https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894
Selasa 16 Oktober 2018, 21:59 WIB
Panwas Jakbar Temukan Caleg Gerindra
Diduga Kampanye di Sekolah
Arief Ikhsanudin - detikNews
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
Tweet
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
Share *0*
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
18 komentar
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
Panwas Jakbar Temukan Caleg Gerindra Diduga Kampanye di Sekolah Panwaslu
Jakarta Barat menerima aduan dugaan pelanggaran caleg Gerindra Moh Arief
di SMPN 127 (Foto: dok. Panwaslu Jakarta Barat)
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
<https://news.detik.com/berita/d-4259820/panwas-jakbar-temukan-caleg-gerindra-diduga-kampanye-di-sekolah?tag_from=wp_nhl_judul_17&_ga=2.236340484.482648771.1539705913-1676643787.1539705894#>
*Jakarta* - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Barat menemukan
dugaan pelanggaran kampanye caleg DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra
Moh Arief. Kampanye Arief diduga dilakukan di lingkungan SMPN 127
Jakarta Barat serta melibatkan guru selaku aparatur sipil negara.
Arief, yang saat ini masih menjadi anggota DPRD, mengumpulkan guru
matematika dan seni budaya sewilayah 2 Jakarta Barat pada 3 Oktober
2018. Dalam sambutannya, dia menyampaikan dirinya kembali mencalonkan diri.
"Jadi dia menyatakan, ingatkan kembali tentang citra diri. Saya anggota
DPRD dari Partai Gerindra nomor urut sekian, sekarang nomor saya
berapa," ucap Ketua Panwaslu Jakarta Barat Oding Junaidi saat dihubungi,
Selasa (16/10/2018).
*Baca juga: *Bawaslu Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Sandiaga Uno
di Kediri
<https://news.detik.com/read/2018/10/09/162236/4248972/475/bawaslu-selidiki-dugaan-pelanggaran-kampanye-sandiaga-uno-di-kediri>
Susai acara, caleg tersebut memberikan bingkisan kepada guru yang
datang. Dalam bungkusan itu terdapat alat peraga kampanye.
"Dan saat lakukan kegiatan tersebut, membagikan suvenir berupa sarung
yang di dalamnya ada stikernya," ucap Oding.
Atas kejadian itu, salah satu guru melapor kepada Panwaslu Jakarta Barat
dan menyerahkan barang bukti berupa bingkisan sarung dan stiker yang
dibagikan serta video dan rekaman suara saat Arief berpidato.
"Tadi sore rapat dengan Gakkumdu. Dengan polisi dan jaksa. Kita sudah
naikkan status menjadi penyidikan. Artinya, sudah kita serahkan berkas
perkara ke penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Ke depan, dalam 14 hari
ke depan, penyidik lakukan tugasnya (sampai pelimpahan kasus ke
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat)," ucap Oding.
*Baca juga: *Bawaslu Selidiki Bagi-bagi Sembako oleh Caleg Perindo di
Jakut
<https://news.detik.com/read/2018/10/11/195511/4252684/10/bawaslu-selidiki-bagi-bagi-sembako-oleh-caleg-perindo-di-jakut>
Oding mengatakan Arief diduga melakukan pidana pemilu berdasarkan UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada dua hal yang dilanggar Arief.
"Jadi dua, Pasal 521 /juncto/ Pasal 280 ayat 1 huruf H tentang kampanye
di tempat pendidikan. Kedua, Pasal 493, menunjuk, /juncto/ Pasal 280
ayat 2, terkait ikut sertakan ASN dalam kampanye," kata Oding.
*(aik/nvl)*
*
*
*
*
*
*
*
*
*
*