https://www.matamatapolitik.com/jokowi-masih-bermasalah-dengan-tahanan-politik-di-papua/ Jokowi Masih Bermasalah dengan Tahanan Politik di Papua
Oleh: Andreas Harsono (The News Lens) *Pemerintah Indonesia khawatir dengan kondisi keamanan di Papua sebagai imbas dari konflik yang masih berlangsung hingga saat ini dengan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Masyarakat Papua juga banyak mengeluhkan lemahnya pertanggungjawaban selama beberapa dekade terhadap kekerasan yang dilakukan oleh anggota pasukan keamanan, yang ditengarai melakukan sejumlah pelanggaran HAM. Sementara itu, Jokowi seakan menutup mata dari buruknya kondisi tahanan politik lainnya di Indonesia, dari Ambon hingga kepulauan Maluku, walaupun tindakannya membebaskan tahanan politik di Papua dapat dianggap sebagai perubahan positif.* Pemerintah Indonesia telah melakukan sesuatu yang luar biasa selama satu tahun terakhir ini bagi para tahanan politiknya di Provinsi Papua dan Papua Barat: membebaskan mereka. Saat ini hanya antara satu hingga lima orang yang masih menjadi tahanan politik di Papua, dibandingkan dengan catatan total tahanan politik yang berjumlah 37 orang pada akhir Agustus 2016, menurut keterangan *Human Rights Watch*. Jumlah tepatnya tahanan politik di Papua yang masih berada di penjara masih belum pasti, karena Kementerian Hukum dan HAM menolak untuk menanggapi ketika *Human Rights Watch* meminta informasi terkait jumlah tahanan resmi. Keengganan Kemenkumham untuk memberikan informasi terkait pengurangan jumlah tahanan politik tersebut mencurigakan, tidak hanya itu berarti bahwa puluhan masyarakat Papua secara tidak adil dituntut dan dipenjara hanya karena menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berkumpul mereka. Ini juga menunjukkan bahwa Presiden Joko “Jokowi” Widodo menepati janjinya untuk membebaskan para tahanan politik Papua yang bertujuan untuk “menghentikan stigma bahwa terdapat konflik di Papua.” Pada bulan Mei 2015, Jokowi mengambil langkah yang belum pernah diambil oleh pemimpin Indonesia sebelumnya, dimana ia sendiri yang menghadirkan dokumen pengampunan (grasi) untuk pembebasan lima tahanan politik Papua di Penjara Abepura di Ibu Kota Provinsi Papua, Jayapura. Pada upacara tersebut, ia menyatakan bahwa pembebasan lima tahanan ini “hanya awal mula” dari usaha pemerintah untuk menghilangkan tahanan politik di penjara-penjara di Papua, dengan tujuan untuk “menciptakan perdamaian di Papua”. Enam bulan kemudian, pemerintah membebaskan Filep Karma, seorang tahanan politik Papua yang menjadi simbol internasional kekerasan pemerintah Indonesia terhadap hak-hak kebebasan berekspresi dan berkumpul rakyat Papua. Karma menekankan bahwa pembebasan para tahanan politik Papua tersebut merupakan hasil dari mekanisme hukum, termasuk pemberian grasi dan pengurangan hukuman, dimana pemerintahan Indonesia sebelumnya telah secara umum menolak tahanan politik Papua. Pemerintah Indonesia khawatir terhadap keamanan di Papua yang timbul dari konflik yang masih berjalan hingga saat ini dengan kelompok separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM). Namun tanggapan pemerintah tidak sesuai dengan ancaman tersebut, termasuk pembatasan akses ke Papua selama beberapa dekade bagi media asing, para akademisi, dan peneliti. Begitu pula gagalnya pasukan keamanan untuk membedakan antara masyarakat Papua yang melakukan tindakan kekerasan dan mereka yang mengekspresikan pandangan politik secara damai. Sayangnya, langkah Jokowi untuk meniadakan para tahanan politik di penjara-penjara Indonesia hanya akan berumur pendek, kecuali jika pemerintah menghapuskan undang-undang kekerasan terhadap makar atau pengkhianatan, yang pada awalnya menyebabkan para tahanan tersebut masuk ke dalam penjara. Pemerintah memiliki pasal yang panjang yaitu Pasal 106 dan 110 KUHP untuk menjatuhkan hukuman penjara selama beberapa dekade terhadap para peserta demo damai yang menuntut kemerdekaan atau perubahan politik lainnya. Banyak di antara mereka yang ditahan atau dituntut adalah para aktivis yang secara damai mengibarkan simbol-simbol seperti bendera Bintang Kejora Papua dan Bendera RMS Maluku Selatan. (*Human Rights Watch* tidak memihak pada hak-hak pembebasan diri tersebut, namun menolak pemenjaraan terhadap orang-orang yang secara damai menyampaikan dukungan terhadap pembebasan diri tersebut). [image: Jokowi Masih Bermasalah dengan Tahanan Politik di Papua]Jokowi Masih Bermasalah dengan Tahanan Politik di Papua. (Foto: AP) Masyarakat Papua juga banyak mengeluhkan lemahnya pertanggungjawaban selama beberapa dekade terhadap kekerasan yang dilakukan oleh para pasukan keamanan. Tanggapan dengan cara kekerasan yangn dilakukan terhadap aktivitas damai telah menyebabkan sejumlah pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Selama satu dekade terakhir, *Human Rights Watch* telah mengumpulkan puluhan kasus dimana polisi, pasukan militer, petugas intelijen, dan penjaga penjara telah menggunakan tindakan yang berlebihan dan tidak perlu ketika berhadapan dengan masyarakat Papua yang menerapkan hak mereka untuk berkumpul dengan damai. Walaupun pemerintah mengumumkan pada bulan April 2016 pembentukan sebuah satuan petugas untuk menyelidiki dan menyelesaikan belasan kasus-kasus kekerasan serius terhadap hak asasi manusia di Papua, pemerintah telah gagal melakukan penyelidikan tersebut dan kurangnya pendanaan. Pemerintahan Jokowi juga telah gagal menyediakan pertanggungjawaban terhadap kekerasan yang baru-baru ini terjadi. Seperti pembunuhan yang dilakukan pada tanggal 8 Desember 2014 oleh para pasukan keamanan terhadap lima pemuda Papua di Enarotali di Kabupaten Paniai, Papua. Terlepas dari adanya tiga penyelidikan resmi yang dilakukan terhadap penembakan tersebut—dan didukung oleh janji Jokowi pada bulan Desember 2014 untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan menghukum pasukan keamanan yang menyebabkan kematian tersebut—sampai sekarang belum adanya bentuk pertanggungjawaban apapun. Dan terlepas dari janji pemerintah untuk secara menyeluruh menyelidiki pembunuhan oleh polisi yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus 2017 terhadap Yulius Pigai (28 tahun) di wilayah terpencil di Kabupaten Deiyai, Papua Barat, kita kemungkinan tidak akan mengetahui penyebab kematiannya. Sementara itu, Jokowi seakan menutup mata dari buruknya kondisi tahanan politik lainnya di Indonesia, dari Ambon hingga kepulauan Maluku. Dengan total 13 tahanan politik—sebelumnya 28 tahanan yang dituduh berkhianat karena melakukan tarian protes pada Juni 2007—masih berada di Penjara Nusa Kambangan dan Parang di Pulau Jawa, sekitar 3,000 kilometer dari Ambon. Dengan jarak sejauh itu, dan pengeluaran biaya yang besar untuk melakukan perjalanan antara Ambon dan penjara-penjara tersebut, membuat ketiga belas tahanan itu yang kebanyakan adalah petani dan nelayan, belum bertemu dengan anggota keluarga mereka sejak mereka dipindahkan pada tahun 2009. Pengasingan ini telah menyebabkan tekanan emosional dan psikologis yang mendalam, baik bagi para tahanan maupun keluarga mereka. Pada bulan April 2016, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly secara lisan mempercayakan kunjungan delegasi *Human Rights Watch* di Jakarta untuk mengatur pemindahan para tahanan tersebut ke fasilitas penahanan di Ambon. Namun lebih dari satu tahun kemudian, mereka tetap berada di balik jeruji, jauh dari orang-orang terkasih mereka, dan tidak adanya harapan untuk dapat melihat keluarga mereka hingga masa hukuman mereka habis pada tahun 2027. Usaha Jokowi untuk membebaskan para tahanan politik ini merupakan perubahan positif yang sudah terlambat, namun Indonesia tidak dapat mengakui dirinya sebagai negara maju yang demokratis bila masih memenjarakan masyarakatnya yang hanya menggunakan hak mereka dalam kebebasan berekspresi dan berkumpul.. *Artikel ini pertama kali dipublikasikan di New Mandala—sebuah website khusus urusan Asia Tenggara yang berbasis di Coral Bell School of Asia Pacific Affairs, Universitas Nasional Australia.*
