Ilustrasi: Perdebatan soal ini membuat tahapan penting yang pertama dari pemilu, yaitu penetapan DPT, tertunda lagi. Sesuai jadwal, tahap penetapan DPT harusnya dilakukan tanggal 5 September 2018. Tetapi ternyata ditemukan puluhanjuta data ganda. KPU minta waktu 10 hari untuk membersihkan data ganda. Pada 16 September 2018 penetapan hasil pembersihan harus ditunda karena KPU ternyata (lagi) tidak memutakhirkan data di wilayah bencana Lombok dan Palu. KPU minta penundaan selama 60 hari untuk memperbaiki data hasil pembersihan yang lalu. Entah apa yang terjadi dalam 60 hari perbaikan itu, kok tiba-tiba KPU menimbulkan polemik soal hak pilih dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Akibatnya, penetapan tanggal 15 November 2018 harus ditunda lagi karena (lagi-lagi ternyata) masih juga menyisakan jutaan data bermasalah. KPU tak jemu meminta waktu. Kali ini cuma satu bulan. Tetapi, alih-alih menghitung jumlah DPT yang valid/sah, KPU tampak lebih serius bertahan soal hak pilih ODGJ yang jumlahnya tentu sangat abstrak. Mari kita tunggu bagaimana akhir dari drama DPT ini pada 10 hari ke depan. Akankah hasilnya akan membuat semua capres, caleg, dan calih, senang? Golput ikut berbahagia untuk itu. Atau, hasilnya justru akan membuat salahsatu paslon berpikir untuk pilih mengundurkan diri sejak tahapan pertama ini? Sejak dilanggarnya prinsip Jurdil sejak dini begini? Ayo KPU dan Kemendagri, jujur dan adillah kepada anak-cucu dari cicit-cicitmu di masa depan. Beri merekakehidupan yang cerdas. Bukan kehidupan palsu yang serba dungu.
--- OrangGila Boleh Nyoblos, Pakar Sebut Itu Ngawur Kebijakanbaru itu menimbulkan pro dan kontra bukan hanya di kalangan masyarakat luas tapijuga menjadi perdebatan di dalam tubuh KPU sendiri. Karenaawalnya, KPU menyatakan jika ODGJ mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi dari dokter. Namun baru-baru ini, KPU kembali memberi pernyataan jika syaratberupa surat rekomendasi dari dokter tidak diperlukan. - PenjelasanKetua KPU Soal Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019 Senin, 26November 2018 20:22 Reporter : Nur Habibie Merdeka.com- Orangdengan gangguan kejiwaan disarankan tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap(DPT). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak setuju bila orangdengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. Alasannya, orang yangmengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan tidak mengetahui siapayang mereka pilih. KetuaKPU Arief Budiman hanya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan bahwawarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri sertatak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga memiliki haksuara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas. "Tidakpernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itumacam-macam, salah satunya gangguan jiwa," ujar Arief Budiman di GedungKPU RI, Senin (26/11). Masuknyapenyandang gangguan kejiwaan dalam DPT hanya sebagai bagian dari pendataan,sesuai amanat UU. Meski masuk dalam DPT, terbuka kemungkinan orang dengangangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. Namun,harus disertakan surat keterangan. "Nahkalau pada hari pemungutan suara dia diberi keterangan karena saat itu takmampu memilih, bisa karena sakit, atau macam-macam ya. Maka dia nanti tidakakan menggunakan hak pilihnya. Dianggap tidak mampu." Pihaknyaakan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pendataan pasiendisabilitas. Kerja sama tidak hanya dengan lembaga pemerintah, tapi jugaorganisasi masyarakat atau LSM. [noe]
