Mengucapkan Selamat Natal, Haram Bagi MUI 
http://www.tubasmedia.com/mengucapkan-selamat-natal-haram-bagi-mui/#.XB_OkWhKj8k
 
 Head http://www.tubasmedia.com/kolom/head/
23 Desember 2018 
http://www.tubasmedia.com/mengucapkan-selamat-natal-haram-bagi-mui/Dibaca : 20 
kali
 
 PONTIANAK, (tubasmedia.com) – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan 
Barat K.H. Basri Har menegaskan bahwa larangan mengucapkan Selamat Natal bagi 
umat Islam merupakan fatwa MUI.
 Fatwa tersebut dikatakannya pernah dikeluarkan ketika organisasi tersebut yang 
dipimpin oleh Dr. Hamka.
 
 “MUI di bawah kepemimpinan Bapak Dr. Hamka pernah mengeluarkan fatwa tentang 
larangan untuk mengucapkan Selamat Natal,” ujarnya kepada awak media, di Masjid 
Raya Mujahidin Pontianak, Jumat (21/12/2018) sore.
 Tidak mengucapkan Selamat Natal, lanjut Basri, bukan berarti umat Islam tidak 
toleran terhadap agama lain. Selamat Natal dianggapnya lebih dari sekadar 
ucapan dan bertautan erat dengan akidah.
 “Bukan berarti umat Islam tidak toleran. Ini soal akidah masing-masing agama. 
Jadi hal-hal seperti itu jangan terlalu dipaksakan,” tegasnya.
 Akan tetapi, dirinya tidak melarang umat Islam untuk menghadiri acara 
seremonial yang berkaitan dengan Natal. Namun, Ia menggaris bawahi acara yang 
hendak dihadiri umat Islam tidak boleh mengandung ritual peribadatan.
 
 “Dalam perkembangan selanjutnya, maka ada semacam satu pilihan bahwa acara itu 
harus dibagi. Ada acara ritual dan ceremonial. Ketika umat Muslim diundang 
terkait secara seremonial, ya silakan. Tapi terkait ritual peribadatan, kita 
tidak boleh karena itu ibadah mereka,” paparnya.
 
 Pada kesempatan tersebut, pimpinan MUI Kalbar dua periode ini juga berharap 
tidak ada pemaksaan bagi para pemilik usaha kepada karyawannya untuk mengenakan 
pakaian atau atribut Natal.
 
 “Termasuk itu (pakaian dan atribut yang berkaitan dengan Natal-red). kita 
berharap para pengusaha tidak memaksakan karyawannya untuk menggunakan 
pakaian-pakaian yang berkaitan dengan Natal,” pungkasnya. (red)

Kirim email ke