Ada undang-undag hak tanah ulayat, tetapi rupanya ihanya diatas kertas saja, karena banyak tanah ulayat dicaplok.
On Thu, Jan 3, 2019 at 8:38 AM [email protected] [GELORA45] < [email protected]> wrote: > > > > > > Kapok, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tak Dukung Capres Manapun > <https://www.matamatapolitik.com/in-depth-kapok-aliansi-masyarakat-adat-nusantara-tak-dukung-capres-manapun/> > > > Sumbernews.mongabay.com > <https://news.mongabay.com/2019/01/once-bitten-indonesias-indigenous-alliance-wont-endorse-2019-candidates/> > <[email protected]> > > Posted on January 3, 2019 > > > > *Pada 2014, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara vokal > mendukung Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu menjadi gubernur Jakarta, > dalam pemilu presiden. Tetapi AMAN telah menolak untuk mendukung Jokowi > lagi saat pemilu presiden bulan April nanti, dengan mengatakan presiden > tidak menepati janji yang ia buat untuk kelompok-kelompok masyarakat adat.. > Aliansi ini juga tidak mendukung penantang Jokowi, Prabowo Subianto.* > > Oleh: Basten Gokkon (Mongabay) > > Pemilu presiden (pilpres) 2014 adalah yang paling dekat dalam sejarah > demokrasi Indonesia, dengan kedua kandidat berselisih hanya 6 poin > persentase, atau 8,4 juta suara. > > Sulit untuk menentukan dengan pasti segala jenis faktor penentu mengapa > Joko Widodo, yang pada saat itu merupakan gubernur Jakarta, unggul tipis > atas Prabowo Subianto, mantan jenderal TNI. Tapi Abdon Nababan tahu blok > mana, yang beranggotakan lebih dari 12 juta pemilih, yang mungkin telah > membantunya menang dalam pemilu itu. > > Saat itu, Abdon adalah kepala Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), > kelompok advokasi terbesar di dunia untuk komunitas adat. Dua bulan sebelum > pemilu, aliansi mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya > untuk mendukung Jokowi, berjanji untuk membuat anggotanya memilihnya. > > > “Setidaknya 12 juta suara dipertaruhkan,” kata Abdon kepada Mongabay hari > ini. > > Hari ini, hanya beberapa bulan sebelum Jokowi beradu lagi dengan Prabowo > di panggung pilpres pada bulan April 2019, ukuran suara pemiluh yang > diwakili oleh AMAN telah berlipat ganda, kata Abdon, sebagian berkat > paparan yang didapat dari dukungan Jokowi. Hal itu membuatnya menjadi > demografis yang lebih penting bagi kedua kandidat untuk diadili. > > Tapi tidak ada yang mendapatkan dukungan AMAN kali ini. > > Komunitas Dayak Tomun di Kalimantan melindungi hutan yang merupakan inti > dari penghidupannya. (Foto: Mongabay Indonesia/Indra Nugraha) > *‘JENGKEL DAN MUAK’* > > Selama beberapa dekade, masyarakat adat Indonesia telah berjuang dalam > menghadapi upaya tanpa henti oleh pemerintah dan sektor swasta untuk > mengambil alih hutan dan tanah mereka untuk pertanian, penebangan, dan > pertambangan, semuanya atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. > Menurut Abdon, AMAN menganggap Jokowi—orang dari luar politik pada tahun > 2014—sebagai pemimpin yang akan melindungi hak-hak adat. > > Hampir lima tahun berlalu, mereka masih tidak puas, kata Rukka > Sombolinggi, kepala AMAN saat ini. > > Pada tahun 2014, Jokowi meluncurkan rencana untuk mengabadikan hak-hak > masyarakat adat dalam enam komitmen di bawah program prioritas “Nawacita” > yang menjadi sasaran kampanye. Beberapa janji termasuk meloloskan RUU yang > sangat dinanti-nantikan dan sudah lama ditunggu-tunggu tentang hak-hak > adat; menciptakan gugus tugas yang independen dan permanen untuk masyarakat > adat; menyelesaikan konflik tanah di wilayah adat; dan melindungi aktivis > hak adat. > > AMAN pada saat itu merasa bahwa ada peluang nyata bagi masyarakat adat di > Indonesia untuk berdamai dengan negara, kata Rukka. > > “Kami merasa ada harapan baru dengan Jokowi karena Nawacita,” katanya. > “Jadi bagi kami yang jengkel dan muak dengan (pemerintah), ada angin segar, > dan itulah yang mendorong kami untuk benar-benar” berkampanye untuk Jokowi. > > “Bagi saya pribadi, ini adalah pertama kalinya saya memberikan suara,” > tambah Rukka, 45 tahun. Kali ini, dia berkata, “kami adalah pemilih > musiman.” > > Pada tahun 2014, AMAN mengambil langkah yang belum pernah dilakukan > sebelumnya untuk mengesahkan seorang calon presiden, mendukung Joko Widodo, > gubernur Jakarta yang kemudian memenangkan pemilu presiden. (Foto: AMAN) > *RUU MACET* > > Kegembiraan tahun 2014 tampaknya telah hilang ketika AMAN mengadakan > pertemuan akhir tahun pada 21 Desember yang lalu di Jakarta, di sebuah > acara yang dihadiri oleh perwakilan dari kubu Jokowi dan Prabowo. > > Yang juga berkontribusi pada suasana suram pertemuan itu adalah presentasi > oleh LSM lingkungan Indonesia, Yayasan Madani, tentang penelitian yang > menunjukkan bahwa Jokowi sebagian besar telah gagal memenuhi semangat > janjinya sebelumnya, dan bahwa tak satu pun dari para kandidat telah > mengutarakan rencana yang jelas untuk melindungi hak masyarakat adat selama > lima tahun ke depan. > > “Kami prihatin dengan agenda pengembangan selanjutnya,” kata Teguh Surya, > direktur eksekutif Madani. “Jika masyarakat adat tidak memiliki posisi yang > kuat dalam (platform) kedua kandidat presiden, maka pengembangan seperti > apa yang mereka rencanakan? > > “Sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat karena itu > diamanatkan dalam konstitusi,” tambah Teguh. > > Hari ini, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat adat dan hak-hak mereka > disebutkan hanya dalam dua hal dari 260 poin yang diuraikan dalam > pernyataan visi dan misi Jokowi, sebuah pengurangan signifikan dari > Nawacita yang ia kampanyekan, menurut laporan Madani. > > Teguh mengatakan, visi dan misi Jokowi mengenai hak-hak masyarakat adat > saat ini pada dasarnya hanya janji manis saja, “tidak berfungsi secara > efektif.” > > “Apakah komitmen berkurang karena beberapa dari mereka telah tercapai, > atau ada alasan lain?” > > Itu jelas bukan yang pertama untuk Rukka, yang mengatakan janji Jokowi > dalam hal perlindungan hak-hak adat tidak ada yang terwujud. > > Bagian atas daftar prioritas AMAN adalah pengesahan RUU yang lama tertunda > mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. RUU ini, yang > merupakan prioritas abadi untuk legislasi selama beberapa tahun, > dimaksudkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun > 2013 yang membatalkan kontrol negara atas tanah adat dan mengembalikannya > kepada masyarakat adat Indonesia. > > Sejak itu, berbagai undang-undang dan peraturan yang menyentuh isu hak-hak > masyarakat adat sampai pada taraf tertentu telah dikeluarkan, tetapi RUU > pusat yang akan mengikat mereka bersama-sama tetap terjebak dalam limbo > legislatif. > > Hambatan utama bagi DPR untuk mengesahkan RUU tersebut adalah kegagalan > pemerintah untuk menyerahkan kepada legislator apa yang dikenal sebagai > “inventarisasi masalah.” Pemerintah harus menjadi salah satu yang membuat > daftar karena RUU tersebut diprakarsai oleh DPR. Daftar ini, bagian penting > dari proses legislatif, mengidentifikasi potensi masalah yang tumpang > tindih dengan undang-undang yang ada yang dapat dibuat oleh RUU jika > disahkan. Diskusi House tentang RUU hanya dapat dilanjutkan setelah > pemerintah mengajukan inventarisasi masalah. > > Inventarisasi pertama-tama harus ditandatangani oleh para pejabat dari > enam kementerian, termasuk urusan lingkungan, tanah, dan maritim, menurut > seorang pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri, penghubung pemerintah > ke DPR untuk pembahasan RUU tersebut. > > Nata Irawan, kepala administrasi desa kementerian, mengatakan kepada > Mongabay pada 19 Desember bahwa alasan penundaan itu telah dilaporkan > kepada presiden. Dia menambahkan kantornya memperkirakan inventaris akan > diterbitkan pada akhir 2018. Daftar itu masih belum selesai pada 31 > Desember. > > Panel pembicara saat diskusi akhir tahun AMAN, dari kiri: Teguh Surya dari > Yayasan Madani, Eva Sundari dari tim sukses Joko Widodo, Dahnil Simanjuntak > dari tim sukses Prabowo Subianto, dan Rukka Sombolinggi dan Abdon Nababan > AMAN. (Foto: Mongabay/Basten Gokkon) > “KAMI TIDAK TAHU APA YANG MEREKA KATAKAN TENTANG KAMI.” > > Para pendukung RUU hak adat mengatakan mereka pesimis RUU itu akan > disahkan sebelum parlemen baru bersidang pada Oktober 2019, setelah pemilu > pada bulan April. RUU itu tidak dibawa dari satu tahun ke tahun berikutnya, > dan pendukung RUU di DPR, jika terpilih kembali, harus sekali lagi > mengajukan itu agar itu dimasukkan dalam map undang-undang prioritas. > > Luthfi Andi Mutty, legislator di balik RUU itu, menyalahkan keterlambatan > pengesahan pada apa yang disebutnya fiksasi pemerintah dengan aspek > birokrasi RUU tersebut. > > “Karakter khas birokrasi adalah menolak untuk berbagi otoritas karena > otoritas identik dengan kekuasaan, dan kekuasaan adalah sumber pendapatan,” > katanya dalam sebuah acara di kementerian kelautan dan perikanan pada 19 > Desember. > > Dia mengatakan ada tekanan lobi pada pemerintah dari sektor swasta, yang > katanya ada *status quo*bahwa berurusan dengan pihak berwenang setempat > atas klaim tanah lebih baik daripada harus bernegosiasi dengan masyarakat > adat. Draf RUU saat ini menyerukan kepada investor untuk mengadakan diskusi > langsung dengan masyarakat adat yang tanahnya ingin mereka gunakan. > > Teguh dari Madani mengatakan hanya ada sedikit peluang bagi rancangan > undang-undang itu, apalagi RUU hak masyarakat adat, untuk disahkan pada > 2019, karena banyak fokus politik akan ada pada pemilu. > > “Lihatlah pertemuan umum DPR baru-baru ini, mereka hampir tidak mencapai > kuorum,” katanya. “Sementara itu, para menteri kabinet terpecah atas > dukungan mereka terhadap kandidat presiden. Jadi untuk beberapa bulan ke > depan, kita tidak tahu siapa (di pemerintahan) yang akan memperhatikan > kita. Jujur saja, tidak ada.” > > Rukka juga menyalahkan pemerintah atas RUU yang macet, mengatakan tidak > adanya transparansi dalam menyusun inventarisasi masalah dengan aktivis > hak-hak masyarakat adat. > > “Kami belum pernah melihat draf inventaris itu,” katanya. “Tidak ada satu > kementerian pun yang pernah membagikannya kepada kami, atau > mengungkapkannya kepada publik. Ini sangat aneh. Mereka ingin mendiskusikan > masyarakat adat dan hak-hak kami, tetapi kami tidak tahu apa-apa tentang > apa yang mereka katakan tentang kami. ” > > Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2017, menyerahkan sertifikat tanah > kepada perwakilan kelompok adat Indonesia. Sembilan komunitas mendapatkan > hak atas hutan mereka pada upacara tersebut. (Foto: Kantor Sekretaris > Kabinet Indonesia) > *PENGALIHAN PERHATIAN* > > Selain kurangnya kemajuan dalam RUU hak adat, AMAN mengatakan Jokowi telah > gagal membentuk satuan tugas independen dan permanen di tingkat nasional > untuk membantu melindungi hak-hak adat, menyelesaikan konflik atas tanah > adat, dan menangani penganiayaan terhadap aktivis adat di seluruh negeri. > > “Kami telah bertemu dengan presiden dua kali untuk membahas hal ini, dan > ia terus berjanji akan mempercepat prosesnya,” kata Rukka. “Tapi sampai > saat ini, masih belum ada gugus tugas. Aktivis kami masih di penjara, tanah > kami masih dicuri atas nama pembangunan dan kelapa sawit.” > > Pemerintah berkewajiban untuk melepaskan kendali atas kawasan hutan negara > yang berada dalam wilayah adat, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi 2013. > Namun hingga saat ini, pemerintah hanya telah mengakui 18 hak masyarakat > atas hutan leluhur mereka, yang mencakup wilayah gabungan seluas 164 > kilometer persegi (63 mil persegi). > > Angka ini jauh dari tanah seluas 19.000 kilometer persegi (7.340 mil > persegi), rumah dari 607 komunitas adat, yang AMAN hitung harus ditata > ulang sebagai hutan leluhur. > > Meski begitu, pengakuan negara atas hutan adat tidak banyak berarti bagi > AMAN, karena tujuan kelompok ini adalah kontrol penuh oleh masyarakat adat > atas tanah leluhur mereka, yang tidak terbatas pada hutan, dan termasuk > desa dan sumber air, kata Rukka. > > “Sekarang ini mereka seperti mengalihkan perhatian kita dengan hal-hal > yang dangkal” seperti pengakuan hutan adat, katanya. > > Masalah lain termasuk 127 kelompok masyarakat adat di 10 provinsi yang > menghadapi penganiayaan atas sengketa tanah yang belum terselesaikan, data > AMAN menunjukkan, karena wilayah mereka telah diambil alih tanpa > persetujuan dan informasi. > > Selain itu, ada 1,2 juta penduduk asli yang wilayahnya termasuk dalam > kawasan konservasi dan beresiko dipindahkan oleh pemerintah, menurut AMAN.. > Di bawah peraturan presiden 2017, pemukiman kembali adalah satu-satunya > cara untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan di dalam kawasan > konservasi. > > Eva Sundari, seorang legislator DPR dan anggota tim kampanye Jokowi, > mengatakan rintangan terbesar dalam upaya presiden untuk memperbaiki janji > tahun 2014-nya kepada masyarakat adat adalah kegagalan pemerintah untuk > mengubah undang-undang tentang masalah lingkungan dan otonomi daerah. > > “Ada masalah lain yang membuat semuanya berantakan, seperti manajemen > keuangan, yang masih belum dilaksanakan dengan baik,” kata Eva pada > pertemuan AMAN 21 Desember. “Pengelolaan masyarakat adat tidak optimal > karena bertabrakan dengan kebijakan sektoral di pemerintahan.” > > Tapi tidak satu pun dari alasan-alasan ini yang mempengaruhi kepemimpinan > AMAN. Rukka mengatakan Jokowi “harus mengambil tindakan yang akan > mendapatkan kembali kepercayaan kita, dan tidak membohongi kita lagi.” > > AMAN telah mengadakan demonstrasi yang menyerukan pengesahan RUU hak adat > oleh pemerintah Indonesia dan parlemen. (Foto: AMAN) > *KOMITMEN YANG JELAS* > > Penolakan AMAN untuk mendukung Jokowi kali ini bukan berarti mereka > mendukung saingannya, Prabowo. > > “Sulit bagi kami untuk mengatakan kami mendukung Jokowi,” kata Rukka, > “tetapi juga sulit untuk mengatakan bahwa kami sekarang mendukung Prabowo.” > > Juru bicara yang dikirim oleh tim kampanye penantang ke pertemuan AMAN 21 > Desember, Dahnil Simanjuntak, mengatakan bahwa dia bahkan belum pernah > mendengar tentang aliansi adat sampai pagi itu. Visi dan misi pernyataan > Prabowo juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang masyarakat adat, > menurut laporan Madani. Yang paling mendekati adalah janji untuk > “revitalisasi lingkungan dengan kearifan lokal.” > > “Kami tidak tahu apa yang mereka maksudkan dengan kearifan lokal,” kata > Teguh. “Kearifan lokal tidak selalu berarti masyarakat adat.” > > Dahnil mengatakan, penting untuk melihat gambaran pembangunan yang lebih > besar dengan fokus utama pada lingkungan dan masyarakat. > > “Kita dapat mencapainya dengan kearifan lokal, dan ketika Anda berbicara > tentang kearifan lokal secara khusus, itu pasti tentang masyarakat adat,” > katanya. “Tidak ada kearifan lokal lain kecuali yang ada di masyarakat adat. > > “Kami ingin membangun Indonesia, tidak hanya membangun *di* Indonesia, > dan dengan ini kami ingin membangun masyarakat adat yang juga ada di > Indonesia,” tambah Dahnil. > > Mengenai masalah RUU hak adat, Dahnil mengatakan itu adalah tugas semua > orang untuk memastikan pengesahannya, terlepas dari siapa yang memenangkan > pemilu. > > Rukka mengatakan semantik tentang pernyataan visi dan misi itu tidak ada > artinya, terutama mengingat ada enam janji eksplisit kepada masyarakat adat > yang ada di platform Jokowi 2014, tidak ada yang tercapai. > > “Jadi bayangkan ketika janji itu tidak jelas dan kontekstual, dan terbuka > untuk interpretasi,” kata Rukka tentang platform Prabowo, menambahkan bahwa > hal ini mempermudah Prabowo untuk mengingkari komitmen kampanye apa pun di > kemudian hari. > > “Jika Anda bermaksud melindungi hak-hak adat, ucapkan dengan keras dan > jelas, dan miliki sesuatu yang dapat diukur. Jangan ragu, jangan malu untuk > menyatakannya,” kata Rukka. > > Dahnil mengundang pimpinan AMAN ke pertemuan dengan Prabowo untuk membahas > lebih lanjut hak-hak masyarakat adat. Rukka telah menerima undangan itu, > tapi belum ada tanggal yang diumumkan untuk pertemuan tersebut. > > Aktivis hak adat telah meminta kedua kandidat presiden untuk merevisi > janji mereka dan menguraikan lebih rinci rencana mereka untuk melindungi > hak-hak adat. > > Masyarakat adat telah diakui secara global sebagai penjaga hutan dan > sekutu yang sangat berharga bagi pemerintah dalam perang melawan perubahan > iklim. Sebuah studi tahun 2018 menemukan bahwa masyarakat adat mengelola > hampir 300 miliar metrik ton karbon yang tersimpan di atas dan di bawah > tanah di wilayah tanah mereka. > > Laporan tersebut mencatat bahwa kegagalan untuk mengakui hak tanah > masyarakat adat dapat membuka lahan ini untuk deforestasi yang tidak > terkendali dan melepaskan karbon yang diserap ke atmosfer, merusak janji > global untuk mengurangi emisi karbon berdasarkan Perjanjian Iklim Paris > 2015. > > “Jika masalah masyarakat adat tidak mendapat tempat dalam komitmen (para > kandidat),” kata Teguh, “dan jika tidak jelas kemana tujuan mereka, maka > agenda pembangunan juga tidak akan maju.” > > *Keterangan foto utama: Wanita dari komunitas Ammatoa Kajang di Sulawesi > Selatan, Indonesia. (Foto: Mongabay Indonesia/Wahyu Chandra)* > > >
