KoalisiSave Ibu Nuril Anggap Presiden Jokowi Salah Paham soal Grasi dan Amnesti 

CHRISTOFORUS RISTIANTO 
Kompas.com -20/11/2018, 11:13 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Penggagas petisi#SaveIbuNuril dari Institut for Criminal 
Justice Forum ( ICJR) ErasmusNapitupulu menilai, Presiden Joko Widodo salah 
paham mengenai perbedaan amnestidan grasi dalam kasus Baiq Nuril Maknun sebagai 
terpidana kasus UU ITE(perekaman percakapan seksual). 

"Kami (ICJR) meminta Presiden Joko Widodountuk memberikan amnesti kepada Ibu 
Nuril. Tapi sepertinya ada salah paham dariPresiden soal perbedaan amnesti dan 
grasi. Jatuhnya jadi tidak sesuai denganapa yang kami minta," kata Erasmus 
kepada Kompas.com, Selasa (20/11/2018). 

Sebelumnya, pada Senin (19/11/2018), Koalisi Save Ibu Baiq Nuril berkunjung 
keKantor Staf Presiden dan memberikan surat kepada Presiden Jokowi. 

Surattersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril.
Presiden merespons permintaan ini denganmeminta Nuril untuk mengajukan grasi 
jika Peninjauan Kembali (PK) ditolakMahkmah Agung (MA). 

Oleh karena itu, lanjut Erasmus, kini yang menjadi masalahadalah respons dari 
Presiden mengenai pengajuan amnesti. 

Menurut dia, PresidenJokowi belum mendapatkan arahan mengenai perbedaan amnesti 
dan grasi. 

"Kemarin Presiden bilang kasih grasi saja. Ya tidak bisa, wong grasi ituuntuk 
terpidana yang dituntut minimal dua tahun penjara, sedang Ibu Nuril ituenam 
bulan," ujar Erasmus. 

"Kedua, dalam UU, grasi disebutkan yangdihapuskan, dikurangi, itu hanya 
pidananya saja. Artinya, kesalahan tetap masihdianggap ada. Itu yang kami 
keberatan. Berarti Ibu Nuril meminta pengampunanatas kesalahan, padahal dia 
tidak salah," lanjut dia. 

Saat ini, ICJR bersama kuasa hukumNuril fokus pada PK dan amnesti. Meski 
demikian, Erasmus berharap, Presidenbisa memberikan amnesti. 

Baginya, pemberian amnesti tidak mengintervensi sistemUU Peradilan Pidana 
lantaran amnesti maupun grasi diberikan ketika terpidanasudah menyelesaikan 
seluruh proses hukum. 

"Nah makanya kita ingin yangpasti-pasti saja dari Presiden. Penundaan dari 
Kejagung kan sebenarnyatergantung dari jaksa, besok dia masuk eksekusi yang 
terserah dia," kataErasmus. 

Kasus Nuril berawal pada 2014 ketika dia dilaporkan M, kepada sekolahdi 
tempatnya bekerja, dengan tuduhan pencemaran nama baik. 

Nuril merekampembicaraan telepon dengan M lantaran merasa dilecehkan. M 
menceritakanhubungan asmaranya dengan seorang wanita lain yang mengarah ke 
pornografi. 

Rekaman itu belakangan diseberluaskan rekan Nuril dan berujung pada laporan Mke 
Polres Mataran awal 2017.
Penulis : Christoforus RistiantoEditor : Inggried Dwi Wedhaswary

Kirim email ke