https://news.detik.com/kolom/d-4365186/sepenggal-hiruk-pikuk-divestasi-freeport
Senin 31 Desember 2018, 10:40 WIB
Catatan Agus Pambagio
Sepenggal Hiruk Pikuk Divestasi Freeport
Agus Pambagio - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4365186/sepenggal-hiruk-pikuk-divestasi-freeport#>
Agus Pambagio
<https://news.detik.com/kolom/d-4365186/sepenggal-hiruk-pikuk-divestasi-freeport#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4365186/sepenggal-hiruk-pikuk-divestasi-freeport#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4365186/sepenggal-hiruk-pikuk-divestasi-freeport#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4365186/sepenggal-hiruk-pikuk-divestasi-freeport#>
2 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4365186/sepenggal-hiruk-pikuk-divestasi-freeport#>
Sepenggal Hiruk Pikuk Divestasi Freeport Agus Pambagio (Ilustrasi: Edi
Wahyono/detikcom)
*Jakarta* - Hiruk pikuk PT Freeport Indonesia (FI) saya ikuti sejak awal
2013 bersamaan dengan akan berlakunya Pasal 169 dan 170 UU No.4 Tahun
2009 Tentang Mineral Bawah Tanah (Minerba), terkait dengan perubahan
Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta
pembangunan /smelter/ yang harus dilakukan paling lambat pada Januari 2014.
Di tengah perdebatan tersebut akhir 2013 saya menyempatkan mengunjungi
Tembaga Pura bersama beberapa tokoh masyarakat saat itu untuk melihat
serumit apa pertambangan mineral bawah tanah (tembaga dan emas) yang
dikelola oleh PT FI. Ternyata memang rumit , perlu penguasaan teknologi
dan investasi sangat besar, khususnya di lokasi tambang baru di bawah
Grassberg yang belum dikuasai oleh tenaga ahli Indonesia. Selain itu
sebagai awam, untuk menuju ke Tembaga Pura memerlukan nyali yang lumayan
besar karena keterbatasan transportasi akibat seringnya cuaca tidak
bersahabat dan ancaman keamanan di perjalanan.
Pertemuan demi pertemuan dilakukan oleh PT FI dengan pemerintah RI,
khususnya Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan tentu saja dengan
Presiden SBY (kala itu) namun tak kunjung selesai. Bahkan saat
pemerintahan Presiden Jokowi, belum juga terjadi kesepakatan seperti
yang diperintahkan oleh UU No. 4 Tahun 2009 dan juga Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Pertambangan Minerba.
Pada 10 Januari 2017 Presiden Jokowi memberikan arahan untuk
meningkatkan porsi saham RI menjadi minimum 51% dari saat itu hanya
9,36%. Lalu, diadakanlah pertemuan antara pemerintah Indonesia dengan
CEO PT FI, Richard Carl Adkerson (RCA), pada Februari 2017 di Hotel
Fairmont Senayan. Pertemuan itu menghasilkan keputusan bahwa PT FI
menolak semua permintaan Pemerintah Indonesia. Kondisi menjadi tidak
menentu dan memusingkan Presiden.
Proses akan menjadi semakin panjang dan tidak menentu jika tidak ada
langkah /out of the box/ dari pemerintah. Pada situasi demikian,
Presiden Jokowi memerintahkan Menteri ESDM Ignasius Jonan, sebagai
regulator untuk memimpin perundingan hingga tercapai kesepakatan yang
akan tertuang dalam /Head of Agreement/ (HoA). Tulisan
kali ini hanya akan membahas proses perundingan hingga disetujuinya HoA
karena proses selanjutnya sudah banyak yang mengulas, baik pro maupun
kontra terhadap
langkah dan kesepakatan yang dibuat.
*Rumitnya Proses Perundingan*
Dalam situasi yang demikian, perkiraan saya perundingan selanjutnya akan
alot dan melelahkan untuk mendapatkan kesepakatan, setelah penolakan PT
FI atas perubahan dari KK menjadi IUPK, divestasi saham PT FI 51% (saat
itu FI setuju divestasi saham hanya 30%) kepada pemerintah Indonesia,
pembangunan /smelter, /dan yang terakhir PT FI bahkan mengancam akan
mengajukan ke Arbitrase Internasional jika pemerintah Indonesia
memaksakan permintaan tersebut di atas .
Menteri ESDM atas perintah Presiden segera melakukan proses lobi dan
negosiasi dengan PT FI. Perundingan antarkeduanya banyak dilakukan di
kantor Kementerian ESDM di Merdeka Selatan Jakarta dan sesekali Menteri
ESDM bertemu RCA di Amerika Serikat. Perundingan intensif terus
berlangsung hingga pada akhirnya sekitar April 2017, RCA mampir ke
Kementerian ESDM dan berbicara dengan Menteri ESDM. Dalam pertemuan itu
RCA ternyata setuju untuk kembali berunding membahas proses divestasi
dan lain-lain yang terkait dengan keberadaan PT FI. Yang terpenting
untuk Indonesia bahwa RCA mengatakan ia tidak akan melakukan gugatan ke
Arbitrase Internasional.
Sebagai mantan /banker/ senior yang pernah berguru di sekolah
Administrasi Publik dan Diplomasi kelas dunia di Amerika, tentu bukan
hal yang sulit untuk Menteri ESDM berbicara dan melobi pebisnis besar
sekelas RCA. Terbukti akhirnya RCA mau berunding kembali. Perundingan
demi perundingan terus berlangsung baik dengan Kementerian ESDM dan
sektor lain yang terkait, termasuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan
(BPK) dan Kejaksaan Agung untuk mengantisipasi jika perundingan ini
dipermasalahkan oleh publik dan politisi di kemudian hari.
Setelah melalui beberapa kali perundingan yang tidak mudah, pada 28
Agustus 2017, PT FI menyatakan bersedia melakukan divestasi saham hingga
51,23% bukan hanya 30%. Lalu bersedia mengubah kesepakatan dari KK
menjadi IUPK supaya pendapatan negara lebih baik, PT FI juga sepakat
untuk segera membangun /smelter/. Kesepakatan ini merupakan kesepakatan
terpenting dalam perjalanan proses divestasi PT FI. Selesailah tugas
Menteri ESDM sebagai regulator.
Selanjutnya pelaksanaan perundingan dengan pemerintah dilanjutkan oleh
Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan. Sayangnya terjadi
kembali /dead lock/ yang disebabkan karena Surat CEO PT FI kepada
Menteri Keuangan perihal penolakan formula perhitungan finansial bocor
ke publik. Pada akhirnya 5 Oktober 2017, saat meresmikan PLTU di Banten,
Presiden kembali memerintahkan Menteri ESDM untuk membereskan
perundingan yang macet, khususnya dengan RCA.
Keesokan harinya, 6 Oktober 2017, Menteri ESDM memanggil RCA yang
kebetulan sedang berada di Jakarta untuk sekedar bincang-bincang.
Pertemuan dilanjutkan dengan makan malam atau siang bersama. Akhirnya
perundingan antara PT Inalum, Freeport McMoiran, dan Rio Tinto berlanjut
dan pada 12 Juli 2018 HoA divestasi 51,23% saham PT FI disetujui.
Pekerjaan Menteri ESDM selesai dan kemudian dikembalikan lagi kepada
Kementerian Negara BUMN dan Kementerian Keuangan untuk melanjutkan
perundingan menuju disepakatinya Sales & Purchasing Agreement (S&PA).
Saya sudah tidak mengikuti lagi saat perundingan antara pemerintah
Indonesia (PT Inalum, Kementerian Negara BUMN, dan Kementerian Keuangan)
dengan Freeport McMoran berlanjut, hingga pada akhirnya 27 September
2018, S&PA terkait divestasi saham PT FI yang terdiri dari perjanjian
divestasi, perjanjian jual beli saham dan perjanjian pemegang saham PT
FI disepakati oleh kedua belah pihak dengan diikuti masuknya dana hasil
penerbitan obligasi sebesar USD 4 miliar ke rekening PT Inalum. Syukur
/alhamdulillah/ proses rumit ini selesai.
*Langkah Pemerintah Selanjutnya*
Dalam S&PA ada /terms and/ conditions dan berbagai tahapan termasuk
bagaimana penyelesaian tanggung jawab para pihak, termasuk pelunasan
dana divestasi dari PT Inalum ke Freeport McMoran sebesar USD 3,85
miliar . Semua proses saat ini sudah selesai ketika pada 21 Desember
2018, Presiden mengumumkan bahwa proses divestasi PT FI selesai meskipun
banyak bermunculan pendapat negatif di publik.
Untuk menghindari hiruk pikuk divestasi PT FI yang akan dijadikan
komoditas politik pada debat calon presiden dan kampanye calon
legislatif, sebaiknya pemerintah melakukan komunikasi publik yang ringan
dan intensif dengan tidak menyerang para pihak yang tidak setuju proses
divestasi ini. Jelaskan untung ruginya bagi rakyat, khususnya Papua, dan
bangsa Indonesia pada umumnya.
Saran saya, sebaiknya para pihak yang terlibat perundingan juga harus
mempunyai semua dokumen tertulis maupun rekaman audio dan video seluruh
proses ini dan disahkan sebagai dokumen asli untuk nantinya digunakan
jika ada gugatan hukum. Proses sudah selesai dan sukses tetapi langkah
ini menyimpan banyak hal yang dapat menarik pihak lawan politik untuk
berperkara hukum.
Selain itu saya tidak tahu apakah perundingan menuju S&PA juga
menyertakan BPK, Kejaksaan Agung atau bahkan KPK dan Bareskrim. Saya
berharap pemerintah menyertakan mereka demi terciptanya tata kelola yang
baik dan terhindar dari kasus korupsi di kemudian hari, seperti yang
banyak disuarakan oleh para pengamat dan akademisi selama proses
divestasi PT FI. Selamat Tahun Baru 2019. Semoga Indonesia lebih makmur
di tahun 2019.
*Agus Pambagio* /pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen/
*(mmu/mmu)*
Tulisan ini adalah kiriman dari pembaca detik, isi dari tulisan di luar
tanggung jawab redaksi. Ingin membuat tulisan kamu sendiri? Klik di sini
<https://news.detik.com/kolom/kirim> sekarang!
divestasi freeport <https://www.detik.com/tag/divestasi-freeport/>