Hahaha, sementara warga di banyak daerah harus menunggu berbulan-bulan karena "kehabisan blanko", pejabat kemendagri malah menjuali blanko e-KTP secara bebas.
Apa mendagri tidak perlu robot untuk mengawasi stok blanko...? --- SADAR@... wrote: Langkah Dirjen Dukcapil Kemendagri Atasi Persoalan E-KTP Reporter: Vindry Florentin Editor: Ninis Chairunnisa Minggu, 9 Desember 2018 13:37 WIB Petugas memperlihatkan KTP elektonik (E-KTP) di Mapolres Jember, Jawa Timur, Jumat, 21 November 2018. ANTARA FOTO/Seno TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh memerintahkan jajarannya di kementerian dan daerah untuk mencegah permasalahan terkait dengan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP yang terjadi belakangan ini agar tak terulang. Zudan meminta setiap orang mengecek jumlah blanko e-KTP yang baru, sudah terpakai, serta rusak. "Jaga dan amankan," ujarnya dalam keterangannya pada Ahad, 9 Desember 2018. Baca: Bongkar Praktik e-KTP Palsu, Ini Syarat Pembuatannya Zudan juga memerintahkan agar setiap lembar e-KTP yang sudah selesai agar segera didistribusikan kepada pemiliknya. Untuk kartu identitas yang telah rusak, dia menegaskan agar kartu tersebut segera dipotong dan disimpan dengan rapi. Sejumlah permasalahan terkait e-KTP mencuat akhir-akhir ini. Pertama adalah temuan adanya penjualan blanko e-KTP via platform perdagangan, Tokopedia. Penjual blanko e-KTP asli itu bernama Nur Ishadi Nata yang tinggal di Bandar Lampung. ia merupakan anak dari kepala dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang. Pelaku sudah mengakui menjual 10 keping blangko yang diambil dari ruangan ayahnya. Dia pun mengaku hanya iseng menjual blanko tersebut. Baca: Blangko Diperjualbelikan, e-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu Sebelum kasus tersebut mencuat, ternyata pemerintah juga telah menemukan penjualan blanko e-KTP di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta. Kasus tersebut seang ditangani kepolisian. Tempo pun menemukan sebuah kios di Pasar Pramuka, Jakarta Pusat yang melayani pembuatan e-KTP palsu. Penjual memiliki blangko e-KTP yang mirip dengan yang dikeluarkan pemerintah. Penjual yang ditemui Tempo menawarkan tarif sebesar Rp 500ribu untuk pembuatan satu e-KTP palsu. Ia juga menyebut pembuatan kartu itu hanya membutuhkan waktu 30 menit. Baca: Begini Kemendagri Temukan Blangko E-KTP Beredar di Jalan Pramuka Hanya saja, kata penjual toko itu, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut bakal menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia meminta syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat foto juga bisa," kata dia. Kasus teranyar, sebanyak 2.158 lembar e-KTP ditemukan berceceran di area persawahan di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Kartu tersebut ditemukan dalam satu karung beras oleh anak-anak Bojong Rangkong. Polres Metro Jakarta Timur tengah menangani kasus tersebut. Berkaitan dengan sejumlah kasus itu, Zudan pun berpesan agar setiap jajarannya waspada dengan pungutan liar serta calo e-KTP. "Antisipasi agar tidak terjadi lagi," kata dia. Terakhir, Zudan meminta setiap Kepala Dinas Dukcapil menjelaskan arahan tersebut kepada staf mereka. Rapat mengenai arahan itu diminta digelar segera pada Senin, 10 Desember 2018. Baca: Kemendagri Bantah Sistem Pengamanan E-KTP Jebol Bongkar Praktik e-KTP Palsu, Ini Syarat Pembuatannya Reporter: Imam Hamdi Editor: Zacharias Wuragil Kamis, 6 Desember 2018 19:32 WIB Pegawai Ditjen Dukcapil Kemendagri menggunting bagian KTP-el yang rusak saat pemusnahan di Gudang Aset Kemendagri, jalan raya Parung, Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 30 Mei 2018. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP elektronik invalid saat Pilpres 2019 mendatang. ANTARA TEMPO.CO, Jakarta - Dokumen negara blangko e-KTP tidak cuma diperjualbelikan dalam jaringan atau online. Ini seperti yang dilaporkan Kementerian Dalam Negeri atas satu penjualnya ke polisi. Baca berita sebelumnya: Blangko Diperjualbelikan, E-KTP Palsu Dibandrol Rp 500 Ribu Tempo mendapati penjualan blangko e-KTP juga dilakukan secara langsung di sekitaran Pasar Pramuka di sebuah kawasan di Jakarta Pusat. Penjual sekaligus pemilik jasa pembuatan aneka dokumen seperti ijazah, surat nikah, surat cerai dan lainnya. Ketika ditanya apakah bisa membantu membuatkan KTP elektronik, si penjual, seorang pemuda, menjawab, "Iya bisa." Dia menambahkan, "Dokumen apa saja bisa dipalsukan." Dia lalu menerangkan bahwa proses pembuatan e-KTP palsu hanya butuh waktu 30 menit. Ia pun memastikan blangko e-KTP yang dimilikinya sama dengan yang asli dikeluarkan pemerintah. Baca: Blangko Bebas Beredar, e-KTP Palsu di Jalan Pramuka 30 Menit Jadi Hanya saja, kata dia, jika nanti diperiksa e-KTP palsu tersebut bakal menunjukan data asli yang dicangkokkan ke dalamnya. Itu sebabnya dia meminta syarat e-KTP asli untuk pemalsuan tersebut. "Syaratnya itu saja. Lewat foto juga bisa," katanya. Direktur Jenderal Kependudukan dam Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, pemalsuan e-KTP merupakan pelanggaran hukum.. Dia menyampaikan senada dengan pernyataan dari Kementerian itu sehari sebelumnya bahwa ada kejahatan penjualan dokumen negara berupa blangko e-KTP. Baca berita sebelumnya: Kemendagri Laporkan Penjual Blangko e-KTP di Toko Online ke Polisi "Perbuatan menawarkan dan menjualbelikan blangko dokumen negara adalah kejahatan yang harus kita tanggulangi bersama," kata Zudan melalui pesan singkat.