http://www.mongabay.co.id/2018/09/11/tegas-masyarakat-beutong-tolak-perusahaan-tambang-emas/
Tegas! Masyarakat Beutong Tolak Perusahaan Tambang Emas

oleh Junaidi Hanafiah [Aceh]
<http://www.mongabay.co.id/byline/junaidi-hanafiah-aceh/> di 11 September
2018



Masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,
Provinsi Aceh, secara tegas menolak rencana pembukaan tambang emas skala
besar di daerah mereka. Masyarakat khawatir, kehadiran perusahaan akan
menimbulkan bencana dan mengancam keselamatan warga.

Muharuddin, masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, pada 10 September 2018
mengatakan, masyarakat yang menolak kehadiran tambang berasal dari empat
desa. Ada Desa Babah Suak, Kuta Tengoh, Blang Puuk, dan Blang Meurandeh.

“Kami tidak mau ada perusahaan, apalagi tambang emas. Hutan di Beutong
masih bagus, kami khawatir, jika hutan rusak akan datang bencana,” ujarnya.

Menurut Muharuddin, banyak daerah yang sungainya tercemar setelah dijadikan
tambang. Tidak ada yang bertanggung jawab, masyarakat jadi korban. “Yang
kaya dan sejahtera karena pertambangan itu hanya pemilik perusahaan dan
pejabatnya. Sementara pekerja dan masyarakat yang hidup di sekitar
pertambangan tetap miskin, bahkan makin menderita karena lahannya dikuasi
perusahaan,” terangnya.

Berdasarkan data Walhi Aceh, pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman
Modal (BKPM) telah mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi
melalui Surat Keterangan Nomor: 66/1/IUP/PMA/2017 pada 19 Desember 2017
untuk PT. Emas Mineral Murni (EMM). Lahan yang digarap mencapai 10 ribu
hektar. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)ini akan menambang emas di
Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, dan Kecamatan
Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

*Baca: **Resahnya Masyarakat Pining yang Terus Diusik Tambang
<http://www.mongabay.co.id/2017/09/06/resahnya-masyarakat-pining-yang-terus-diusik-tambang/>*



Hylobates lar yang hidup di Kawasan Ekosistem Leuser. Foto: Junaidi
Hanafiah/Mongabay Indonesia



*Tegas menolak*

Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh, Muhammad Nur
menyebutkan, Walhi Aceh dengan masyarakat empat desa tersebut, pada 8
September 2018, telah menolak kehadiran PT. Emas Mineral Murni. Penolakan
ditandai dengan tanda tangan warga di atas kain putih dan pemasangan
spanduk di jembatan rangka baja yang merupakan jalan akses Beutong Ateuh
Banggala ke Aceh Tengah.

“Dalam waktu dekat, masyarakat akan menyiapkan petisi penolakan sebagai
bentuk kesadaran menjaga lingkungan,” terangnya.

Muhammad Nur menambahkan, saat izin PT. EMM dikeluarkan, Provinsi Aceh
sedang berlaku moratorium tambang. “Yang anehnya lagi, Walhi sebagai
anggota Komisi Amdal Provinsi Aceh tidak pernah tahu pembahasannya. Izin
perusahaan juga dikeluarkan pemerintah pusat, bukan Pemerintah Aceh,”
ungkapnya.



Orangutan sumatera yang hidup damai di hutan Leuser. Foto: Junaidi
Hanafiah/Mongabay Indonesia



Walhi Aceh telah melakukan akses informasi terkait dokumen perizinan dan
dokumen lingkungan hidup PT. EMM pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
Aceh, dan Dinas ESDM Aceh. Permohonan yang sama juga ditujukan ke
Kementerian ESDM, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Hasil analisis sementara Walhi Aceh menunjukkan, ada tujuh desa yang
berdampak langsung dari tambang tersebut, yaitu Desa Berawang Baro, Wih
Ilang, dan Arul Badak, Kecamatan Pegasing; serta Desa Babah Suak, Kuta
Tengoh, Blang Puuk, dan Blang Meurandeh, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang..

“Hasil konfirmasi Walhi Aceh dengan beberapa pejabat desa, mereka tidak
memiliki informasi terkait PT. EMM. Sebelumnya, pada 2013, elemen
masyarakat di Beutong Ateuh Banggalang telah menolak kehadiran perusahaan
ini karena berdampak negatif pada lingkungan. Namun, hari ini malah
masyarakat dapat “hadiah” izin usaha pertambangan,” jelasnya.



Kupu-kupu yang ada di Leuser merupakan keragaman hayati yang berperan
penting menjaga ekosistem hutan. Foto: Junaidi Hanafiah/Mongabay Indonesia



Walhi Aceh bersama masyarakat Beutong Ateuh Manggalang akan menempuh jalur
hukum demi pembatalan izin PT. EMM. Walhi menduga, proses perizinan dan
kajian amdal tidak dilakukan sesuai prosedur.

“Kami mendesak Kementerian ESDM, KLHK, serta BKPM untuk mengevaluasi
perizinan ini. Begitu pula dengan Bupati Nagan Raya dan Gubernur Aceh untuk
membatalkan segala bentuk rekomendasi,” ujar Muhamamd Nur.



Masyarakat di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya,
Aceh, yang tak ingin daerahnya ditambang karena berdampak negatif pada
kehidupan mereka. Foto: Walhi Aceh



Dedi Yansyah, Koordinator Wildlife Protection Team Forum Konservasi Leuser
(FKL) menyebutkan, kawasan hutan di Beutong, Kabupaten Nagan Raya,
merupakan koridor atau hutan penghubung Kawasan Ekosistem Leuser dengan
hutan Ulu Masen. Bentang alam Ulu Masen – Leuser merupakan habitat harimau
sumatera terbesar di dunia. Jika hutan tersebut rusak akan memutuskan jalur
habitat satwa yang pastinya memisahkan dua kawasan hutan itu.

“Dari sejumlah survei dan patroli yang dilakukan FKL, di hutan Beutong
masih banyak ditemukan keberadaan satwa kunci lainnya seperti gajah dan dan
orangutan sumatera,” terangnya.



Peta yang menunjukkan wilayah Ulu Masen, Beutong, dan Kawasan Ekosistem
Leuser. Sumber peta: Google Earth



Jika hutan Beutong rusak, tidak ada lagi jalur lintasan satwa untuk
berpindah dari Leuser ke Ulu Masen atau sebaliknya. “Semua pihak harus
memikirkan hal ini. Bila habitat rusak bukan hanya akan mempercepat
kepunahan satwa tapi juga menimbulkan konflik dengan masyarakat,” tandas
Dedi.

Kirim email ke