Uang tidak halal, masuk Bank Syariah, diproses, jadi uang halal.....?
Bagaimana kalau ada yang berpendapat, Bank Syariah itu punya mesin cuci,
yang tadinya tidak halal bisa dicuci jadi halal.........

On Fri, 9 Nov 2018 at 05:51, jonathango...@yahoo.com [GELORA45] <
GELORA45@yahoogroups.com> wrote:

>
>
>
>
> MUI Tegaskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Tak Halal
> <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181108205907-78-345133/mui-tegaskan-bank-syariah-boleh-gunakan-dana-tak-halal>
>
> CNN Indonesia | Jumat, 09/11/2018 10:28 WIB
>
>
> [image: MUI Tegaskan Bank Syariah Boleh Gunakan Dana Tak Halal]Ilustrasi
> bank syariah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
>
> Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Ulama Indonesia (MUI
> <https://www.cnnindonesia.com/tag/mui>) memperbolehkan bank syariah
> memakai dana nonhalal untuk kemaslahatan umat.
>
> Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI di
> Ancol, Jakarta, pada Kamis (8/11) yang dipimpin Ketua MUI yang juga menjadi
> cawapres nomor urut 01 Ma'ruf Amin.
>
> "Dana nonhalal wajib digunakan dan disalurkan untuk kemaslahatan umat dan
> kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat," ujar
> Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin saat dihubungi *CNNIndonesia.com*,
> Kamis (8/11).
>
>
> Lihat juga: Pemerintah Rilis Sukuk Berbasis Wakaf Tunai Desember 2018
> <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181014152641-532-338378/pemerintah-rilis-sukuk-berbasis-wakaf-tunai-desember-2018/>
>
>
> Dana nonhalal yang dimaksud MUI adalah segala pendapatan Bank Syariah yang
> bersumber dari kegiatan yang tidak halal.
>
> Hasanuddin mencontohkan pendapatan berupa denda saat nasabah terlambat
> mengembalikan pinjaman. Lalu pendapatan dari kegiatan menjual produk,
> seperti makanan dan minuman halal.
>
> Fatwa MUI ini menyebut dana nonhalal tidak boleh dihitung dan digunakan
> sebagai keuntungan perusahaan Bank Syariah.
>
> Lihat juga: BI Akan Terbitkan Sukuk di Akhir Tahun
> <https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20181101160152-532-343248/bi-akan-terbitkan-sukuk-di-akhir-tahun/>
>
>
> "Bentuk-bentuk penyaluran dana nonhalal yang boleh seperti sumbangan untuk
> penanggulangan korban bencana, penunjang pendidikan seperti masjid dan
> musala, fasilitas umum yang memiliki dampak sosial," tuturnya.
>
> Fatwa berlaku sejak diputuskan hari ini. Hasanuddin menjelaskan selama ini
> bank syariah melakukan penyaluran dana non halal dengan kebijakan sendiri,
> tanpa landasan pertimbangan ulama.
>
> "Diatur supaya jelas penyalurannya," tutur dia. *(dhf/agi)*
> 
>

Kirim email ke