https://news.detik.com/kolom/d-4368136/kuota-perempuan-dalam-politik-representasi-atau-partisipasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.97123800.617189230.1546444951-1237400549.1546444951
Rabu 02 Januari 2019, 15:02 WIB
Mimbar Mahasiswa
Kuota Perempuan dalam Politik:
Representasi atau Partisipasi?
Setia Ayu Nengsi - detikNews
<https://news.detik.com/kolom/d-4368136/kuota-perempuan-dalam-politik-representasi-atau-partisipasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.97123800.617189230.1546444951-1237400549.1546444951#>
Setia Ayu Nengsi
<https://news.detik.com/kolom/d-4368136/kuota-perempuan-dalam-politik-representasi-atau-partisipasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.97123800.617189230.1546444951-1237400549.1546444951#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4368136/kuota-perempuan-dalam-politik-representasi-atau-partisipasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.97123800.617189230.1546444951-1237400549.1546444951#>
Tweet
<https://news.detik.com/kolom/d-4368136/kuota-perempuan-dalam-politik-representasi-atau-partisipasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.97123800.617189230.1546444951-1237400549.1546444951#>
Share *0*
<https://news.detik.com/kolom/d-4368136/kuota-perempuan-dalam-politik-representasi-atau-partisipasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.97123800.617189230.1546444951-1237400549.1546444951#>
0 komentar
<https://news.detik.com/kolom/d-4368136/kuota-perempuan-dalam-politik-representasi-atau-partisipasi?tag_from=wp_cb_kolom_list&_ga=2.97123800.617189230.1546444951-1237400549.1546444951#>
Kuota Perempuan dalam Politik: Representasi atau Partisipasi? Para
perempuan bakal caleg PSI (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
*Jakarta* - Keterwakilan perempuan dalam ranah politik menjadi bahasan
yang cukup penting belakangan ini. Hadirnya representasi perempuan
diharapkan dapat memperkuat partisipasi perempuan dalam politik agar
dapat menyampaikan aspirasi serta kepentingan perempuan yang selama ini
dianggap kurang tersampaikan. Indonesia telah menerapkan peraturan kuota
30% untuk keterwakilan perempuan dalam politik.
Diberikannya kuota 30% tidak dapat dipungkiri telah meningkatkan jumlah
perempuan dalam politik. Namun, apakah bertambahnya jumlah ini membuat
partisipasi perempuan dalam politik juga telah benar meningkat, ataukah
ini hanya sebuah pandangan semu belaka?
Menurut Phillips (1998), representasi hanyalah aspek lain dari
partisipasi. Ketika terdapat penambahan jumlah representasi, belum tentu
partisipasi perempuan yang menjadi tujuan di awal tadi bisa langsung
terwujud. Hal ini juga diperkuat dengan penjelasannya bahwa masyarakat
yang heterogen --dengan keragaman yang berbeda dan kepentingan yang
berpotensi bertentangan-- harus diakui. Penggunaan suara belum terbukti
cukup kuat untuk menangani masalah ini. Harus ada kesetaraan di antara
mereka yang terpilih untuk jabatan.
Hal tersebut memperkuat asumsi bahwa kesetaraan dan partisipasi politik
perempuan yang diharapkan selama ini tidak bisa diselesaikan hanya
dengan penambahan kuota keterwakilan saja.
Tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran dan jumlah menjadi faktor penting
dalam proses advokasi perempuan dalam politik. Tetapi, bagaimana bisa
jumlah tersebut menjadi penting ketika dalam pengambilan keputusan masih
saja tidak menganggap kehadiran perempuan itu sendiri? Hadirnya
perempuan seakan hanya sebagai simbol bahwa negara telah menjalankan
demokrasi, karena telah memberi kesempatan kepada setiap warga negara
untuk ikut berpartisipasi dalam politik termasuk perempuan.
Dalam praktiknya tetap saja perempuan tidak memiliki wewenang untuk
mengambil keputusan, dikarenakan tidak adanya kesempatan bagi perempuan
untuk memegang jabatan penting. Sehingga, meskipun jumlahnya bertambah
dalam proses perwakilan, namun partisipasinya masih sangat kurang,
sehingga fungsi advokasinya tidak berjalan dengan sempurna karena tidak
adanya kekuatan dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang menjadi faktor fenomena tersebut telah dijabarkan oleh
Asmaeny ( 2013:194) yakni pengaruh dari masih kuatnya peran dan
pembagian gender antara laki-laki dan perempuan yang membatasi atau
menghambat peran perempuan di bidang kepemimpinan dan pembuatan
kebijakan atau keputusan. Kedua, kendala-kendala atas akses perempuan
terhadap kekuasaan yang tersebar di berbagai kelembagaan sosial-
politik, seperti pemilu dan kepartaian.
Maka dapat disimpulkan bahwa kuota 30% yang dihadirkan pemerintah hanya
merupakan awal dari jalan untuk mencapai partisipasi perempuan yang
aktif dalam perpolitikan Indonesia. Karena pada dasarnya jumlah
perempuan yang bertambah dalam parlemen melalui kuota 30% tadi tetap
tidak akan mampu menyaingi suara laki-laki yang masih menempati
persentase yang lebih tinggi. Sehingga, ketika masih ada ketidaksetaraan
bagi perempuan dalam pendudukan jabatan strategis dalam politik, kuota
ini hanya akan sia-sia karena tidak memiliki legitimasi.
Maka dari itu jika kita berpuas diri pada tahap ini, selanjutnya
partisipasi serta pengadvokasian suara perempuan yang dinginkan tadi
tidak akan terwujud.
*Setia Ayu* *Nengsi* /mahasiswa Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia/
*(mmu/mmu)*