https://metro.tempo.co/read/1143906/vonis-ahok-diungkit-lagi-pengacara-tunggu-10-100-tahun-nanti/full&view=ok
Vonis Ahok Diungkit Lagi, Pengacara: Tunggu 10,
100 Tahun Nanti
Reporter:
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor:
Zacharias Wuragil
Rabu, 7 November 2018 11:50 WIB
0 komentar
<https://metro.tempo.co/read/1143906/vonis-ahok-diungkit-lagi-pengacara-tunggu-10-100-tahun-nanti/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Seorang anak memegang poster saat aksi damai 505 untuk meminta hukuman
maksimal kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok di depan Mahkamah Agung,
Jakarta, Indonesia, 5 Mei 2017. Poster berbunyi: Hukum penjara maksimal
5 tahun. REUTERS/Beawiharta
<https://statik.tempo.co/data/2017/05/05/id_604590/604590_620.jpg>
Seorang anak memegang poster saat aksi damai 505 untuk meminta hukuman
maksimal kepada Gubernur DKI Jakarta Ahok di depan Mahkamah Agung,
Jakarta, Indonesia, 5 Mei 2017. Poster berbunyi: Hukum penjara maksimal
5 tahun. REUTERS/Beawiharta
*TEMPO.CO*, *Jakarta* -I Wayan Sudirta, pengacara Basuki Tjahaja Purnama
alias Ahok <https://www.tempo.co/tag/ahok>, menegaskan kembali latar
belakang dan fakta hukum yang menjerat kliennya. Wayan menanggapi
pernyataan musikus kini kader Gerindra, Ahmad Dhani, yang tidak ingin
dituntut sama atau lebih berat daripada Ahok—obyek yang didakwakan
menjadi sasaran ujaran kebenciannya.
Baca:
Pengacara Ahok Sarankan Ahmad Dhani Ksatria, Apa Maksudnya?
<https://metro.tempo.co/read/1143875/pengacara-ahok-sarankan-ahmad-dhani-ksatria-maksudnya>
Menurut Wayan, apa yang dialami dan dijalani Ahok banyak terjadi setelah
Perang Dunia II. Wayan merujuk banyak orang dihukum bukan karena
bersalah tapi akibat tekanan politik. Ini yang disebutnya dialami mantan
Gubernur Jakarta tersebut.
“Kasus Ahok pun pada suatu hari akan terbongkar 10, 20, 50, 100 tahun
nanti bahwa dia tidak bersalah, setelah kondisi politik normal,”
tuturnya, Selasa 6 November 2018.
Wayan mencontohkan saat kuasa hukum Ahok ingin banding atas vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu, kisruh politik dan
kegaduhan di masyarakat membayangi. Menurut kuasa hukum, Ahok lalu
memilih berkorban demi kepentingan bangsa dengan menjalani hukuman.
Baca berita sebelumnya:*
*Ahmad* Dhani Minta Tuntutan Tak Lebih Berat Daripada Ahok*
<https://metro.tempo.co/read/1143345/ahmad-dhani-minta-tuntutan-tak-lebih-berat-daripada-ahok>
Pernyataan itu senada dengan yang diungkap adik Ahok, Fifi Letty Indra.
“Ahok bukan penista agama tetapi trial by mob, dipaksakan,” ujarnya.
Ahok divonis bersalah untuk tuduhan penistaan agaman di Pengadilan
Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017. Ahok dihukum penjara selama dua
tahun, lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara
selama setahun dengan masa percobaan dua tahun.
Baca:
Ahmad Dhani: Kalau Bohong, Saya Bersumpah Mati Tersambar Petir
<https://metro.tempo.co/read/1143353/ahmad-dhani-kalau-bohong-saya-bersumpah-mati-tersambar-petir>
Vonis dan tuntutan itu diungkit kembali oleh Ahmad Dhani dalam
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 5 November 2018.
Ahmad Dhani <https://www.tempo.co/tag/ahmad-dhani> menjadi terdakwa
ujaran kebencian terhadap Ahok dan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan
pada Senin 19 November 2018.