Hahaha, sementara warga di banyak daerah harus menunggu 
berbulan-bulan karena "kehabisan blanko", pejabat kemendagri 
malah menjuali blanko e-KTP secara bebas.

Apa mendagri tidak perlu robot untuk mengawasi stok blanko...?



   --- SADAR@... wrote:
Langkah Dirjen Dukcapil Kemendagri Atasi Persoalan E-KTP
   Reporter:  
Vindry Florentin
  Editor:  
Ninis Chairunnisa
  Minggu, 9 Desember 2018 13:37 WIB
 
Petugas memperlihatkan KTP elektonik (E-KTP) di Mapolres Jember, Jawa Timur, 
Jumat, 21 November 2018. ANTARA FOTO/Seno
  
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil 
Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh memerintahkan jajarannya di 
kementerian dan daerah untuk mencegah permasalahan terkait dengan kartu tanda 
penduduk elektronik atau e-KTP yang terjadi belakangan ini agar tak terulang.
 
Zudan meminta setiap orang mengecek jumlah blanko e-KTP yang baru, sudah 
terpakai, serta rusak. "Jaga dan amankan," ujarnya dalam keterangannya pada 
Ahad, 9 Desember 2018.
 
Baca: Bongkar Praktik e-KTP Palsu, Ini Syarat Pembuatannya
 
Zudan juga memerintahkan agar setiap lembar e-KTP yang sudah selesai agar 
segera didistribusikan kepada pemiliknya. Untuk kartu identitas yang telah 
rusak, dia menegaskan agar kartu tersebut segera dipotong dan disimpan dengan 
rapi.
 
Sejumlah permasalahan terkait e-KTP mencuat akhir-akhir ini. Pertama adalah 
temuan adanya penjualan blanko e-KTP via platform perdagangan, Tokopedia. 
Penjual blanko e-KTP asli itu bernama Nur Ishadi Nata yang tinggal di Bandar 
Lampung. ia merupakan anak dari kepala dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang.
 
Pelaku sudah mengakui menjual 10 keping blangko yang diambil dari ruangan 
ayahnya. Dia pun mengaku hanya iseng menjual blanko tersebut.
 
Baca: Blangko Diperjualbelikan, e-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu
 
Sebelum kasus tersebut mencuat, ternyata pemerintah juga telah menemukan 
penjualan blanko e-KTP di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta. Kasus tersebut seang 
ditangani kepolisian.
 
Tempo pun menemukan sebuah kios di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat yang melayani 
pembuatan e-KTP palsu. Penjual memiliki blangko e-KTP yang mirip dengan yang 
dikeluarkan pemerintah.
 
Penjual yang ditemui Tempo menawarkan tarif sebesar Rp 500ribu untuk pembuatan 
satu e-KTP palsu. Ia juga menyebut pembuatan kartu itu hanya membutuhkan waktu 
30 menit.
 
Baca: Begini Kemendagri Temukan Blangko E-KTP Beredar di Jalan Pramuka
 
Hanya saja, kata penjual toko itu, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut 
bakal menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia 
meminta syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat 
foto juga bisa," kata dia.
 
Kasus teranyar, sebanyak 2.158 lembar e-KTP ditemukan berceceran di area 
persawahan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kartu tersebut ditemukan 
dalam satu karung beras oleh anak-anak Bojong Rangkong. Polres Metro Jakarta 
Timur tengah menangani kasus tersebut.
 
Berkaitan dengan sejumlah kasus itu, Zudan pun berpesan agar setiap jajarannya 
waspada dengan pungutan liar serta calo e-KTP. "Antisipasi agar tidak terjadi 
lagi," kata dia.
 
Terakhir, Zudan meminta setiap Kepala Dinas Dukcapil menjelaskan arahan 
tersebut kepada staf mereka. Rapat mengenai arahan itu diminta digelar segera 
pada Senin, 10 Desember 2018.
 
Baca: Kemendagri Bantah Sistem Pengamanan E-KTP Jebol
 

 
Bongkar Praktik e-KTP Palsu, Ini Syarat Pembuatannya
   Reporter:  
Imam Hamdi
  Editor:  
Zacharias Wuragil
  Kamis, 6 Desember 2018 19:32 WIB 
Pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri menggunting bagian KTP-el yang rusak saat 
pemusnahan di Gudang Aset Kemendagri, jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten 
Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi 
penyalahgunaan KTP elektronik invalid saat Pilpres 2019 mendatang. ANTARA
  
TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen negara blangko e-KTP tidak cuma diperjualbelikan 
dalam jaringan atau online. Ini seperti yang dilaporkan Kementerian Dalam 
Negeri atas satu penjualnya ke polisi.
 
Baca berita sebelumnya: 
 Blangko Diperjualbelikan, E-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu
 
Tempo mendapati penjualan blangko e-KTP juga dilakukan secara langsung di 
sekitaran Pasar Pramuka di sebuah kawasan di Jakarta Pusat. Penjual sekaligus 
pemilik jasa pembuatan aneka dokumen seperti ijazah, surat nikah, surat cerai 
dan lainnya.
 
Ketika ditanya apakah bisa membantu membuatkan KTP elektronik, si penjual, 
seorang pemuda, menjawab, "Iya bisa." Dia menambahkan, "Dokumen apa saja bisa 
dipalsukan."
 
Dia lalu menerangkan bahwa proses pembuatan e-KTP palsu hanya butuh waktu 30 
menit. Ia pun memastikan blangko e-KTP yang dimilikinya sama dengan yang asli 
dikeluarkan pemerintah.
 
Baca:
 Blangko Bebas Beredar, e-KTP Palsu di Jalan Pramuka 30 Menit Jadi
 
Hanya saja, kata dia, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut bakal 
menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia meminta 
syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat foto 
juga bisa," katanya.
 
Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan 
Arif Fakrulloh menegaskan, pemalsuan e-KTP merupakan pelanggaran hukum.. Dia 
menyampaikan senada dengan pernyataan dari Kementerian itu sehari sebelumnya 
bahwa ada kejahatan penjualan dokumen negara berupa blangko e-KTP.
 
Baca berita sebelumnya:
 Kemendagri Laporkan Penjual Blangko e-KTP di Toko Online ke Polisi
 
"Perbuatan menawarkan dan menjualbelikan blangko dokumen negara adalah 
kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Zudan melalui pesan 
singkat.
  

  

Kirim email ke