tanah titisara pada tahun 1959 dan membayar Pajak 
Bumi danBangunan (PBB) setiap tahunnya. Sementara itu, disisi lain Pemda Kota 
Tangerangyang ingin mengusai lahan yang ditempati 35 Warga Darussalam tidak 
pernahmenunjukkan (sertifikat) yang dimilikinya sebagai bukti kepemilikan 
sah.Bersadarkan paparan singkat diatas Front Perjungan Rakyat Jakarta 
mengecampenggusuran yang dilakukan oleh Pemerintahan Kota Tangerang melalui 
DinasPendidikan dan Kecamatan Batu Ceper Kota Tangerang yang dibantu oleh 
satpol PP,Polisi dan TNI adalah kejahatan dan melanggar hak asasi manusia. 
serta menuntutHentikan intimidasi serta bebaskan seluruh warga ditahan oleh 
aparat gabungantanpa syarat. Selain itu Front Perjuangan Rakyat Jakarta 
menyerukan kepadaseluruh rakyat secara khusus kepada anggota Front Perjuangan 
Rakyat untukmendukung perjuangan warga Darussalam untuk mendapatkan jaminan 
tempat tinggal.Jakarta, 3 Oktober 2018 Hormat Kami Front Perjuangan Rakyat 
Jakarta SujakSupriyadi Sofian Koordinator Sekretaris (085319250500)

AGRA Bulukumba Bersama Masyarakat Adat Kajang Melakukan Protes Terhadap PT. 
Lonsum Yang Terus Mengabaikan Hak Masyarakat
6 Oktober, 2018

 AGRA bersama masyarakat Adat Kajang melakukan protes tindakan semena-mena yang 
dilakukan oleh PT.Lonsum karena terus menggusur kuburan dan mata air 
(6/10/18).PT. Lonsum terus mengabaikan Hak masyarakat sekitar perkebunan dan 
mengabaikan himbauan pemerintah daerah Bulukumba yang melarang melakukan 
aktifitas peremajaan karet di lokasi yang menjadi sumber mata air warga 
sehari-hari.Sejak tangal 31 Agustus 2018 , masyarakat di desa Bonto Mangiring, 
Kecamatan Bulukumpa dan masyarakat Desa Tamatto serta masyarakat Adat Kajang 
melakukan protes dengan melakukan penghadangan alat berat buldoser milik PT. 
Lonsum yang melakukan pengolahan di atas tanah yang terdapat pekuburan dan mata 
air yang menjadi sumber penghidupan warga di (Bukit Madu) Desa Bonto Mangiring 
dan (Bukit Jaya) Desa Tamatto. Dari Hasil survei yang dilakukakan AGRA Cabang 
Bulukumba setidaknya terdapat 33 titik air (Bukit Madu) di Desa Bonto Mangiring 
dan beberapa sungai kecil dan 28 titik air (Bukit Jaya) di Desa Tamatto yang 
rusak dan hilang akibat aktivitas peremajaan perkebunan yang dilakukan oleh PT. 
Lonsum.Pada perjalanannya PT. Lonsum tetap melakukan pengolahan dan peremajaan 
sehingga selang air yang digunakan masyarakat mengambil air dan sungai-sungai 
kecil banyak yang hilang (tertimbun) dan rusak. Sehingga pada tanggal 10 
september 2018 masyarakat melakukan aksi dengan tuntutan utama PT. Lonsum harus 
menghentikan aktifitas pengolahaan di lahan yg terdapat perkuburan dan sumber 
air warga dan meminta mendatangkan pihak PT. Lonsum untuk berdialog dengan 
masyarakat.Tanggal 12 september 2018 masyarakat berdialog dengan pihak PT. 
Lonsum yang di fasililitasi langsung oleh pemerintah daerah. Kesepakatan untuk 
tidak mengolah lahan yang didalamnya terdapat sumber air dan pekuburan milik 
warga sekitar telah terbangun dengan pihak PT. Lonsum. Akan tetapi, faktanya, 
disaat dialog berlangsung, pihak PT. Lonsum sedang melakukan aktifitas 
pengolahan lahan dan baru diketahui warga setelah ada laporan dan mendapati 
buldoser PT. Lonsum sedang beroperasi di lahan yang menjadi kesepakatan 
bersama, sehingga pada tanggal 17 September 2018 pemkab melalui Bupati 
Bulukumba mengeluarkan surat himbauan kepada PT. Lonsum untuk tidak melakukan 
aktifitas pengolahan dilahan yang menjadi sumber air dan pekuburan warga 
sebelum tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bulukumba dan tim kecil 
turun melakukan survey lokasi serapan air dan perkuburan masyarakat di area 
HGU.Tanggal 2 Oktober 2018 pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali 
menyelenggarakan rapat sosialisasi hasil verifikasi awal Dinas Lingkungan Hidup 
dan Kehutanan Kabupaten Bulukumba dimana Kadis LHK Bulukumba menyampaikan bahwa 
kesimpulan awal dari studi yang telah dilakukan, telah terjadi kerusakan 
ekologis di dua wilayah masyarakat adat Kajang yaitu di Bukit Madu dan Bukit 
Jaya.
Karenanya, pemerintah Kabupaten Bulukumba kembali mengeluarkan surat perintah 
kepada pihak terkait yaitu Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra, Asisten 
Administrasi dan Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik, Kepala Dinas 
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala Bidang Pertanahan, Kabag Ekonomi dan 
Pengembangan Sumber Daya Mineral, Kabag Pemerintahan Umum, Camat Bulukumpa, 
Camat Ujung Loe, Kepala Desa Bontomangiring, dan Kepala Desa Tamatto, untuk 
melakukan investigasi pada tanggal 8 sampai 10 Oktober 2018 .Tim tersebut 
bertugas untuk Melakukan investigasi hasil tindak lanjut verifikasi awal dan 
batas areal Bukit Madu dan Bukit Jaya yang harus dilakukan untuk menjaga areal 
mata air pada konsesi HGU PT. Lonsum, kemudian hasilnya dilaporkan kepada 
Bupati Bulukumba.Atas dasar itu, AGRA Bulukumba menuntut, PT. Lonsum harus 
segera menghentikan seluruh aktifitas pengolahan dan peremajaan sampai tim 
kecil yang dibentuk oleh Kemendagri turun meninjau lokasi yang kemudian akan  
melakukan pengukuran kembali konsesi HGU PT. Lonsum dan lahan milik Masyarakat 
Adat Kajang, Adat Bulukumba Toa dan lahan milik warga disekitar 
perkebunan.Kontak Person:
Rudi Tahas
082241712218

Kirim email ke