KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan

Reporter:


       M Rosseno Aji

Editor:


       Rina Widiastuti

Jumat, 7 Desember 2018 10:47 WIB

Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berbicara dalam acara penyambutan hari pertamanya masuk bekerja setelah 16 bulan menjalani perawatan mata di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Dalam kata sambutannya Novel Baswedan membacakan surat terbuka menagih janji yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak kepolisian agar segera menuntaskan dan mengungkap kasus penyerangan terhadap dirinya. TEMPO/Imam SukamtoPenyidik senior KPK, Novel Baswedan, berbicara dalam acara penyambutan hari pertamanya masuk bekerja setelah 16 bulan menjalani perawatan mata di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Dalam kata sambutannya Novel Baswedan membacakan surat terbuka menagih janji yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak kepolisian agar segera menuntaskan dan mengungkap kasus penyerangan terhadap dirinya. TEMPO/Imam Sukamto

*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah sejumlah temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penyelidikan kasus penyerangan terhadap penyidik seniorNovel Baswedan <https://www.tempo.co/tag/novel-baswedan>. Pertama, KPK menyangkal telah menyita rekaman/Closed Circuit Television/atau/CCTV/di rumah Novel.

*Baca:Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang <https://nasional.tempo.co/read/1152260/kasus-penyiraman-novel-baswedan-kpk-belum-ada-titik-terang>*

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya justru telah menyerahkan salinan master/CCTV/kepada penyidik yang menangani kasus tersebut. “Tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan terhadap/CCTV/tersebut,” kata dia Kamis, 6 November 2018. Febri mengatakan KPK memang memasang/CCTV/di rumah Novel sebagai bagian dari mitigasi risiko terhadap pegawai KPK.

Selain itu, KPK membantah Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Menurut Febri, polisi telah beberapa kali memeriksa Novel. Bahkan, polisi juga sempat memeriksanya saat di berobat di Singapura dengan didampingi pimpinan KPK. Menyebut Novel tidak kooperatif, kata Febri, sama saja menjadikan Novel sebagai korban untuk kedua kali. “Jangan sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan,” kata dia.

Sebelumnya, Ombudsman merilis adanya sejumlah temuan maladministrasi dalam penyelidikan kasus Novel Baswedan. Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan Novel tidak cukup memberikan keterangan kepada penyidik saat diperiksa. Karena itu, Adrianus meminta Novel kooperatif dan bersedia kembali diperiksa polisi.

ADVERTISEMENT

*Baca:Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi <https://nasional.tempo.co/read/1152148/ditanya-kasus-penganiayaan-novel-baswedan-begini-jawaban-jokowi>*

Selain itu, Adrianus juga menuding KPK mengambil rekaman kamera pengawas dari kediaman Novel dan menyerahkan kloningnya ke polisi. Padahal rekaman asli kamera pengawas itu dibutuhkan polisi untuk mencari petunjuk pelaku penyiraman air keras.

*SYAFIUL HADI*



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke