KoalisiSave Ibu Nuril Anggap Presiden Jokowi Salah Paham soal Grasi dan Amnesti
CHRISTOFORUS RISTIANTO Kompas.com -20/11/2018, 11:13 WIB JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas petisi#SaveIbuNuril dari Institut for Criminal Justice Forum ( ICJR) ErasmusNapitupulu menilai, Presiden Joko Widodo salah paham mengenai perbedaan amnestidan grasi dalam kasus Baiq Nuril Maknun sebagai terpidana kasus UU ITE(perekaman percakapan seksual). "Kami (ICJR) meminta Presiden Joko Widodountuk memberikan amnesti kepada Ibu Nuril. Tapi sepertinya ada salah paham dariPresiden soal perbedaan amnesti dan grasi. Jatuhnya jadi tidak sesuai denganapa yang kami minta," kata Erasmus kepada Kompas.com, Selasa (20/11/2018). Sebelumnya, pada Senin (19/11/2018), Koalisi Save Ibu Baiq Nuril berkunjung keKantor Staf Presiden dan memberikan surat kepada Presiden Jokowi. Surattersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril. Presiden merespons permintaan ini denganmeminta Nuril untuk mengajukan grasi jika Peninjauan Kembali (PK) ditolakMahkmah Agung (MA). Oleh karena itu, lanjut Erasmus, kini yang menjadi masalahadalah respons dari Presiden mengenai pengajuan amnesti. Menurut dia, PresidenJokowi belum mendapatkan arahan mengenai perbedaan amnesti dan grasi. "Kemarin Presiden bilang kasih grasi saja. Ya tidak bisa, wong grasi ituuntuk terpidana yang dituntut minimal dua tahun penjara, sedang Ibu Nuril ituenam bulan," ujar Erasmus. "Kedua, dalam UU, grasi disebutkan yangdihapuskan, dikurangi, itu hanya pidananya saja. Artinya, kesalahan tetap masihdianggap ada. Itu yang kami keberatan. Berarti Ibu Nuril meminta pengampunanatas kesalahan, padahal dia tidak salah," lanjut dia. Saat ini, ICJR bersama kuasa hukumNuril fokus pada PK dan amnesti. Meski demikian, Erasmus berharap, Presidenbisa memberikan amnesti. Baginya, pemberian amnesti tidak mengintervensi sistemUU Peradilan Pidana lantaran amnesti maupun grasi diberikan ketika terpidanasudah menyelesaikan seluruh proses hukum. "Nah makanya kita ingin yangpasti-pasti saja dari Presiden. Penundaan dari Kejagung kan sebenarnyatergantung dari jaksa, besok dia masuk eksekusi yang terserah dia," kataErasmus. Kasus Nuril berawal pada 2014 ketika dia dilaporkan M, kepada sekolahdi tempatnya bekerja, dengan tuduhan pencemaran nama baik. Nuril merekampembicaraan telepon dengan M lantaran merasa dilecehkan. M menceritakanhubungan asmaranya dengan seorang wanita lain yang mengarah ke pornografi. Rekaman itu belakangan diseberluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan Mke Polres Mataran awal 2017. Penulis : Christoforus RistiantoEditor : Inggried Dwi Wedhaswary
