Lho, ... itukan baru Perpres No. 44/2016, apakah sudah ada data modal
asing masuk tanamkan modalnya 100% saham di 54 industri itu? Dan
lebih-lebih membuktikan modal-asing itu datang dari Tiongkok untuk
buktikan Jokowi jadi ANTEK Tiongkok???
Ooouuh, ternyata sekadar LOGIKA nenek dalam tempurung yang hidup dalam
mimpi saja!
Tatiana Lukman jetaimemuc...@yahoo.com [GELORA45] 於 19/11/2018 0:44 寫道:
Kalau orang menuding Jokowi antek asing hanya karena mengimport tenaga
kerja Tiongkok, itu hanya menyentuh bagian kecil sekali dari puncak
Iceberg. Beberapa waktu yang lalu saya postingkan berita tentang usaha
Jokowi untuk mengijinkan asing masuk ke sektor pendidikan dan
kesehatan. Sekarang untuk tambah pengetahuan tentang "besarnya dan
jasanya" Jokowi, silahkan melihat industri apa saya yang sudah
dikuasai sepenuhnya oleh asing. Tidak perlu tunggu Prabowo jadi
Presiden untuk menjual Indonesia dan memperburuk kehidupan rakyat
jelata. Ya bahagialah mereka yang sudah hidup mapan! Jokowi atau
Prabowo, yang jelas yang kaya akan tetap bahkan lebih kaya, yang
miskin tetap atau bahkan lebih miskin lagi, sementara itu sumber
kekayaan milik rakyat akan terus diboyong oleh para multinasional
asing!!! Buruh akan terus jadi tenaga kerja murah, tani akan terus
dirampa s tanahnya. Mereka yang menolak dibunuh pelan-pelan rezim ORBA
tanpa Suharto sudah menunjukkan jalannya: Melawan!!!
Jokowi Izinkan Asing Kuasai 100 Persen Saham di 54 Industri Ini
Reporter:
Dias Prasongko
Editor:
Ali Akhmad Noor Hidayat
< /span>Sabtu, 17 November 2018 09:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo, dan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida
mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke XVI di Kantor Presiden,
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 November 2 018. TEMPO/Ahmad
Faiz <https://statik.tempo.co/data/2018/11/16/id_797333/797333_720.jpg>
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution bersama
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Gubernur Bank Indonesia
Perry Warjiyo, dan Wakil Kepala Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida
mengumumkan paket kebijakan ekonomi ke XVI di Kantor Presiden,
Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, 16 November 2018. TEMPO/Ahmad Faiz
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan presiden Joko Widodo atau Jokowi
<https://www.tempo.co/tag/jokowi> meluncurkan paket kebijakan ekonomi
ke-16. Dalam salah satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan
relaksasi berupa pelepasan daftar negatif investasi (DNI).
BACA: Soroti Pangan, Ini 5 Kritik Kubu Prabowo Terhadap Pemerintahan
Jokowi
<https://bisnis.tempo.co/read/1147031/soroti-pangan-ini-5-kritik-kubu-prabowo-terhadap-pemerintahan-jokowi>
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady
mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas sebanyak
54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat
kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.
"Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa meningkatkan nilai
investasi," kata Edy saat menggelar konferensi pers di Kantor
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat, 16
November 2018.
DNI merupakan dafta r yang disusun oleh pemerintah untuk melindungi
pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing. Bila
sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi
kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.
Sebelum kebijakan paket ekonomi ke-16 dirilis, Edy mengatakan sektor
usaha yang mendapat relaksasi 100 persen tak banyak dilirik investor
asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi DNI lewat
Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang
Usaha yang Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan
Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dengan adanya relakasi ini, total bi dang usaha yang telah direlaksasi
mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru ini total
telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.
Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau sahamnya bisa
100 persen dimiliki asing.
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi di atas 2.000
m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan sarana, kegiatan,
dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik atau
pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau pengawasan
persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualita s
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan sesuai standar
yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang tidak
diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil,
pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: angkutan
pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan content (ringtone,
sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jas a internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54. Bank dan laboratorium jaringan dan sel
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com