Ridwan Kamil Tetapkan UMK 2019, Karawang dan Bekasi Tertinggi
Reporter:
Ahmad Fikri (Kontributor)
Editor:
Dewi Rina Cahyani
Kamis, 22 November 2018 09:37 WIB
0KOMENTAR
<https://bisnis.tempo.co/read/1148538/ridwan-kamil-tetapkan-umk-2019-karawang-dan-bekasi-tertinggi/full&view=ok#comments>
000
#
#
#
#
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa
Barat, di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat, 16
November 2018.
<https://statik.tempo.co/data/2018/11/17/id_797535/797535_720.jpg>
Gubernur Jabar Ridwan Kamil saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jawa
Barat, di ruang rapat paripurna, Gedung DPRD Jabar, Bandung, Jumat, 16
November 2018.
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah
Minimum Kabupaten/Kota (UMK <https://www.tempo.co/tag/umk>) tahun 2019.
Mayoritas kenaikan upah mengikuti PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan
dengan kenaikan seragam 8,03 persen, kecuali Pangandaran. “Keputusannya
adalah 26 kabupaten/kota (kenaikannya 8,03 persen, dan satu kabupaten
yaitu Pangandaran kenaikannya 10 persen,” kata Kepala Dinas
Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Jawa Barat, Ferry Sofwan Arief di
Gedung Sate, Bndung, 21 November 2018.
*Baca: Tak Puas UMP DKI Jakarta 2019, Serikat Buruh Siap Demonstrasi
<https://metro.tempo.co/read/1142610/tak-puas-ump-dki-jakarta-2019-serikat-buruh-siap-demonstrasi>*
Ferry mengatakan, gubernur sengaja menggunakan kebijakan diskresi atau
pengecualian untuk Kabupaten Pangandaran sehingga mendapatkan penetapan
kenaikan upah paling besar, di atas ketentuan PP 78. “Diskresi ini
berdasarkan kondisi dan situasi, yang dalam pandangan pemerintah
provinsi Jawa Barat, Pangandaran akan menjadi tempat pertumbuhan ekonomi
baru ke depan,” kata dia.
Pangandaran misalnya tengah menunggu penetapan menjadi Kawasan Ekonomi
Khusus (KEK) Pariwisata bersama Kabupaten Sukabumi. Ferry membandingkan,
diantara dua daerah tersebut disparitas upah masih relatif besar kendati
sama-sama diproyeksikan menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). “Kabupaten
Sukabumi saat ini sudah pada posisi Rp 2,791 juta, dibandingkan dengan
Pangandaran Rp 1,716 juta, perbedaannya masih Rp 1 juta lebih. Jadi kita
tidak bisa menyamaratakan,” kata dia.
Ferry mengatakan, diskresi tersebut menjadi tuntutan buruh agar
disparitas UMK antardaerah di Jawa Barat tidak lagi terlalu lebar.
Gubernur menjanjikan akan mempertimbangkan usulan buruh tersebut,
kendati belakangan diskresi tersebut diberikan hanya untuk Pangandaran.
“Gubernur akan menginformasikan lebih detil kenapa ada daerah tertentu
yang dipilih,” kata dia.
Ferry mengatakan, dalam Surat Keputusan Gubenrur Nomor
561/kep1220-yanbangsos/2018 tentang UMK di daerah Jawa Barat tahun 2019
ada tiga pengelompokan upah minimum di Jawa Barat. Kelompok pertama
untuk upah yang sudah menembus Rp 4 juta. “Yaitu Kabupaten Karawang Rp
4.234.010,27, Kota Bekasi Rp 4.229.756,61, serta Kabupaten Bekasi Rp
4.146.126,18,” kata dia.
Kelompok kedua untuk upah minimum antar Rp 3-4 juta ada di 5
kabupaten/ktoa. Yakni Depok Rp 3.872.551,72, Kota Bogor Rp 3.842.785,54,
Kabupaten Bogor Rp 3.763.405,88, Purwakarta Rp 3.722/299,94, serta Kota
Bandung Rp 3.339.580,61.
Sementara mayoritas berada di rentang upah Rp 2-3 juta. “Ada 15
kabupaten.kota yagn UMK 2019 pada posisi di atas Rp 2 juta,” kata Ferry.
Yakni Bandung Barat (Rp 2.889.744,63), Sumedang (Rp 2.893.074,72),
Kabupaten Bandung (Rp 2.893.074,72), Kota Cimahi (Rp 2.893.074,71),
Kabupaten Sukabumi (Rp 2.791.016,23), Subang (Rp 2.732.899,70), Cianjur
(Rp 2.336.004,97), Kota Sukabumi (Rp 2.331.752,50), Indramayu (Rp
2.117.713,68), Kota Tasikmalaya (Rp 2.086.529,61), Kabupaten Tasikmalaya
(Rp 2.075.189,31), Kota Cirebon (Rp 2.045.422,24), serta Kabupaten
Cirebon (Rp 2.024.160,07).
ADVERTISEMENT
Ferry mengatakan, kelompok terakhir dengan upah masih di angka Rp 1
jutaan. Yakni Garut (Rp 1.807.285,69), Majalengka (Rp 1.791.693,26),
Kuningan (Rp 1.734.994,34), Ciamis (Rp 1.733.162,42), Pangandaran (Rp
1.714.673,33), serta Kota Banjar (Rp 1.688.217,52).
Mewakili buruh, Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta
mengatakan masih banyak daerah dengan besaran upah minimum Rp 1 juta.
“Kebijakan yang dibuat Gubernur Jawa Barat serba tanggung," ujarnya
Rabu, 21 November 2018.
Sementara kelompok pengusaha menerima keputusan gubernur Jawa Barat
tentangUMK<https://metro.tempo.co/read/1146859/alasan-buruh-kabupaten-bogor-minta-kenaikan-upah-21-persen>kabupaten/ktoa
2019 kendati ada pengecualian untuk Kabupaten Pangandaran. “Masih sesuai
dengan aturan perundangan yang berlaku,” kata Ketua Apindo Jawa Barat
Deddy Wijaya pada Tempo, Rabu, 21 November 2018.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com