KPK Bantah Sejumlah Temuan Ombudsman dalam Kasus Novel Baswedan
Reporter:
M Rosseno Aji
Editor:
Rina Widiastuti
Jumat, 7 Desember 2018 10:47 WIB
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, berbicara dalam acara penyambutan
hari pertamanya masuk bekerja setelah 16 bulan menjalani perawatan mata
di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018. Dalam kata sambutannya
Novel Baswedan membacakan surat terbuka menagih janji yang ditujukan
kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak kepolisian agar segera
menuntaskan dan mengungkap kasus penyerangan terhadap dirinya.
TEMPO/Imam SukamtoPenyidik senior KPK, Novel Baswedan, berbicara dalam
acara penyambutan hari pertamanya masuk bekerja setelah 16 bulan
menjalani perawatan mata di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 27 Juli 2018.
Dalam kata sambutannya Novel Baswedan membacakan surat terbuka menagih
janji yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo untuk mendesak
kepolisian agar segera menuntaskan dan mengungkap kasus penyerangan
terhadap dirinya. TEMPO/Imam Sukamto
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah
sejumlah temuan Ombudsman mengenai maladministrasi dalam penyelidikan
kasus penyerangan terhadap penyidik seniorNovel Baswedan
<https://www.tempo.co/tag/novel-baswedan>. Pertama, KPK menyangkal telah
menyita rekaman/Closed Circuit Television/atau/CCTV/di rumah Novel.
*Baca:Kasus Penyiraman Novel Baswedan, KPK: Belum Ada Titik Terang
<https://nasional.tempo.co/read/1152260/kasus-penyiraman-novel-baswedan-kpk-belum-ada-titik-terang>*
Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya justru telah
menyerahkan salinan master/CCTV/kepada penyidik yang menangani kasus
tersebut. “Tidak benar kalau dikatakan KPK melakukan penyitaan
terhadap/CCTV/tersebut,” kata dia Kamis, 6 November 2018. Febri
mengatakan KPK memang memasang/CCTV/di rumah Novel sebagai bagian dari
mitigasi risiko terhadap pegawai KPK.
Selain itu, KPK membantah Novel tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Menurut Febri, polisi telah beberapa kali memeriksa Novel. Bahkan,
polisi juga sempat memeriksanya saat di berobat di Singapura dengan
didampingi pimpinan KPK. Menyebut Novel tidak kooperatif, kata Febri,
sama saja menjadikan Novel sebagai korban untuk kedua kali. “Jangan
sampai korban malah diberikan beban untuk membuktikan,” kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman merilis adanya sejumlah temuan maladministrasi
dalam penyelidikan kasus Novel Baswedan. Komisioner Ombudsman Adrianus
Meliala mengatakan Novel tidak cukup memberikan keterangan kepada
penyidik saat diperiksa. Karena itu, Adrianus meminta Novel kooperatif
dan bersedia kembali diperiksa polisi.
ADVERTISEMENT
*Baca:Ditanya Kasus Penganiayaan Novel Baswedan, Begini Jawaban Jokowi
<https://nasional.tempo.co/read/1152148/ditanya-kasus-penganiayaan-novel-baswedan-begini-jawaban-jokowi>*
Selain itu, Adrianus juga menuding KPK mengambil rekaman kamera pengawas
dari kediaman Novel dan menyerahkan kloningnya ke polisi. Padahal
rekaman asli kamera pengawas itu dibutuhkan polisi untuk mencari
petunjuk pelaku penyiraman air keras.
*SYAFIUL HADI*
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com