*Mungkin kalau undang-undag NKRI mudah dimengerti artinya bukan
undang-undang. Undang diciptakan oleh yang berkuasa agar negara tetap
dikuasai. Jadi kalau Anda tidak paham anggap saja sudah mengerti dan puas.*


https://nasional.kompas.com/read/2017/12/14/07030071/undang-undang-pemilu--selalu-berganti-tetap-sulit-dipahami



*Undang-undang Pemilu: Selalu Berganti Tetap Sulit Dipahami *

DIDIK SUPRIYANTO*

Kompas.com - 14/12/2017, 07:03 WIB

SAYA kerap diundang jadi narasumber lokakarya atau pelatihan calon anggota
legislatif (caleg) perempuan. Sebelum menyampaikan materi, saya sempatkan
mengajukan beberapa pertanyaan ke peserta. Siapa di antara ibu-ibu yang
sudah membaca undang-undang pemilu, mohon angkat tangan? Beberapa segara
memenuhi permintaan saya, tetapi banyak juga yang ragu-ragu. Lalu saya
bilang, tidak usah malu, saya tahu persis banyak anggota dewan yang belum
pernah membaca undang-undang permilu. Yang penting ikut pemilu dan menang,
bukan membaca undang-undang pemilu. Toh tak ada tes undang-undang pemilu
buat caleg. Rupanya pernyataan yang saya lontarkan sambil tertawa tersebut
dapat menghilangkan keraguan peserta. Yang mengangkat tangan pun lebih
banyak. Separuh lebih. Setelah mereka menurunkan tangan, kepada mereka saya
ajukan pertanyaan: di antara ibu-ibu yang sudah pernah membaca
undang-undang pemilu, siapa yang sudah paham dengan isinya? Nyaris tidak
ada yang angkat tangan. Mereka malah saling bicara, saling tunjuk, bikin
keributan kecil. Saya paham, pertanyaan yang saya lontarkan bersifat
kualitatif, sehingga tidak mudah untuk menjawabnya. Saya pun membalik
pertanyaannya: di antara ibu-ibu yang sudah membaca undang-undang pemilu,
siapa yang yang belum paham isinya? Ruangan pun riuh, dan tanpa ragu mereka
yang tadi angkat tangan, kini angkat tangan lagi. Saya pun minta semua
peserta tepuk tangan atas kejujuran kita. Sebab, kata KPK jujur itu hebat.
Selanjutnya kepada para peserta saya mengatakan, ibu-ibu memang tidak perlu
malu mengakui tidak paham undang-undang pemilu meski sudah katam membaca,
bahkan sudah membaca berkali-kali. Sebab, Anda tidak sendirian. Jangankan
ibu-ibu para caleg perempuan, para caleg laki-laki yang katanya sudah
malang melintang di dunia poitik pun sulit memahami undang-undang pemilu.
Dalam forum seperti ini, mereka juga mengakui. “Bikin pusing saja ini
barang,” katanya. Jangankan para politisi, penyelenggara pemilu pun sering
dibikin pusing oleh pasal-pasal yang tumpang tindih dan bahkan saling
bertentangan. Ibu-ibu tentu sering mendengarkan keluhan mereka melalui
media massa, cetak maupun elektronik. Nah, ini yang lebih menggelikan lagi:
para pembuat undang-undang pun sering dibikin ribut oleh pasal-pasal yang
dibuatnya sendiri. Aneh bukan? Tetapi itulah faktanya. Membuat
undang-undang pemilu memang tidak mudah. Banyak faktor yang mempengaruhi:
ketentuan konstitusi, kesepakatan pembuat undang-undang tentang sistem
pemilu, dan kamampuan legal drafter. Ketiganya saling terkait dan
berkelindan dalam perancangan, pembahasan (termasuk perdebatan di
dalamnya), dan perumusan.

*Pertama, *Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sedangkan ayat (2)
menyatakan, pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden
dan wakil presiden, serta anggota DPRD. Perhatikan, ayat (1) menggunakan
kata “dilaksanakan” sedangkan ayat (2) menggunakan kata “diselenggarakan”.
Bagaimana pembuat undang-undang memaknai dan menggunakan nomenkelatur
“dilaksanakan” dan “diselenggarakan” tersebut? Jika kita baca undang-undang
pemilu, termasuk UU No 7/2017, maka jawabnya jelas: kedua konsep tersebut
digunakan secara sembarangan, sehingga kita tidak bisa membedakan mana
masuk kategori “dilaksankaan” dan mana masuk kategori “diselenggarakan.”
Dari penggunaan nomenkelatur saja sudah tidak jelas. Makanya bisa
dimengerti kalau banyak orang tidak bisa dengan cepat memahami
undang-undang pemilu

*Kedua*, di mana-mana di dunia ini, pembahasan substansi undang-undang
pemilu itu berasal dari pengaturan sistem pemilu. Sistem pemilu adalah
saling hubungan antar variabel (perangkat teknis) pemilu untuk mengubah
suara (pemilih) menjadi kursi (calon terpilih)

Para akademisi membedakan lima variabel pemilu: besaran daerah pemilihan,
metode pencalonan, metode pemberian suara, ambang batas perwakilan, serta
formula perolehan kursi dan calon terpilih. Perdebatan soal varibael pemilu
tersebut selalu seru karena menyangkut kepentingan masing-masing partai
politik. Namun begitu disepakati, maka 50 persen pengaturan pemilu sudah
selesai. Sebab itulah norma utama undang-undang, selebihnya hanya norma
pelengkap. Sayangnya undang-undang pemilu tidak merumuskan norma utama itu
dalam satu kesatuan bab atau bagian, tetapi disebar di banyak pasal
pelaksanaan tahapan pemilu. Akibatnya, orang tidak mudah, atau setidaknya
tidak bisa cepat memahami undang-undang pemilu. Sebab aturan utama dicampur
aduk dengan aturan-aturan teknis pemilihan.

*Ketiga*, soal legal drafter. Inisiator rancangan undang-undang pemilu
selalu dari pemerintah, dalam hal ini kementerian dalam negeri. Meskipun
demikian, setiap kali menyusun rancangan undang-undang, Kementerian Dalam
Negeri selalu membentuk tim baru yang terdiri dari orang-orang baru.
Akibatnya, para legal drafter tersebut sesungguhnya sedang bekerja sambil
belajar. Hasilnya pun tidak maksimal, karena banyak kesalahan dan
kekurangan berulang, atau bahkan menciptakan kesalahan dan kekurangan baru.


*)*Di**dik Supriyanto Kolumnis Kolomnis, tinggal di Semarang, bisa
dihubungi melalui [email protected] <[email protected]>. Selain
menulis di beberapa media, Didik Supriyanto juga menulis sejumlah buku
pemilu. Daftar buku-buku pemilu karya Didik Supriyanto bisa dilihat di
https://goo.gl/8rSaEm <https://goo.gl/8rSaEm>.*

Kirim email ke