*Bagaimana dengan NKRI? Apakah juga akan melakukan hal seperti di Malaysia?
Di NKRI diberlakukan peraturan Tiga Menteri.*

https://www.panjimas.com/news/2018/11/24/sembilan-negara-bagian-malaysia-setujui-pembatasan-penyebaran-agama-non-islam/


Sembilan Negara Bagian Malaysia Setujui Pembatasan Penyebaran Agama
Non-Islam
<https://www.panjimas.com/news/2018/11/24/sembilan-negara-bagian-malaysia-setujui-pembatasan-penyebaran-agama-non-islam/>



24 Nov 2018

<https://www.panjimas.com/news/2018/11/24/sembilan-negara-bagian-malaysia-setujui-pembatasan-penyebaran-agama-non-islam/>



KUALA LUMPUR, (Panjimas.com) — Dari 13 Negara Bagian di Malaysia, Empat
Negara Bagian belum mengesahkan Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama
Non-Islam ke Umat Muslim, dikutip dari Anadolu Agency.

Menurut Mujahid Yusof Rama, seorang Menteri di Departemen Perdana Menteri
Malaysia, empat Negara Bagian itu adalah Penang, Sabah, Sarawak, dan
wilayah persekutuan.

Sesuai dengan Konstitusi Federal, keyakinan dan doktrin agama selain Islam
dilarang untuk disebarkan ke umat Muslim.

“Hal ini berdasarkan dengan Pasal 11 (4) Konstitusi Federal, jadi saya
harus mematuhi apa yang telah ditetapkan dalam aturan,” jelas Mujahid
seperti dikutip dari Malaysiakini.

Selain itu, sejalan dengan Konstitusi Federal, seluruh ajaran Syiah
dilarang karena umat Muslim di negara itu menjalankan ajaran Sunnah Wal
Jamaah (Sunni).

Kontrol dan Pembatasan Penyebaran Agama Non-Islam ke Umat Muslim atau
Selangor Enactment adalah aturan yang disahkan oleh Majelis Legislatif
Selangor pada 1988.

Hukuman penjara selama satu tahun akan diberikan pada seseorang jika dia
kedapatan membujuk, mempengaruhi, menghasut seorang Muslim untuk
meninggalkan agama Islam atau menjadi pemeluk agama non-Islam.[IZ]

Kirim email ke