https://www.antaranews.com/berita/774706/11-warga-china-ditahan-di-jepang
11 warga China ditahan di Jepang
Rabu, 5 Desember 2018 10:28 WIB
Seorang pria merekam hujan kelopak bunga sakura di sebuah taman di
Tokyo, Jepang, Senin (2/4/2018). (REUTERS/Toru Hanai)
Beijing (ANTARA News) - Sebanyak 11 warga negara China ditahan di
Sapporo, Prefektur Hokkaido, Jepang, atas pelanggaran keimigrasian.
Pihak Kepolisian Kota Hakodate, Prefektur Jepang, menyatakan bahwa warga
China itu ditangkap di dekat stasiun kereta api di Kikonai, demikian
dilaporkan media resmi China, Rabu.
Menurut pihak kepolisian, dua orang pria tidak membawa paspor, sedangkan
sembilan lainnya, termasuk seorang perempuan, telah melebihi batas waktu
izin tinggal.
Mereka merupakan bagian dari para pekerja konstruksi perusahaan Jepang
yang ditempatkan di dekat Kota Tokyo untuk membangun megaproyek
pembangkit listrik tenaga surya.
Sebanyak 47 pekerja lainnya tidak diketahui keberadaannya setelah
penangkapan 11 temannya itu, demikian Japan Today.
Pihak kepolisian tidak memberikan informasi lebih lanjut atas
penyelidikan kasus tersebut.
Polisi mulai melakukan penyelidikan kasus itu setelah seorang pria China
tewas setelah dibawa ke rumah sakit oleh empat orang seperti diunggah di
laman Konsulat Jenderal China di Sapporo, Senin (3/12).
Pihak Asuransi Kesehatan Nasional RS Kikonai telah memberikan konfirmasi
atas kematian pria China itu, namun tidak memberikan keterangan lebih
lanjut mengenai penyebabnya.
Staf Konsulat Jenderal China telah mendatangi Kantor Polisi Kikonai
untuk meminta penjelasan terkait situasi pada 26 November 2018.
Di kantor polisi itu pula, staf menemui empat warga China yang ditahan.
Beberapa dari mereka mengaku telah menjadi korban makelar tenaga kerja
ke luar negeri.
Media di Jepang melaporkan bahwa 11 orang yang ditangkap itu, termasuk
Wang Chunyue (62) dan Gao Haibin (47), memasuki wilayah Jepang dengan
menggunakan visa kunjungan wisata sehingga mereka dilarang bekerja.
Namun perusahaan kontraktor asal Jepang itu menyatakan bahwa salinan
kartu residen 11 orang yang ditahan itu terdapat stempel "penduduk tetap".
Pihak Imigrasi Jepang menyatakan bahwa kartu penduduk hanya dikeluarkan
bagi orang asing yang tinggal di Jepang lebih dari tiga bulan dan tidak
bisa diajukan oleh pemegang visa sementara.
Pada 2013, tiga warga China juga ditangkap di Jepang atas pemalsuan
kartu residen seperti dilaporkan Global Times.
*Baca juga: Polda-Imigrasi Bali deportasi 105 warga China
<https://www.antaranews.com/berita/716370/polda-imigrasi-bali-deportasi-105-warga-china>*
Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Tia Mutiasari
COPYRIGHT © ANTARA 2018