Nah, lagi-lagi pemerintahan Jokowi bekerja tanpa 
mempedulikan dasar hukum. Harusnya kan dibuat saja dulu 
payung hukumnya. Nyatakan secara legal dari mana 
anggarannya lalu masukkan dalam APBN. Jangan seenak udel 
jeplak secara lisan, "akan dicuil dari Dana Desa di APBN 2019". 
Bikin cuilan itu jadi legal! 

Bekerjalah sebagai pemerintah. Sebagai pengurus negara yang 
mengerti bahwa seluruh langkah pemerintah harus legal, harus 
berdasarkan undang-undang. Segeralah kerja kerja kerja 
membuat payung hukumnya. Tunjukkan usaha keras memberantas 
korupsi! 

Puasa dululah dari kebiasaan memancing kegaduhan, apalagi 
di musim kampanye begini. 

Apa cara berkuasa yang sewenang-wenang, yang tak peduli aturan, 
yang sembrono, yang menghalalkan segala cara kayak gini, masih 
tetap dibela sebagai cara berkuasa yang benar?
Yang bener aje.


Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (Lampung) mengatakan, meski belum ada 
payung hukum khusus, Undang-Undang APBN dapat menjadi pintu masuk anggaran dana 
kelurahan. 


    --- SADAR@...wrote:     
 

Fraksi DPR Terbelah Sikapi Rencana Pengucuran Dana Kelurahan
   Reporter:  
Tempo.co
  Editor:  
Rina Widiastuti
  Selasa, 23 Oktober 2018 09:49 WIB 
Ilustrasi Rapat Paripurna di Gedung DPR, Jakarta. Tempo/Tony Hartawan
  
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat tak satu suara 
dalam menanggapi rencana pemerintah mengucurkan dana kelurahan melalui Anggaran 
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2019. Fraksi partai oposisi menolak 
rencana itu. Sebaliknya, partai pemerintah mendukung.
 
Baca: Jokowi Ingin Ada Dana Kelurahan, Ini Bedanya dengan Dana Desa
 
Anggota Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan payung hukum berupa 
peraturan pemerintah harus lebih dulu dibuat sebelum mengucurkan dana. Ia 
mengatakan dasar hukum diperlukan bukan hanya untuk mekanisme penyaluran, tapi 
juga untuk pengawasan penggunaannya. “Jangan karena mengejar keuntungan politik 
sesaat, aturan ditabrak,” kata dia, Senin, 22 Oktober 2018.
 
Anggota Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay (Sumatera Utara), mengatakan 
aspirasi dana kelurahan sudah muncul dalam pembahasan Undang-Undang Desa pada 
2014. Saat itu, kata dia, pemerintah tak mengakomodasi usul ini. Ia mengatakan 
persetujuan tiba-tiba oleh Jokowi tak dapat dipisahkan dengan agenda pemilihan 
presiden. “Fraksi PAN setuju dana kelurahan, tapi tak setuju kalau caranya 
begini,” kata dia.
 
Anggota Fraksi PKS Mardani Ali Sera juga mempertanyakan rencana tersebut. 
Menurut dia, segala sesuatu yang melibatkan uang rakyat harus dilakukan dengan 
perencanaan yang matang. “Jangan digelontorkan begitu saja,” katanya. Hal 
senada diungkapkan anggota Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi. Ia menyatakan 
mekanisme dana harus transparan. “Ini agar tak dicurigai demi kepentingan 
politik,” katanya.
 
Baca: Gerindra Tolak Alokasi Dana Kelurahan karena Tak Ada Dasar Hukum
 
Polemik dana kelurahan mencuat sejak pekan lalu. Dalam rapat kerja di Banggar, 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan ada perubahan komposisi dana 
desa. Usul dana desa tahun depan sebesar Rp 73 triliun akan dicuil sebagian 
untuk dibagi ke kelurahan. Pernyataan Sri Mulyani itu lalu diperkuat oleh 
pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut dana kelurahan diperlukan untuk 
mengimbangi desa yang mendapat miliaran rupiah setiap tahun dari pemerintah 
pusat.
 
Ketua Badan Anggaran DPR Azis Syamsuddin (Lampung) mengatakan, meski belum ada 
payung hukum khusus, Undang-Undang APBN dapat menjadi pintu masuk anggaran dana 
kelurahan. “Ini usul pemerintah dan kami rasa perlu diakomodasi dalam APBN 
kita,” kata anggota Fraksi Partai Golkar itu.
  
ADVERTISEMENT
  
Anggota Badan Anggaran dari PDI Perjuangan, Alex Indra Lukman (Sumatera Barat), 
mengatakan fraksinya akan memperjuangkan dana kelurahan. Ia menyatakan landasan 
hukum APBN cukup untuk mengakomodasi dana kelurahan. “Ini demi pemberantasan 
kemiskinan di kelurahan dan kota,” katanya.
 
Baca: Tjahjo Kumolo: Dana Kelurahan Tak Berkaitan dengan Tahun Politik
 
Wakil Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia, Bima Arya Sugiarto, 
mengatakan organisasinya memperjuangkan agar dana kelurahan disetujui. Masalah 
perkotaan, seperti kemiskinan dan pengangguran, kata dia, juga perlu 
diperhatikan pemerintah pusat. “Kebijakan ini sudah kami tunggu,” kata dia.
 
ARKHELAUS WISNU | BUDIARTI UTAMI PUTRI | INDRI MAULIDAR
 
  

Kirim email ke