https://www.matamatapolitik.com/jokowi-masih-bermasalah-dengan-tahanan-politik-di-papua/
Jokowi Masih Bermasalah dengan Tahanan Politik di Papua

Oleh: Andreas Harsono (The News Lens)

*Pemerintah Indonesia khawatir dengan kondisi keamanan di Papua sebagai
imbas dari konflik yang masih berlangsung hingga saat ini dengan kelompok
separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Masyarakat Papua juga banyak
mengeluhkan lemahnya pertanggungjawaban selama beberapa dekade terhadap
kekerasan yang dilakukan oleh anggota pasukan keamanan, yang ditengarai
melakukan sejumlah pelanggaran HAM. Sementara itu, Jokowi seakan menutup
mata dari buruknya kondisi tahanan politik lainnya di Indonesia, dari Ambon
hingga kepulauan Maluku, walaupun tindakannya membebaskan tahanan politik
di Papua dapat dianggap sebagai perubahan positif.*

Pemerintah Indonesia telah melakukan sesuatu yang luar biasa selama satu
tahun terakhir ini bagi para tahanan politiknya di Provinsi Papua dan Papua
Barat: membebaskan mereka.

Saat ini hanya antara satu hingga lima orang yang masih menjadi tahanan
politik di Papua, dibandingkan dengan catatan total tahanan politik yang
berjumlah 37 orang pada akhir Agustus 2016, menurut keterangan *Human
Rights Watch*. Jumlah tepatnya tahanan politik di Papua yang masih berada
di penjara masih belum pasti, karena Kementerian Hukum dan HAM menolak
untuk menanggapi ketika *Human Rights Watch* meminta informasi terkait
jumlah tahanan resmi.

Keengganan Kemenkumham untuk memberikan informasi terkait pengurangan
jumlah tahanan politik tersebut mencurigakan, tidak hanya itu berarti bahwa
puluhan masyarakat Papua secara tidak adil dituntut dan dipenjara hanya
karena menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul mereka. Ini juga
menunjukkan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo menepati janjinya untuk
membebaskan para tahanan politik Papua yang bertujuan untuk “menghentikan
stigma bahwa terdapat konflik di Papua.”

Pada bulan Mei 2015, Jokowi mengambil langkah yang belum pernah diambil
oleh pemimpin Indonesia sebelumnya, dimana ia sendiri yang menghadirkan
dokumen pengampunan (grasi) untuk pembebasan lima tahanan politik Papua di
Penjara Abepura di Ibu Kota Provinsi Papua, Jayapura. Pada upacara
tersebut, ia menyatakan bahwa pembebasan lima tahanan ini “hanya awal mula”
dari usaha pemerintah untuk menghilangkan tahanan politik di
penjara-penjara di Papua, dengan tujuan untuk “menciptakan perdamaian di
Papua”.

Enam bulan kemudian, pemerintah membebaskan Filep Karma, seorang tahanan
politik Papua yang menjadi simbol internasional kekerasan pemerintah
Indonesia terhadap hak-hak kebebasan berekspresi dan berkumpul rakyat
Papua. Karma menekankan bahwa pembebasan para tahanan politik Papua
tersebut merupakan hasil dari mekanisme hukum, termasuk pemberian grasi dan
pengurangan hukuman, dimana pemerintahan Indonesia sebelumnya telah secara
umum menolak tahanan politik Papua.

Pemerintah Indonesia khawatir terhadap keamanan di Papua yang timbul dari
konflik yang masih berjalan hingga saat ini dengan kelompok separatis
Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun tanggapan pemerintah tidak sesuai
dengan ancaman tersebut, termasuk pembatasan akses ke Papua selama beberapa
dekade bagi media asing, para akademisi, dan peneliti. Begitu pula gagalnya
pasukan keamanan untuk membedakan antara masyarakat Papua yang melakukan
tindakan kekerasan dan mereka yang mengekspresikan pandangan politik secara
damai.

Sayangnya, langkah Jokowi untuk meniadakan para tahanan politik di
penjara-penjara Indonesia hanya akan berumur pendek, kecuali jika
pemerintah menghapuskan undang-undang kekerasan terhadap makar atau
pengkhianatan, yang pada awalnya menyebabkan para tahanan tersebut masuk ke
dalam penjara.

Pemerintah memiliki pasal yang panjang yaitu Pasal 106 dan 110 KUHP untuk
menjatuhkan hukuman penjara selama beberapa dekade terhadap para peserta
demo damai yang menuntut kemerdekaan atau perubahan politik lainnya. Banyak
di antara mereka yang ditahan atau dituntut adalah para aktivis yang secara
damai mengibarkan simbol-simbol seperti bendera Bintang Kejora Papua dan
Bendera RMS Maluku Selatan. (*Human Rights Watch* tidak memihak pada
hak-hak pembebasan diri tersebut, namun menolak pemenjaraan terhadap
orang-orang yang secara damai menyampaikan dukungan terhadap pembebasan
diri tersebut).

[image: Jokowi Masih Bermasalah dengan Tahanan Politik di Papua]Jokowi
Masih Bermasalah dengan Tahanan Politik di Papua. (Foto: AP)

Masyarakat Papua juga banyak mengeluhkan lemahnya pertanggungjawaban selama
beberapa dekade terhadap kekerasan yang dilakukan oleh para pasukan
keamanan. Tanggapan dengan cara kekerasan yangn dilakukan terhadap
aktivitas damai telah menyebabkan sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi
manusia.

Selama satu dekade terakhir, *Human Rights Watch* telah mengumpulkan
puluhan kasus dimana polisi, pasukan militer, petugas intelijen, dan
penjaga penjara telah menggunakan tindakan yang berlebihan dan tidak perlu
ketika berhadapan dengan masyarakat Papua yang menerapkan hak mereka untuk
berkumpul dengan damai.

Walaupun pemerintah mengumumkan pada bulan April 2016 pembentukan sebuah
satuan petugas untuk menyelidiki dan menyelesaikan belasan kasus-kasus
kekerasan serius terhadap hak asasi manusia di Papua, pemerintah telah
gagal melakukan penyelidikan tersebut dan kurangnya pendanaan.

Pemerintahan Jokowi juga telah gagal menyediakan pertanggungjawaban
terhadap kekerasan yang baru-baru ini terjadi. Seperti pembunuhan yang
dilakukan pada tanggal 8 Desember 2014 oleh para pasukan keamanan terhadap
lima pemuda Papua di Enarotali di Kabupaten Paniai, Papua. Terlepas dari
adanya tiga penyelidikan resmi yang dilakukan terhadap penembakan
tersebut—dan didukung oleh janji Jokowi pada bulan Desember 2014 untuk
melakukan penyelidikan menyeluruh dan menghukum pasukan keamanan yang
menyebabkan kematian tersebut—sampai sekarang belum adanya bentuk
pertanggungjawaban apapun.

Dan terlepas dari janji pemerintah untuk secara menyeluruh menyelidiki
pembunuhan oleh polisi yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017 terhadap
Yulius Pigai (28 tahun) di wilayah terpencil di Kabupaten Deiyai, Papua
Barat, kita kemungkinan tidak akan mengetahui penyebab kematiannya.

Sementara itu, Jokowi seakan menutup mata dari buruknya kondisi tahanan
politik lainnya di Indonesia, dari Ambon hingga kepulauan Maluku. Dengan
total 13 tahanan politik—sebelumnya 28 tahanan yang dituduh berkhianat
karena melakukan tarian protes pada Juni 2007—masih berada di Penjara Nusa
Kambangan dan Parang di Pulau Jawa, sekitar 3,000 kilometer dari Ambon.

Dengan jarak sejauh itu, dan pengeluaran biaya yang besar untuk melakukan
perjalanan antara Ambon dan penjara-penjara tersebut, membuat ketiga belas
tahanan itu yang kebanyakan adalah petani dan nelayan, belum bertemu dengan
anggota keluarga mereka sejak mereka dipindahkan pada tahun 2009.
Pengasingan ini telah menyebabkan tekanan emosional dan psikologis yang
mendalam, baik bagi para tahanan maupun keluarga mereka.

Pada bulan April 2016, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara lisan
mempercayakan kunjungan delegasi *Human Rights Watch* di Jakarta untuk
mengatur pemindahan para tahanan tersebut ke fasilitas penahanan di Ambon.
Namun lebih dari satu tahun kemudian, mereka tetap berada di balik jeruji,
jauh dari orang-orang terkasih mereka, dan tidak adanya harapan untuk dapat
melihat keluarga mereka hingga masa hukuman mereka habis pada tahun 2027.

Usaha Jokowi untuk membebaskan para tahanan politik ini merupakan perubahan
positif yang sudah terlambat, namun Indonesia tidak dapat mengakui dirinya
sebagai negara maju yang demokratis bila masih memenjarakan masyarakatnya
yang hanya menggunakan hak mereka dalam kebebasan berekspresi dan berkumpul..


*Artikel ini pertama kali dipublikasikan di New Mandala—sebuah website
khusus urusan Asia Tenggara yang berbasis di Coral Bell School of Asia
Pacific Affairs, Universitas Nasional Australia.*

Kirim email ke