Perjuangan Panjang Warga Bersama Masyarakat Adat Kajang, Menuntut Hak Atas 
Tanah Yang Dikuasai Lonsum
12 November, 2018 122




Oleh: Nur Ansar

Sejak 24 September 2018, Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) cabang 
Bulukumba, bersama masyarakat adat, dan warga dari beberapa desa menduduki 
wilayah HGU PT Lonsum. Warga yang menduduki lahan, ada sekitar 800 orang, 
datang dari desa Bonto Biraeng, Tambangang, Bonto Mangiring, Tamatto, Bonto 
Sunggu, Sangkala, Karassing, Balleanging, dan Bonto Baji.

Mereka mendirikan 40 tenda di lahan HGU sebagai tempat penginapan. Pendudukan 
itu dilakukan di kawasan Bukit Madu, desa Tamatto. Selama aksi berlangsung, 
mereka mengadakan diskusi dan berkunjung ke kantor Bupati untuk mendesak tim 
kecil yang sudah disepakati agar turun meninjau lokasi.

Di lokasi pendudukan, yang juga merupakan wilayah PT Lonsum akan melakukan 
peremajaan karet, terdapat sumber mata air bagi warga dan pekuburan.

Berdasarkan hasil survei AGRA Bulukumba, terdapat 33 titik air di Bukit Madu, 
desa Bonto Mangiring, dan beberapa sungai kecil serta 28 titik air di Bukit 
Jaya, desa Tamatto yang rusak akibat peremajaan peremajaan karet.

Dari hasil studi Dinas Lingkungan Hidup Bulukumba, Bukit Jaya dan Bukit Madu 
merupakan kawasan High Conservation Value (HVC) atau Kawasan bernilai 
konservasi tinggi, yang tidak boleh diolah, karena menjadi daerah tangkapan air 
dan menjadi sumber air bagi warga. Namun, kawasan itu telah mengalami kerusakan 
akibat aktivitas peremajaan karet PT Lonsum.

PT Lonsum seolah melanggar kesepakatan, mereka tetap melakukan peremajaan karet 
di area konflik. Sehingga pada 8 September, sekitar seribu warga termasuk 
masyarakat adat Kajang, menghadang eskavator milik PT Lonsum. Peristiwa 
tersebut, kemudian disepakati untuk dibicarakan di kantor bupati Bulukumba pada 
10 September 2018. Namun pihak PT Lonsum tidak hadir.

Pihak PT Lonsum baru menghadiri pertemuan di kantor Bupati pada, 12 September 
2018. Mereka menyepakati agar aktivitas Lonsum dihentikan. Namun, pada saat 
yang sama, menurut Rudy Tahas, pimpinan AGRA Bulukumba, PT Lonsum tetap 
melanjutkan peremajaan karet di wilayah konflik, sekaligus wilayah resapan air.



Hal itu lah yang membuat warga menduduki lahan di wilayah Buki’a (wilayah Bukit 
Madu dan Bukit jaya). Mereka menduduki lahan agar kerusakan sumber air dan 
pekuburan tidak bertambah. Selain itu, mereka juga menuntut agar tim kecil yang 
disepakati dalam pertemuan yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri pada 08 
Agustus 2018, segera turun. Agar konflik yang sudah berlangsung puluhan tahun 
tersebut, bisa secepatnya menemukan titik terang.

 

Ekspansi Berujung Pelanggaran HAM

Tahun 1919, sebuah perusahaan perkebunan bernama NV.Celebes Landbouw 
Maaschappijh berdiri di Balong Bassie state dan Pallangisang State, daerah 
bagian Bulukumba yang dekat dengan wilayah Kajang. Menurut temuan Internasional 
Fact Finding Mission-Bulukumba, Sulawesi Selatan, 2013, perkebunan tersebut 
beridiri atas izin Ammatoa. Saat itu, yang meminta izin adalah Polo dari piahak 
perusahaan bersama karaeng Ujung Loe.

NV.Celebes Landbouw Maaschappijh kemudian berganti nama menjadi PT PP London 
Sumatera Tbk dan mengembangkan tanaman karet. Perkebunan tersebut awalnya 
mengembangkan, tanaman kopi, serei Belanda, dan kapas di lahan seluas 200 Ha di 
Bulukumba. Sekarang, PT Lonsum mengelola HGU seluas 5.784 Ha.

Konflik bermula tahun 1968, saat pemerintah memberikan izin HGU kepada PT 
Lonsum (saat itu masih bernama NV.Celebes Landbouw Maaschappijh). Pengambil 
alihan lahan oleh PT Lonsum, dibantu oleh TNI.

Konflik antara masyarakat dengan PT Lonsum terus berlanjut hingga mendapatakan 
perlawan keras dari masyarakat pada tahun 2003. Pasalnya, PT Lonsum terus 
melakukan ekspansi perkebunan.

Menurut tulisan “Tragedi Bulukumba,” (Buletin KontraS: 2003), PT Lonsum 
melakukan ekspansi di desa Bonto Mangiring (1977-1978), desa Balong (1979), 
desa Bonto Biraeng dan desa Jojjolo (1981-1982).

Namun, pada tahun 1980, PT Lonsum mengadakan perjanjian dengan warga, bahwa 
pihaknya tidak akan menambah luasan perkebunan. Tapi, janji itu tidak ditepati, 
PT Lonsum memperluas perkebunan di wilayah adat Kajang seluas 1000 Ha..

Pada tahun-tahun berikutnya, PT Lonsum terus melakukan ekspansi perkebunan. 
Warga yang tinggal di wilayah tersebut harus tergusur.

Tahun 1999, warga memenangkan gugatan di pengadilan negeri Bulukumba. Panitera 
pengadilan dalam pengucapannya, luas lahan yang akan dieksekusi adalah 564 Ha 
dengan berdasarkan batas-batas alam. Objek yang akan dieksekusi namun gagal, 
adalah desa Bonto Biraeng.

Batas alam yang dimaksud adalah Balang Lohe di sebelah timur dan kebun Kodam 
(tahun 1964 waktu Home Base) di bagian barat. Di sebelah utara, batasnya adalah 
sungai galo’go, dan di bagian selatan berbatasan dengan kebun rakyat desa 
Bulo-bulo.

Selanjutnya tahun 2000, sekelompok masyarakat dari delapan desa, mengajukan 
gugatan ke pengadilan negeri Bulukumba. Namun gugatan tersebut ditolak. Setahun 
berlalu, 12 Januari 2001, PN Bulukumba berdasarkan penyempurnaan eksekusi atas 
putusan Mahkama Agung, yang dibantu oleh polisi dan tentara, akan mengeksekusi 
lahan seluas 200 Ha yang berhak dimiliki oleh masyarakat.

Namun, eksekusi tersebut gagal. Warga menolak. Warga mempertahankan hak atas 
tanah seluas 564 Ha, berdasarkan putusan pengadilan negeri Bulukumba, tahun 
1999 yang luasnya ditetapkan berdasarkan batas alam.

Konflik terus berlanjut, 29 Mei 2003, PT Lonsum yang dibantu oleh aparat 
kepolisian dan karyawannya, menangkap empat orang warga di desa Bonto 
mangngiring dan Bonto Baji. Menurut catatan KontraS, hanya satu yang dilepas, 
sementera tiga orang lainnya didakwa pengrusakan lahan.

Intimidasi dan terror terus dilakuan oleh pihak perusahaan. Namun itu tidak 
membuat nyali warga surut. Warga menduduki gedung Dewan Perwakilan Rakyat 
Daerah (DPRD) Bulukumba selama 10 hari. Pendudukan tersebut berlangsung pada 1 
sampai 10 Juli 2003.

Warga menuntut agar dilaksanakan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Bulukumba 
untuk membebaskan petani yang ditahan polisi. Musyawarah itu mengabulkan 
tuntutan warga. Namun, itu hanya omong kosong. Petani yang ditahan, tidak 
dibebaskan.

warga semakin marah dan berujung pada peristiwa 21 Juli 2003. Sekitar 1.500 
petani berkumpul dan melakukan penebangan karet di perkebenunan devisi Bonto 
Mangiring, kecamatan Bulukumpa. Aksi itu menjadi tragedi berdarah, dengan 
menewaskan 2 orang petani.

Setelah aksi itu, penyisiran terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Kekerasan 
terus dilakukan oleh aparat. Peristiwa itu diduga sebagai pelanggaran HAM 
berat. Namun, pada perjalannya, peristiwa itu hanya dianggap pelanggaran HAM 
biasa.

Pada 12 Agustus 2013, sekitar 3.500 petani yang tergabung dalam Aliansi Gerakan 
Reforma Agraria (AGRA), menduduki lahan perkebunan PT Lonsum di desa Tamatto, 
kecamatan Ujung Loe. Mereka mendirikan tenda. Mereka menuntut agar lahan 
sekitar 2.500 Ha yang dikuasai PT Lonsum, dikembalikan kepada masyarakat Adat 
Kajang.

Mereka juga meminta kepada Pemerintah agar menepati janjinya untuk 
menyelesaikan konflik tersebut yang sudah berlangsung puluhan tahun.  Bagian 
dari tuntutan ini adalah meninjau kembali HGU milik PT Lonsum atau mencabutnya, 
karena dinilai penerbitannya cacat hukum. Pemerintah akhirnya membentuk tim 
verifikasi, namun konflik tersebut tidak juga terselesaikan.

Sebuah Jalan Keluar?

Mendengar kabar bahwa HGU PT Lonsum akan berakhir tahun 2023, semangat warga 
meningkat. Sejak peringatan Hari Tani Nasional tahun 2017, warga termasuk 
masyarakat Adat Kajang menuntut agar HGU PT Lonsum tidak diperpanjang.

Pada 08 Agustus 2018, diadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Kementerian 
Dalam Negeri, mempertemukan perwakilan dari warga, pihak PT Lonsum, dan 
pemerintah daerah. Pertemuan tersebut menyepakati agar dilakukan pengukuran 
ulang untuk memastikan HGU PT lonsum dan wilayah masyarakat adat. Dimana klaim 
luas masyarakat adat kajang seluas 2555,30 hektar dan masyarakat adat Bulukumpa 
Toa seluas 200 hektar.

Pertemuan ini juga menyepakati untuk segera dibentuk tim kecil yang 
beranggotakan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah 
Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah kabupaten Bulukumba, perwakilan dari PT 
Lonsum, dan perwakilan masyarakat.

Tim kecil tersebut bertugas memastikan batas-batas wilayah HGU PT Lonsum dan 
hak adat maupun hak masyarakat, sebelum perpanjangan HGU tahun 2023. Hasil dari 
tim kecil ini diharapkan bisa memberi jalan keluar.

“Pertemuan tersebut semoga memberikan jalan keluar. Para pihak harus mematuhi 
kesepatan dalam pertemuan tersebut. Kita berharap, konflik ini tidak kembali 
memanas dan menimbulkan korban, seperti yang pernah terjadi sebelumnya.” Ujar 
Rudy Tahas, pimpinan AGRA cabang Bulukumba.

Berdasarakan kesepakatan tersebut, warga kemudian menahan segala aktivitas yang 
dilakukan oleh PT Lonsum pada lahan yang dalam status konflik. Warga menahan 
aktivitas perusahaan, sampai tim kecil yang disepakati turun, dan melaporkan 
hasil temuannya.

Untuk menghalau aktivitas PT Lonsum di wilayah yang masih konflik, warga 
kemudian menduduki lahan tersebut. Amiruddin, salah satu pimpinan AGRA 
Bulukumba, mengatakan bahwa:

“Kami akan tetap bertahan di sini, sampai tim kecil yang dibentuk oleh 
Kemendagri turun meninjau lokasi, yang kemudian akan melakukan pengukuran 
kembali konsesi HGU PT. Lonsum dan lahan milik Masyarakat Adat Kajang, Adat 
Bulukumpa Toa, serta lahan milik warga di sekitar perkebunan.”

Sementara Topo, perwakilan masyarakat adat Kajang, sekaligus juru bicara 
Ammatoa, menjelaskan bahwa kegiatan ini didukung oleh Ammatoa sebagai pemimpin 
masyarakat adat Kajang. Amma (Ammatoa) berpesan bahwa keadilan itu tidak datang 
begitu saja, tapi harus diperjuangkan.

 

*Ditulis berdasarkan:
   
   - Data dan informasi dari AGRA Bulukumba
   - Buletin KontraS, 2003, “Tragedi Bulukumba,” diakses 10 November 2018, 
(https://www.kontras.org/buletin/indo/2003-09-10.pdf)
   - Temuan Internasional Fact Finding Mission -Bulukumba, 2013. Misi ini 
diinisiasi oleh Asian Peasant Coalition (APC) dan Aliansi Gerakan Reforma 
Agraria (AGRA), didukung oleh MISERIOR dalam mendatangkan pihak Misi Pencarian 
Fakta Internasional (IFFM) dalam lingkup yang sejalan dengan advokasi terhadap 
Reforma Agraria sejati, mempertahankan tanah masyarkat adat, kehidupan, dan 
lingkungan, melawan dampak buruk perampasan lahan.

Kirim email ke