Hukum & Kriminal Surabaya <https://radarsurabaya.jawapos.com/category/313/hukum-kriminal-surabaya>

   Setahun 99 Polisi Langgar Disiplin, 2 Dipecat Tidak Hormat

02 JANUARI 2019, 08: 30: 59 WIB | EDITOR : WIJAYANTO

ANEV: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Wakapolrestabes Surabaya Leo Simarmata. <https://d2y8nrrb8y42iz.cloudfront.net/uploads/radarsurabaya/news/2019/01/02/setahun-99-polisi-langgar-disiplin-2-dipecat-tidak-hormat_m_111245.jpg>

ANEV: Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan didampingi Wakapolrestabes Surabaya Leo Simarmata./(SURYANTO/RADAR SURABAYA)/

Berita Terkait

 * Setahun, 60 Penjahat Jalanan Didor, Satu Ditembak Mati
   
<https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2019/01/02/111237/setahun-60-penjahat-jalanan-didor-satu-ditembak-mati>
 * Dituding Terima Pungutan, Camat Jambangan Lapor ke Polisi
   
<https://radarsurabaya.jawapos.com/read/2019/01/01/111130/dituding-terima-pungutan-camat-jambangan-lapor-ke-polisi>

SURABAYA - Tindakan tegas tak hanya diberikan kepada penjahat jalanan. Oknum anggota Polrestabes Surabaya yang tak disiplin juga mendapat sanksi tegas.

Hingga setahun ini, tercatat ada 99 oknum polisi nakal yang sudah diproses disiplin karena pelanggarannya. Bahkan, dua di antaranya dipecat dengan tidak hormat (PDTH). Puluhan oknum tersebut melanggar sejumlah aturan mulai tidak disiplin hingga kode etik profesi polri (KEPP).

Berdasarkan data analisa dan evaluasi (anev) Polrestabes Surabaya, 99 oknum yang didisang etik tersebut bukan dari tahun 2018 saja, melainkan ada sejumlah tunggakan dari tahun 2017.

Secara detail, untuk pelanggaran disiplin, tunggakan tahun 2017 ada 26 orang. Sedangkan laporan pada tahun 2018 tercatat ada 45 orang. Sehingga total ada 71 oknum polisi yang melakukan pelanggaran disiplin.

Begitu pula dengan pelanggaran KEPP, tercatat ada 20 oknum polisi yang belum diproses dari tahun 2017. Sedangkan untuk tahun ini ada delapan orang yang menunggu proses sidang dalam kasus yang sama. Sehingga ada 28 oknum polisi yang sudah atau sedang dalam proses sidang.

“Dua di antaranya sudah kami PDTH,” ungkap Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan, Selasa (1/1)

Rudi mengatakan, dua oknum tersebut dipecat lantaran tak bertugas selama tiga bulan tanpa keterangan. Sehingga setelah mengadakan proses sidang, Propam Polrestabes Surabaya memutuskan untuk memecat mereka.

“Kami sudah mencoba menghubungi yang bersangkutan, mulai dari teguran lisan hingga surat peringatan. Namun tak digubris sehingga tindakan tegas kami ambil,” terangnya.

Selain KEPP dan disiplin, ada pula anggota yang diproses dari kasus lain. Seperti memiliki wanita idaman lain (WIL), penelantaran keluarga, perceraian hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hanya saja, Rudi enggan menyebutkan jumlah masing-masing kasus tersebut.

“Yang jelas semua pelanggaran yang kami dapati akan langsung kami proses. Sanksinya pun beragam mulai ditempatkan di tempat khusus hingga di-PDTH-kan. Semua tergantung kesalahan yang dibuat dan ditentukan oleh hasil sidang,” tegasnya.

Menurut Rudi, pemecatan dua oknum polisi tersebut nantinya akan diumumkan dengan upacara khusus. Ia mengatakan, tindakan tegas yang diberikan oleh kepolisian hendaknya menjadikan pembelajaran bagi anggota lain. Anggota juga diperingatkan untuk selalu menjaga nama baik institusi dan melaksanakan tanggung jawab sebagai anggota polri.

"Hal ini juga ditujukan kepada Kabag dan Kasat agar terus melakukan upaya pengawasan kepada setiap anggota. Selain itu, mereka juga harus mengingatkan anggota agar jangan sampai melakukan tindakan yang melanggar disiplin bahkan pidana," pungkasnya. (yua/jay)

*(sb/yua/jay/JPR)*



---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com

Kirim email ke