Ilustrasi:
Perdebatan soal ini membuat tahapan penting yang 
pertama dari pemilu, yaitu penetapan DPT, tertunda lagi. 
Sesuai jadwal, tahap penetapan DPT harusnya dilakukan 
tanggal 5 September 2018. Tetapi ternyata ditemukan 
puluhanjuta data ganda. KPU minta waktu 10 hari untuk 
membersihkan data ganda. Pada 16 September 2018 
penetapan hasil pembersihan harus ditunda karena KPU 
ternyata (lagi) tidak memutakhirkan data di wilayah bencana 
Lombok dan Palu. KPU minta penundaan selama 60 hari 
untuk memperbaiki data hasil pembersihan yang lalu.
Entah apa yang terjadi dalam 60 hari perbaikan itu, kok 
tiba-tiba KPU menimbulkan polemik soal hak pilih 
dari orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Akibatnya, 
penetapan tanggal 15 November 2018 harus ditunda lagi 
karena (lagi-lagi ternyata) masih juga menyisakan 
jutaan data bermasalah. KPU tak jemu meminta waktu. 
Kali ini cuma satu bulan. Tetapi, alih-alih menghitung 
jumlah DPT yang valid/sah, KPU tampak lebih 
serius bertahan soal hak pilih ODGJ yang jumlahnya 
tentu sangat abstrak.
Mari kita tunggu bagaimana akhir dari drama DPT ini 
pada 10 hari ke depan. Akankah hasilnya akan membuat 
semua capres, caleg, dan calih, senang? Golput ikut 
berbahagia untuk itu. Atau, hasilnya justru akan membuat 
salahsatu paslon berpikir untuk pilih mengundurkan diri 
sejak tahapan pertama ini? Sejak dilanggarnya prinsip 
Jurdil sejak dini begini?
Ayo KPU dan Kemendagri, jujur dan adillah kepada 
anak-cucu dari cicit-cicitmu di masa depan. Beri merekakehidupan yang cerdas. 
Bukan kehidupan palsu yang 
serba dungu. 

---
OrangGila Boleh Nyoblos, Pakar Sebut Itu Ngawur




Kebijakanbaru itu menimbulkan pro dan kontra bukan hanya 



di kalangan masyarakat luas tapijuga menjadi perdebatan 


di dalam tubuh KPU sendiri. Karenaawalnya, KPU menyatakan 


jika ODGJ mendapatkan surat keterangan atau rekomendasi 


dari dokter. Namun baru-baru ini, KPU kembali memberi pernyataan

jika syaratberupa surat rekomendasi dari dokter tidak diperlukan. 

-


PenjelasanKetua KPU Soal Orang Gangguan Jiwa Punya Hak Pilih di Pemilu 2019


Senin, 26November 2018 20:22

Reporter : Nur Habibie




Merdeka.com- Orangdengan gangguan kejiwaan disarankan tidak masuk dalam Daftar 
Pemilih Tetap(DPT). Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tidak 
setuju bila orangdengan gangguan jiwa diberikan hak pilih dalam Pemilu. 
Alasannya, orang yangmengalami gangguan jiwa bisa asal-asalan mencoblos dan 
tidak mengetahui siapayang mereka pilih.





KetuaKPU Arief Budiman hanya berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. Disebutkan 
bahwawarga yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah, bukan TNI dan Polri 
sertatak dicabut hak politiknya, wajib masuk dalam Daftar Pemilih Tetap 
(DPT).Dengan kata lain, memiliki hak suara. Penyandang disabilitas juga 
memiliki haksuara. Gangguan jiwa termasuk dalam penyandang disabilitas.




"Tidakpernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas 
itumacam-macam, salah satunya gangguan jiwa," ujar Arief Budiman di GedungKPU 
RI, Senin (26/11).




Masuknyapenyandang gangguan kejiwaan dalam DPT hanya sebagai bagian dari 
pendataan,sesuai amanat UU. Meski masuk dalam DPT, terbuka kemungkinan orang 
dengangangguan jiwa tidak menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan. 
Namun,harus disertakan surat keterangan.




"Nahkalau pada hari pemungutan suara dia diberi keterangan karena saat itu 
takmampu memilih, bisa karena sakit, atau macam-macam ya. Maka dia nanti 
tidakakan menggunakan hak pilihnya. Dianggap tidak mampu."




Pihaknyaakan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pendataan 
pasiendisabilitas. Kerja sama tidak hanya dengan lembaga pemerintah, tapi 
jugaorganisasi masyarakat atau LSM.

[noe]



Kirim email ke