https://news.detik.com/kolom/d-4336477/separatisme-pembangunan-dan-perwujudan-welfare-state

Senin 10 Desember 2018, 12:46 WIB


   Kolom


 Separatisme, Pembangunan, dan


 Perwujudan "Welfare State"

Korneles Materay - detikNews
<https://connect.detik.com/dashboard/public/maskorneles>
Korneles Materay <https://connect.detik.com/dashboard/public/maskorneles>
Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4336477/separatisme-pembangunan-dan-perwujudan-welfare-state#> Tweet <https://news.detik.com/kolom/d-4336477/separatisme-pembangunan-dan-perwujudan-welfare-state#> Share *0* <https://news.detik.com/kolom/d-4336477/separatisme-pembangunan-dan-perwujudan-welfare-state#> 0 komentar <https://news.detik.com/kolom/d-4336477/separatisme-pembangunan-dan-perwujudan-welfare-state#> Separatisme, Pembangunan, dan Perwujudan Welfare State Presiden Jokowi bersama Gubernur Lukas Enembe dalam sebuah kunjungan ke Papua
*Jakarta* -
**Hingga hari ini separatisme yakni sebuah paham atau gerakan untuk memisahkan diri dari NKRI masih berbunyi kencang di Papua. Saat ini, Papua terdiri dari dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat (dulu Irian dan Irian Barat). Gerakan mendirikan negara sendiri bermula dari proses integrasi Irian Barat sebagai wilayah NKRI. Sebagian besar tindakan dan aksi ini tidak mendulang perhatian dari mayoritas masyarakat Papua.

Tidak dapat dimungkiri, kaum separatis menganggap bahwa perjuangan yang dilakukannya dalam konteks gagalnya negara (NKRI) dalam memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan berbagai masalah yang terkait erat dengan Papua dan hak-hak fundamental (/fundamental rights/) masyarakat Papua selepas kedua provinsi ini tergabung dalam bingkai NKRI. Berbelit-belitnya persoalan yang ada telah menimbulkan banyak sekali konflik baik secara vertikal maupun horisontal.

LIPI (2009) memetakan empat masalah Papua, yakni peminggiran dan diskriminasi terhadap Orang Asli Papua (OAP), belum optimalnya pembangunan sektor-sektor prioritas, kekerasan politik dan pelanggaran HAM masa lalu, dan sejarah politik Papua. Belum terselesaikannya masalah-masalah tersebut semakin mengokohkan para pejuang agar tuntutan Papua diberikan hak menentukan nasib sendiri (/self determination/) sebagai sebuah negara merdeka dapat segera dilaksanakan. Namun, persoalan ini tidak bisa main potong kompas.

Papua milik NKRI adalah sesuatu yang final. Sukarno dalam pidatonya pada 1963 menyatakan bahwa Irian Barat sejak 17 Agustus 1945 sudah masuk dalam wilayah Indonesia. Di sini menandaskan bahwa perjuangan kemerdekaan Indonesia termasuk melepaskan penjajahan di tanah Irian Barat. Adalah Belanda sebagai penggangu integrasi Papua Barat ke dalam Indonesia. Hal ini terbukti dari perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) 1949 di mana Belanda mengakui kedaulatan Indonesia atas seluruh bekas wilayah jajahan Belanda, kecuali Irian Barat.

Semua orang tahu, Belanda punya kepentingan politik dan ekonomi atas tanah tersebut. Itulah sebabnya strategi/devide et impera/ diterapkan di sana. Sekaligus dibentuklah Dewan Nasional Papua untuk menjadikannya sebuah negara boneka. Namun, beberapa fakta sejarah, politik, dan hukum menjadi landasan mengapa Papua adalah NKRI dan tindakan separatisme ilegal belum terbantahkan sampai sekarang.

Pertama, upaya yang dilakukan pemerintah Indonesia untuk merebut Irian Barat untuk bergabung dengan Indonesia adalah dengan operasi Trikora 19 Desember 1961. Operasi ini merupakan perjuangan negara yang bukan hanya sebagai bukti nyata Belanda adalah pengganggu, namun juga posisi tawar secara politik (/political bargaining/) dan posisi kepentingan negara atas Irian Barat.

Kedua, pada 1 Mei 1963 secara resmi UNTEA (/United Nations Temporary Executive Authority/) menyerahkan kembali Irian Barat kepada Indonesia. UNTEA kala itu sebuah badan pelaksana sementara PBB dengan persetujuan Belanda dan Indonesia yang bertugas untuk menjalankan pemerintahan Irian Barat dalam masa satu tahun. Badan ini beroperasional dalam rangka penyelesaian konflik antara Indonesia dan Belanda terkait status Irian Barat. Akhir konflik ditandai dengan adanya New York Agreement yaitu sebuah perjanjian yang diprakarasai Amerika Serikat pada 1962 untuk terwujudnya pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.

Ketiga, proses demokratisasi yang melibatkan rakyat Irian Barat disebut Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 atas pengawasan PBB telah membuktikan bahwa rakyat Irian Barat kala itu memang ingin bergabung bersama Indonesia. Keempat, Resolusi PBB No. 2504 ditetapkan dalam Sidang Umum PBB pada 19 November 1969 menyatakan mengakui hasil Pepera. Dengan demikian, kehendak melepaskan diri secara parsial dapat dianggap sebagai tindakan merongrong kedaulatan NKRI.

Tetapi, bahwa militansi kelompok separatis itu masih kuat, pastilah ada kepentingan di balik ini semua. Belakangan sifatnya semakin brutal dan sadis. Sehubungan dengan itu, tak ada yang menyangka, 2 Desember 2018 lalu terjadi lagi sebuah tragedi kematian bagi para pekerja Trans Papua di Yigi, Kabupaten Nduga, Papua. Pelaku lagi-lagi kelompok separatis yang teridentifikasi dalam sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM). Mereka adalah kelompok yang menghendaki /self determination/ itu. Para pekerja dibunuh dengan cara ditembak dan digorok. Tentu ini peristiwa yang mengejikan.

Sebagai bangsa yang mencintai keutuhan NKRI dalam satu rasa memiliki terhadap Tanah Air dan kemanusiaan sudah sepatutnya kita mengutuk keras perbuatan bengis tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum (baca: Polri) harus segera membongkar sampai akar-akarnya peristiwa ini. Harus pula aparat pertahanan dan keamanan (baca: TNI) meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan terhadap tindakan berlanjut yang dapat memecah belah NKRI.

*Nasib Pembangunan
*
Harus diakui bahwa Papua adalah NKRI tidak dapat diganggu gugat, tetapi bahwa Papua belum menerima keadilan dari negara ini rasanya kita masih bisa sepakat. Ternyata nasib Papua belum cukup bagus untuk mengatakan telah memperoleh apa yang seharusnya diterimanya. Negara telah lama mengabaikannya. Hingga hari ini, barisan data-data masih menunjukkan Papua merupakan daerah di Indonesia yang paling tertinggal dari segi pembangunan fisik dan manusia, terbelakang secara pendidikan, ekonomi, dan teknologi, atau miskin karena kebanyakan masyarakat hidup dalam keprihatinan akan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar yang memadai.

Sementara, bila kita menukik lebih dalam, Papua termasuk daerah yang kaya raya. Ternyata kekayaan itu hanya kabar dari mereka yang punya akses untuk meraupnya. Uranium, emas, mineral, tembaga, minyak, flora dan fauna betul mengendap dan tumbuh di tanah panas ini, tapi itu bukan milik orang-orang yang mendiaminya. Bukan milik mereka yang menjaga hutan atau menjelajahi pantai sembari merawatnya. Bukan dinikmati orang-orang Papua yang menari dan memuji Tuhannya dan alamnya karenanya Tuhannya dan alam semesta menyediakan semakin lebih banyak lagi, melainkan diambil tangan para pencuri yang datang ke sana.

Selama ini, diskursus elite tentang Papua dalam kerangka pembagian kue kekayaan alamnya semata. Hal ini karena Papua kemudian termasuk daerah yang kaya raya dan masih menjadi lumbung kemakmuran elit politik dan pemimpin lembaga negara kita baik pusat maupun daerah.

Kini ada angin segar perbaikan nasib pembangunan di Papua. Tidak bermaksud mengatakan tidak ada sama sekali perhatian dari pemimpin kita sebelumnya, namun terhitung sejak tahun 2014 hingga detik ini di era pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, wacana pembangunan nasional di kawasan Indonesia Timur terutama Papua patut diacungi jempol. Bahkan upaya pemerintah untuk membangun Papua sekarang boleh dikatakan merupakan langkah paling tepat dan maju dalam peradaban bangsa Indonesia. Papua dianakemaskan pemerintah.

Hal-hal yang dulu dianggap mustahil seperti kebijakan satu harga BBM, akses logistik mudah, dan jalan trans Papua sekarang sudah terlihat biasa. Selain itu, pembangunan infrastruktur di bidang kesehatan, pendidikan, pasar, pemberdayaan masyarakat turut digalakkan di seantero Papua. Yang menarik pula, sentuhan kemanusiaan seperti kunjungan presiden, para menteri, pemimpin-pemimpin lembaga-lembaga negara secara rutin ke Papua mengukir banyak kenangan manis tentang perhatian negara terhadap Papua dan sudah seharusnya demikian.

Saya sendiri sebagai orang yang pernah tinggal di Papua dan pernah mencoba memahami Tanah Cendrawasih tersebut termasuk bersyukur dan tersentuh melihat adanya optimisme akan maju pesat dan sejajar dengan daerah lain atau mungkin lebih baik lagi. Seharusnya visi keadilan sosial seperti ini yang sejak dulu digarap di Papua untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan kepada masyarakat setempat. Dan, karena itu mungkin tidak ada tuntutan melepaskan diri.

*Perspektif /Welfare State
/*
Ambisi atau upaya menegakkan keadilan sosial di Papua merupakan sebuah bentuk perwujudan /welfare state. Welfare state/ artinya negara kesejahteraan yakni sebuah konsep tentang suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak memperoleh jaminan sosial.

Presiden Jokowi sejak awal telah mengusung pendekatan kesejahteraan (/welfare approach/) sebagai pintu masuk mewujudkan /welfare state. /Ia memilih berbeda dengan para pendahulunya yang sering menggunakan pendekatan keamanan (/security approach/). Dalam konsepsi /welfare approach/, pemerintah diserahi kewajiban untuk menyelenggarakan kesejahteraan umum (/bestuurzorg/), artinya suatu kewajiban untuk menyelenggarakan fungsi yang meliputi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan.

Dalam pendekatan ini, pemerintah hanya punya pilihan untuk terus berperan aktif mewujudkan tujuan negara. Tidak ada alasan untuk tidak membangun atau membiarkan terlantar suatu pekerjaan dan pelayanan hanya karena sebuah alasan tertentu, misalnya dana yang kurang atau keamanan. Meskipun dana dan keamanan merupakan faktor penting dalam menentukan kebijakan pembangunan, namun itu bukan alasan untuk berhenti. Artinya, selalu ada jalan tergantung bagaimana komitmen realisasinya.

Sebetulnya, pendekatan ini bertalian erat dengan tujuan berdirinya negara Republik Indonesia yakni mewujudkan seluruh masyarakat yang adil dan sejahtera. Hal ini sendiri telah disadari dan dipahami betul oleh para pendiri negara Indonesia bahwa negara yang berdasarkan Pancasila ini harus meletakkan konsep negaranya di atas negara kesejahteraan.

Disadari penuh bahwa negara kesejahteraan yang dimaksudkan ialah kesejahteraan rakyat yang tidak bisa ditawar-tawar karena itu adalah amanat konstitusi. Dalam pada itu, rakyat pula harus dilibatkan dalam setiap upaya menyejahterahkannya. Maka, pembangunan Papua pun harus melibatkan masyarakat lokal sehingga mereka juga dapat menikmati program-program yang ada. Bahwa kemudian mereka punya kebanggaan akan hasil kerjanya pula. Inilah waktunya untuk mewujudkan kesejahteraan, maka hentikanlah segala bentuk separatisme, mari membangun Papua.

*Korneles Materay, S.H */alumnus Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, pengamat hukum, bekerja sebagai Corporate Legal Officer

/

*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini <https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang! papua <https://www.detik.com/tag/papua/> infrastruktur papua <https://www.detik.com/tag/infrastruktur-papua/> separatisme <https://www.detik.com/tag/separatisme/>







Kirim email ke