RENUNGAN DIHARI HAM SEDUNIA TAHUN 2018

MD KARTAPRAWIRA·RABU, 12 DESEMBER 20186 kali Dibaca

RENUNGAN DI HARI HAM SEDUNIA TAHUN 2018

(CCKepada: Presiden Jokowi, Komnas HAM, Peduli HAM dan Semuanya)

“AKIBAT AMANDEMEN KE 2/2000, DALAM UUD 1945 TERCANTUM PASAL 28iAYAT 1. MAKA 
DENGAN DEMIKIAN MAFIA HAM BERHASIL MENYELAMATKAN PARA PELAKU KEJAHATAN HAM 
1965-66 DARITANGGUNG JAWAB HUKUM. HIDUP IMPUNITAS DI NEGARA HUKUM INDONESIA!!!” 

UUD1945 Pasal 28i Ayat I berbunyi: “….. hakuntuk tidak dituntut atas dasar 
hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusiayang tidak dapat dikurangi 
dalam keadaan apa pun.”

Karenaketentuan pasal tsb. di atas timbul pada tahun 2000, akibatnya 
kasus-kasuspelanggaran HAM yg terjadi sebelum tahun tsb (Kasus 1965, Trisakti, 
Semanggi,Kudatuli, Talangsari, Tanjungpriok) tidak dapat diajukan ke 
pengadilan. Bahkansialnya, penuntutan Kasus 1965 dll. dapat dianggap sebagai 
pelanggaran HAM. Makabersorak-gembiralah Penjahat HAM 1965: HIDUP IMPUNITAS!!!

Jadipenuntasan Kasus 1965 melalui jalur Pengadilan (termasuk Pengadilan HAM ad 
hoc)sudah tertutup. Tapi sangat mengherankan, mengapa banyak orang 
menuntutpenuntasan melalui jalur Pengadilan, termasuk KOMNASHAM dan para peduli 
HAM.Apakah tidak tahu, tidak mau tahu, atau pura-pura tidak tahu? Oleh 
karenanyamereka tidak berusaha menerobos jalur lain, agar kasus 1965 
tertuntaskan? Agarjalur pengadilan bisa diterapkan atas kasus pelanggaran HAM 
masa lalu, UUD 1945pasal 28i ayat 1 harus dirubah/dicabut. Artinya harus 
diadakan lagi amandemenUUD 1945, yang sangat tidak mungkin dalam situasi dewasa 
ini..

UUPengadilan HAM No.26/2000 sesungguhnya memungkinkan penuntasan 
kasuspelanggaran HAM masa lalu melalui jalur Rekonsiliasi. Tetapi celakanya 
UURekonsiliasi No.27/2004 (UU.KKR) telah dibatalkan oleh Mahkamah 
Konstitusi(Dbp. Jimly Assiddiqi) dengan memakai apa yg dinamakan ULTRA PETITA. 
Kalauniatnya baik, tentu MK seharusnya hanya membatalkan 2 pasal yang diminta 
untukdiuji terhadap UUD, bukannya membatalkan seluruh UUKKR. Di mana keadilan 
bagipara korban bisa dicari lagi, ketika jalur pengadilan tertutup dan UUKKR 
sudahtidak ada? Agaknya di Mahkamah Konstitusi pun bau mafia HAM sudah 
merusaklingkungan. Karenanya salam hangat kusampaikan kepada KPK, semoga 
suksesmembasmi berbagai macam mafia.

PresidenJokowi hendaknya tidak melupakan janji akan menuntaskan Kasus 1965 dan 
kasusmasa lalu lainnya, meski melalui jalur Rekonsiliasi (Apapun nama 
alternatifnya,yang penting adil dan manusiawi). Menurut saya kebijakan tersebut 
adalah bagus,terutama untuk generasi mendatang dalam membangun Negara tanpa 
terbebanisejarah masa silam. Atas dasar keseriusan dan kejujurannya dalam 
melakasanakantugas Negara, saya yakin presiden Jokowi akan terus mengupayakan 
pelaksanaan janjinya,tanpa melengahkan bahayapanasnya api khilafah dalam sekam 
agama dan api separatisme dalam sekam HAM. 

DenHaag, 10 Desember 2018 

MDKartaprawira 

Silahkanbaca juga: 
https://www.facebook.com/notes/md-kartaprawira/penuntasan-kasus-pelanggaran-ham-1965-jangan-terhenti-iii/1563553330358794/

SUMBER: 
https://www.facebook.com/notes/md-kartaprawira/renungan-di-hari-ham-sedunia-tahun-2018/1953357838045006/


|  | Virus-free. www.avg.com  |

Kirim email ke