Sebelum melansir kerangka empat poin ini, telah ada diskusi yang signifikan 
antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan CEO Freeport McMoran (FCX). 
Freeport telah mengambil langkah yang responsif terhadap aspirasi Pemerintah 
terkait kepemilikan 51% namun secara konsisten dan jelas menyatakan bahwa 
divestasi saham akan mencerminkan nilai wajar dari bisnis kami hingga 2041 dan 
bahwa Freeport akan mempertahankan manajemen dan kendali tata kelola.
 
 Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan.
 ...
 
 Ini Isi Surat Bos Freeport Terkait dengan Keberatan Skema Divestasi 
http://industri.bisnis.com/read/20170929/44/694407/ini-isi-surat-bos-freeport-terkait-dengan-keberatan-skema-divestasi
 29
 / 2017
 
 20:51 WIB
 Oleh :Arys Aditya
 
http://img.bisnis.com/thumb/posts/2017/09/29/694407/2017-08-29-indonesia-freeport-5.JPG?w=600&h=400
 Chief Executive Officer Freeport McMoRan, Richard Adkerson saat jumpa pers, di 
Jakarta, Selasa (29/8). - Reuters/Darren Whiteside Bisnis.com, JAKARTA—Hari 
ini, beredar surat dari CEO Freeport McMoran Richard C. Adkerson kepada Sekjen 
Kementerian Keuangan Hadiyanto terkait dengan keberatan manajemen Freeport atas 
skema divestasi yang ditetapkan. Berikut isi suratnya:

 

 Sekretaris Jendral Hadiyanto
 Kementerian Keuangan 
 Republik Indonesia
 Kepada Sekretaris Jendral,
 Kami telah menerima surat mengenai posisi Pemerintah mengenai divestasi 
tertanggal 28 September 2017. Kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang 
tertuang di dalam dokumen tersebut dan kami telah mengirimkan respons dan 
klarifikasi terkait ketidakakuratan yang terkandung dalam posisi pemerintah 
tersebut dalam surat ini. Sebelum melansir kerangka empat poin ini, telah ada 
diskusi yang signifikan antara Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan CEO 
Freeport McMoran (FCX). Freeport telah mengambil langkah yang responsif 
terhadap aspirasi Pemerintah terkait kepemilikan 51% namun secara konsisten dan 
jelas menyatakan bahwa divestasi saham akan mencerminkan nilai wajar dari 
bisnis kami hingga 2041 dan bahwa Freeport akan mempertahankan manajemen dan 
kendali tata kelola.
 Ini adalah posisi yang tidak dapat dinegosiasikan.
 Posisi Pemerintah 1:
 1. Divestasi saham mencapai 51% akan tuntas paling lambat 31 Desember 2018; 
 - Berdasarkan ayat 24 nomor 2 Kontrak Kerja (KK), divestasi saham hingga 
kepemilikan peserta Indonesia mencapai 51% seharusnya tuntas pada 2011, oleh 
karena itu implementasi divestasi ini merupakan implementasi dari kewajiban 
divestasi PTFI yang tertunda. 
 - Pemerintah Indonesia memiliki kapasitas finansial untuk mengambil alih 
seluruh saham yang didivestasikan dalam periode divestasi yang ditawarkan, 
yakni paling lambat 31 Desember 2018.
 Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 1:
 1. FCX telah setuju untuk membicarakan jangka waktu penyelesaian divestasi 
dengan Pemerintah. Freeport juga telah menawarkan divestasi awal sesegera 
mungkin melalui penawaran saham perdana (IPO) dan divestasi penuh secara 
bertahap pada jangka waktu yang serupa sesuai dengan diatur melalui peraturan 
Pemerintah.
 - Tidak ada kewajiban divestasi di bawah ketentuan Kontrak Karya PTFI. Ayat 24 
berbunyi: "If after the signing of this agreement then effective laws and 
regulations or Government policies or actions impose less burdensome 
divestiture requirements than set forth herein, such less burdensome 
divestiture requirements shall be applicable to the parties to this Agreement."
 - PTFI mengadopsi persyaratan divestasi dalam PP No. 24/1994, yang merevisi 
persyaratan kepemilikan saham Indonesia menjadi 5% (dikomfirmasi oleh surat 
BKPM tertanggal 20 Maret 1997). PP 20/1994 kemudian dimodifikasi yang 
mengizinkan kepemilikan asing hingga 100%.
  
 Posisi Pemerintah 2:
 2. Valuasi dilaksanakan dengan mengkalkulasi keuntungan dari aktivitas bisnis 
pertambangan hanya sampai 2021.
 - Valuasi dari nilai adalah dengan mengkalkulasi keuntungan yang akan 
didapatkan hingga 2021 sejalan dengan habisnya masa Kontrak Karya pada 2021.
 - Setelah 2021, nilai keuntungan sampai masa perpanjangan 2031 akan dinikmati 
oleh seluruh pemegang saham.
 Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 2:
 2. Freeport akan tetap mempertahankan posisi bahwa setiap divestasi harus 
mencerminkan nilai pasar aktivitas bisnis secara wajar yakni hingga 2041, 
sesuai standar internasional untuk valuasi bisnis-bisnis pertambangan yang 
konsisten dengan hak-hak yang tercantum dalam Kontrak Karya.
 - Freeport memiliki hak kontraktual untuk beroperasi hingga 2041. Ayat 31 
Kontrak Karya menyatakan: “this Agreement shall have an initial term of 30 
years from the date of the signing of this Agreement; provided that the Company 
shall be entitled to apply for two successive ten year extensions of such term, 
subject to Government approval. The Government will not unreasonably with hold 
or delay such approval. Such application by the Company may be made at any 
time…”
 - Freeport masih memiliki hak-haknya hingga 2041, sesuai opini legal dari ahli 
hukum yang dihormati di Indonesia. Lebih lanjut, Freeport telah melakukan 
investasi hingga US$14 miliar hingga hari ini dan berencana untuk menambah 
investasi sampai US$7 miliar dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai 2021, 
yang akan memberikan keuntungan operasi sampai 2041. Pemerintah telah 
menyetujui rencana jangka panjang hingga 2041 ini melalui dokumen AMDAL dan 
dokumen lain.
 - Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menyetujui transaksi apapun 
yang tidak mencerminkan nilai bisnis wajar berdasarkan hak kontraktual kami 
sampai 2041.
  
 Posisi Pemerintah 3:
 3. Divestasi akan dilaksanakan melalui penerbitan saham baru (right issue) 
oleh PTFI yang akan diambil seluruhnya oleh peserta Indonesia.
 - Merujuk pada paragraf 2.e ayat 24 Kontrak Karya, divestasi bisa dilakukan 
melalui penerbitan saham baru.
 - Divestasi melalui penerbitan saham baru bisa meningkatkan kapasitas PTFI 
untuk melaksanakan investasi belanja modal di masa depan.
 Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 3:
 3. Freeport akan melakukan divestasi melalui penjualan saham yang dimiliki 
oleh FCX dan mitra Joint Venture-nya, serta akan mendiskusikan kapitalisasi 
PTFI untuk memastikan bahwa perusahaan bisa melakukan investasi modal di masa 
depan.
 - Penerbitan saham baru akan membutuhkan investasi yang lebih besar oleh 
peserta Indonesia untuk mencapai 51% serta mengakibatkan over-kapitalisasi PTFI 
dan struktur modal yang tidak efisien.
 - Freeport akan meninjau rencana Pemerintah untuk membiayai belanja modal.
  
 Posisi Pemerintah 4:
 4. Setelah divestasi, Pemerintah harus memiliki hak menyeluruh atas saham (51% 
dari total produksi di seluruh area yang termasuk dalam IUPK).
 - FCX harus menerangkan Participation Agreement dan kesepakatan lain yang 
serupa dan atau yang berkaitan dengan kesepakatan yang telah ada (existing) 
dengan Rio Tinto sebelum divestasi dilakukan.
 - Melalui divestasi ini, Pemerintah harus memiliki 51% total produksi dari 
seluruh area yang termasuk dalam IUPK.
 Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 4:
 4. Pemerintah menyetujui Participation Agreement dengan Rio Tinto. Freeport 
telah memberikan masukan kepada Rio Tinto terkait persyaratan divestasinya 
(berdasarkan ketentuan kerangka kerja yang ditawarkan) seperti bahwa Pemerintah 
akan memiliki hak untuk 51% area produksi. Bagaimanapun, Freeport dan mitra 
akan mensyaratkan bahwa divestasi harus dilakukan dengan basis perhitungan 
nilai pasar yang wajar hingga 2041.
  
 Posisi Pemerintah 5:
 5. PTFI diminta untuk segera merespons permintaan due diligence dari 
Kementerian BUMN termasuk menyediakan akses data secara penuh.
 - Para pihak diharapkan mendukung implementasi due diligence sehingga bisa 
segera terlaksana dalam rangka untuk kelancaran penerbitan IUPK.
 Respons Freeport terhadap Posisi Pemerintah 5:
 5. Freeport tengah mempersiapkan ruang data bagi Pemerintah untuk melaksanakan 
due diligence.
 Kami memandang proposal 28 September seluruhnya inkonsisten dengan diskusi dan 
pemahaman kami serta proposal tersebut tidak mencerminkan semangat 'win-win' 
yang telah dicapai dalam kerangka kerja.
 Saat ini FCX telah memberikan penawaran struktur kepada Kementerian Keuangan 
yang dipersiapkan untuk mendiskusikan divestasi. Freeport juga bersiap untuk 
mendiskusikan tahapan divestasi ke depan namun tidak dapat melakukan negosiasi 
berdasarkan basis proposal 28 September. Sampai ada kesepakatan definitif yang 
dicapai melalui negosiasi tersebut, Freeport akan terus menghormati dan 
mematuhi Kontrak Karya dan sepenuhnya berhak atas hak-haknya.
  
  
 Tertanda,
 Richard C. Adkerson
 
 cc: Yth. Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan
 

 

Kirim email ke