Pelarangan Buku dan Kepedihan
Pramoedya Ananta Toer
Pramoedya Ananta Toer; 1990. FOTO/Wikicommon
<https://tirto.id/pelarangan-buku-dan-kepedihan-pramoedya-ananta-toer-dcQZ>
Pramoedya Ananta Toer; 1990. FOTO/Wikicommon
Oleh: Irfan Teguh - 2 Januari 2019
Dibaca Normal 3 menit
/Pelarangan buku adalah tindakan lancung. Bagi Pramoedya Ananta Toer,
itu menunjukkan rendahnya peradaban./
tirto.id <https://tirto.id/> - Rabu pagi, 26 Desember 2018, aparat
kepolisian dan TNI merazia serta menarik sejumlah buku yang diduga
menyebarkan paham komunis dan mempropagandakan PKI di Kediri, Jawa Timur.
Peristiwa ini kembali menegaskan bahaya PKI masih menjadi isu yang
dijadikan dalih untuk memberangus buku dan menambah senarai panjang
tentang pelarangan buku di Indonesia.
Salah seorang penulis yang sangat kenyang mengalami pelarangan terhadap
karya-karyanya adalah Pramoedya Ananta Toer (selanjutnya ditulis Pram).
Buku karya sastrawan yang pernah aktif di Lembaga Kebudayaan Rakyat
(Lekra)—organisasi kebudayaan yang dekat dengan PKI—ini tak hanya
dilarang, tapi juga dirampas dan dibakar. Tak hanya buku, beberapa
naskah miliknya pun banyak yang dibakar dan hilang tak jelas nasibnya.
Tak lama setelah peristiwa G30S, rumah Pram di Rawamangun, Jakarta Timur
dilempari segerombolan orang dengan batu.
Pertengahan Oktober 1965, malam ketika lampu teras dan lampu depan
rumahnya dimatikan, batu-batu itu menghajar. Namun, saat ia
menyalakannya, para pelaku melarikan diri. Begitu berkali-kali. Pram
menyimpulkan, orang-orang yang melempari rumahnya itu adalah orang yang
ia kenal.
Sebuah batu besar menghancurkan pintu rumahnya. Pram murka. Ia
berteriak, “Pengecut, bukan begini caranya berjuang! Saya juga pejuang!
Sini pemimpin kalian! Mau apa kalian? Kalau berani, datang ke sini!”
Saat kakinya mulai berdarah terkena lemparan batu, ia berdiri di depan
pintu rumahnya, siap melawan sambil memegang sebilah pedang samurai.
Namun tiba-tiba terdengar letusan senapan otomatis dan seseorang
berteriak, “Berhenti!”
Satu peleton tentara mendatangi rumahnya dan salah seorang dari mereka
berkata, “Pak, rakyat jangan dilawan.”
Pram tegas menjawab, “Mereka itu bukan rakyat, tapi gerombolan.”
Ia kemudian ditahan. Sebelum dibawa ke markas militer, tentara itu
berkata, “Mari Bung Pram, kami akan amankan.”
Pram mengaku, itulah pertama kalinya ia mengetahui bahwa diamankan
berarti ditahan.
“Segera setelah itu saya ditahan dan semua milik saya dirampas, termasuk
apa yang saya pakai pada saat itu, termasuk jam tangan. Penahanan ini
terjadi pada tanggal 13 Oktober 1965. Saya dibawa dengan truk dan
dipukul pakai popor senapan beberapa kali sampai hampir tidak sadar,”
ujar Pram seperti dikutip Andre Vltchek dan Rossie Indira dalam /Saya
Terbakar Amarah Sendirian/ (2006).
Baca juga: Pelarangan Buku dan Kematian Para Pemikir
<https://tirto.id/pelarangan-buku-dan-kematian-para-pemikir-co4v>
Ia melanjutkan, saat itu istrinya baru melahirkan di tempat lain. Para
tetangga memberi tahu bahwa Pram telah ditahan. Istrinya segera pulang,
tapi terlambat. Rumahnya sudah dikuasai tentara.
Saat itulah istrinya menyaksikan pembakaran kertas-kertas milik Pram di
belakang rumah, termasuk delapan naskah yang belum diterbitkan. Seluruh
isi perpustakaannya juga dibakar.
“Pembakaran naskah tersebut adalah hal yang tidak akan bisa saya
maafkan! Pembakaran buku sama dengan perbuatan setan. Hal ini
menunjukkan betapa rendahnya budaya mereka,” ujarnya geram.
Ketika ditahan, Pram membawa mesin ketik untuk melanjutkan novel /Gadis
Pantai/ yang baru rampung bagian satunya saja. Namun, naskah kedua dan
ketiga novel itu pun dibakar tentara.
Kepada August Hans den Boef dan Kees Snoek dalam /Saya Ingin Lihat Semua
Ini Berakhir/ (2008), selain dua bagian trilogi /Gadis Pantai/, Pram
menyebutkan sebagian naskah yang dibakar itu di antaranya tulisan
tentang sejarah perempuan Indonesia; yakni bagian ketiga dari buku
mengenai Kartini, sejarah bahasa Indonesia, studi tentang Abdullah bin
Abdul Kadir Munsyi, sejumlah cerpen, dan buku hariannya.
Padahal sebelum ia ditahan, Pram sudah memohon kepada tentara, “Kalian
boleh membawa semuanya, tapi saya mohon jangan ada kertas yang dirusak.
Jika negara membutuhkannya, ambillah, tapi jangan rusak satu pun.”
Saat ia tiba di markas Kostrad, ia berkata lagi soal naskah-naskahnya
kepada seorang letnan kolonel yang piket, yang kebetulan adalah
saudaranya Siti Rukiah Kertapati—seorang aktivis Lekra.
“Kalau negara memerlukannya, ambil, tetapi secara baik-baik,” ujarnya
kepada letkol jaga tersebut.
Namun permintaannya tak digubris. Pram juga tak bisa lagi menyelamatkan
naskah-naskahnya sebab dirinya ditahan. Tulisan-tulisan itu hangus,
menerakan kepedihan dan trauma pada dirinya.
“Saya masih merasakan kepedihan itu sampai sekarang. Kalau saya ingat
apa yang terjadi, saya masih merasa sangat kesakitan, terutama karena
saya tahu bahwa saya tidak akan pernah bisa menulis kembali buku-buku
itu,” kenangnya.
Baca juga: Pramoedya Ananta Toer di Antara Sastra dan Politik
<https://tirto.id/pramoedya-ananta-toer-di-antara-sastra-dan-politik-cJfQ>
Dilarang Jaksa Agung
Pram kemudian dibuang ke kamp Buru, kepulauan Maluku. Sambil bekerja
paksa di bawah pengawasan dan teror militer, energi menulisnya masih
menyala-nyala. Di tengah kematian yang terus merenggut para tahanan
lain, Pram justru kembali mempunyai kesempatan untuk kembali menulis.
Orde Baru ditekan dunia internasional. Warsa 1973, atas perintah
Soeharto, Pangkopkamtib Jenderal Soemitro menemui Pram dan mengatakan ia
boleh menulis kembali.
“Saya harus mencari sendiri kertasnya, dan saya dapatkan terutama dari
gereja Katolik,” ucapnya kepada August Hans den Boef dan Kees Snoek.
Pengalamannya kehilangan sejumlah naskah yang tak digandakan membuatnya
mengetik dalam beberapa salinan. Ia pun tahu, meski diizinkan menulis,
tulisannya tetap akan dirampas tentara. Salinan-salinan itu sebagian ia
bagikan kepada kawan-kawannya sesama tahanan dan kepada gereja. Naskah
yang selamat diselundupkan gereja dan dikirim ke Eropa, Amerika Serikat,
atau Australia.
Pram dibebaskan dari kamp Buru pada 1979. Hampir seluruh karyanya yang
terbit di Indonesia setelah dia meninggalkan kamp penyiksaan itu
dilarang oleh Kejaksaan Agung.
/Bumi Manusia, Anak Semua Bangsa, Jejak Langkah, Rumah Kaca, Hikayat
Siti Mariah/, /Memoar Oei Tjoe Tat/, dan /Nyanyi Sunyi Seorang Bisu/
akhirnya hanya beredar di bawah tanah. Para aktivis penentang Orde Baru
yang mengedarkan buku-buku itu berhati-hati agar tak diciduk aparat negara.
Dikutip dari /Saya Ingin Lihat Semua Ini Berakhir/, Jaksa Agung menilai
buku-buku Pram mengandung konsep-konsep marxisme dan leninisme dengan
menggunakan data-data sejarah.
Aparat Orde Baru itu menyebutnya “dengan kemampuan pena yang sempurna
dan licin dari penulisnya, dengan cara yang halus dan tersembunyi.”
Baca juga: Kisah Para Pejuang Kemerdekaan yang Bernasib Suram
<https://tirto.id/kisah-para-pejuang-kemerdekaan-yang-bernasib-suram-cE4m>
Dilarang Sejak Zaman Belanda hingga Era Sukarno
Perlakuan buruk terhadap karya-karya Pram tak hanya terjadi pada era
Orde Baru. Saat pemerintah Orde Lama mengeluarkan Peraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1959 yang melarang warga Tionghoa berdagang di pedesaan, ia
menulis /Hoakiau di Indonesia/ (1960). Bagi Pram, peraturan tersebut
adalah penindasan. Buku itu dilarang pemerintah dan ia dijebloskan ke
penjara.
“Buku itu dilarang karena saya dituduh berkhianat menjual negara ke
RRC,” ungkapnya seperti dilansir /Tempo/ edisi 6 Oktober 1998.
Infografik Anak Anak Rohani Pram
Namun, ia membantah jika bukunya dilarang Sukarno. Pelarangan tersebut
datang dari Soebandrio sebagai Menteri Luar Negeri dan Jenderal Abdul
Haris Nasution selaku Menteri Pertahanan dan Keamanan. Menurutnya, saat
itu politik luar negeri Indonesia dengan Cina tengah mandek, sementara
Nasution ia sebut sebagai anti-Cina.
Pada masa perang kemerdekaan, karyanya tak lepas dari angkara penguasa.
Pada 22 Juli 1947, Marinir Belanda merampas naskahnya tentang romantika
para pejuang Republik dalam pusaran revolusi. /Di Tepi Kali Bekasi/
(1951) merupakan sisa naskah yang dirampas itu. Satu hari kemudian,
Marinir Belanda kembali merampas naskahnya berupa kumpulan cerpen dan
terjemahan.
Tak hanya dilarang, dibakar, dan dirampas, sejumlah naskahnya pun hilang
di tangan para penerbit. Kumpulan tulisannya di /Lentera
/(1965)—suplemen budaya harian /Bintang Timur—/tak jelas nasibnya di
tangan penerbit di Jalan Pecenongan, Jakarta.
Sementara/Mari Mengarang/ (1955) dan /Sepuluh Kepala NICA/ (1946) tak
diketahui nasibnya di penerbit yang beralamat di Jalan Kramat Raya dan
penerbit Balingka, Pasar Baru. Dan tulisan-tulisannya yang paling awal,
yakni semasa dia SD, pernah ditawarkan kepada penerbit Tan Koen Swie,
Kediri, tapi ditolak. Naskah itu semuanya hilang.
Baca juga artikel terkait PELARANGAN BUKU
<https://tirto.id/q/pelarangan-buku-e8u?utm_source=internal&utm_medium=lowkeyword>
atau tulisan menarik lainnya Irfan Teguh
<https://tirto.id/author/irfanteguh?utm_source=internal&utm_medium=topauthor>
(tirto.id - Humaniora)
Penulis: Irfan Teguh
Editor: Ivan Aulia Ahsan
Sejumlah naskah dan buku Pramoedya Ananta Toer dirampas, dibakar, dan
dilarang penguasa.