RENUNGAN DIHARI HAM SEDUNIA TAHUN 2018 MD KARTAPRAWIRA·RABU, 12 DESEMBER 20186 kali Dibaca
RENUNGAN DI HARI HAM SEDUNIA TAHUN 2018 (CCKepada: Presiden Jokowi, Komnas HAM, Peduli HAM dan Semuanya) “AKIBAT AMANDEMEN KE 2/2000, DALAM UUD 1945 TERCANTUM PASAL 28iAYAT 1. MAKA DENGAN DEMIKIAN MAFIA HAM BERHASIL MENYELAMATKAN PARA PELAKU KEJAHATAN HAM 1965-66 DARITANGGUNG JAWAB HUKUM. HIDUP IMPUNITAS DI NEGARA HUKUM INDONESIA!!!” UUD1945 Pasal 28i Ayat I berbunyi: “….. hakuntuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusiayang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.” Karenaketentuan pasal tsb. di atas timbul pada tahun 2000, akibatnya kasus-kasuspelanggaran HAM yg terjadi sebelum tahun tsb (Kasus 1965, Trisakti, Semanggi,Kudatuli, Talangsari, Tanjungpriok) tidak dapat diajukan ke pengadilan. Bahkansialnya, penuntutan Kasus 1965 dll. dapat dianggap sebagai pelanggaran HAM. Makabersorak-gembiralah Penjahat HAM 1965: HIDUP IMPUNITAS!!! Jadipenuntasan Kasus 1965 melalui jalur Pengadilan (termasuk Pengadilan HAM ad hoc)sudah tertutup. Tapi sangat mengherankan, mengapa banyak orang menuntutpenuntasan melalui jalur Pengadilan, termasuk KOMNASHAM dan para peduli HAM.Apakah tidak tahu, tidak mau tahu, atau pura-pura tidak tahu? Oleh karenanyamereka tidak berusaha menerobos jalur lain, agar kasus 1965 tertuntaskan? Agarjalur pengadilan bisa diterapkan atas kasus pelanggaran HAM masa lalu, UUD 1945pasal 28i ayat 1 harus dirubah/dicabut. Artinya harus diadakan lagi amandemenUUD 1945, yang sangat tidak mungkin dalam situasi dewasa ini.. UUPengadilan HAM No.26/2000 sesungguhnya memungkinkan penuntasan kasuspelanggaran HAM masa lalu melalui jalur Rekonsiliasi. Tetapi celakanya UURekonsiliasi No.27/2004 (UU.KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi(Dbp. Jimly Assiddiqi) dengan memakai apa yg dinamakan ULTRA PETITA. Kalauniatnya baik, tentu MK seharusnya hanya membatalkan 2 pasal yang diminta untukdiuji terhadap UUD, bukannya membatalkan seluruh UUKKR. Di mana keadilan bagipara korban bisa dicari lagi, ketika jalur pengadilan tertutup dan UUKKR sudahtidak ada? Agaknya di Mahkamah Konstitusi pun bau mafia HAM sudah merusaklingkungan. Karenanya salam hangat kusampaikan kepada KPK, semoga suksesmembasmi berbagai macam mafia. PresidenJokowi hendaknya tidak melupakan janji akan menuntaskan Kasus 1965 dan kasusmasa lalu lainnya, meski melalui jalur Rekonsiliasi (Apapun nama alternatifnya,yang penting adil dan manusiawi). Menurut saya kebijakan tersebut adalah bagus,terutama untuk generasi mendatang dalam membangun Negara tanpa terbebanisejarah masa silam. Atas dasar keseriusan dan kejujurannya dalam melakasanakantugas Negara, saya yakin presiden Jokowi akan terus mengupayakan pelaksanaan janjinya,tanpa melengahkan bahayapanasnya api khilafah dalam sekam agama dan api separatisme dalam sekam HAM. DenHaag, 10 Desember 2018 MDKartaprawira Silahkanbaca juga: https://www.facebook.com/notes/md-kartaprawira/penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-1965-jangan-terhenti-iii/1563553330358794/ SUMBER: https://www.facebook.com/notes/md-kartaprawira/renungan-di-hari-ham-sedunia-tahun-2018/1953357838045006/ | | Virus-free. www.avg.com |