Ada undang-undag hak tanah ulayat, tetapi rupanya ihanya diatas kertas
saja, karena banyak tanah ulayat dicaplok.

On Thu, Jan 3, 2019 at 8:38 AM [email protected] [GELORA45] <
[email protected]> wrote:

>
>
>
>
>
> Kapok, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Tak Dukung Capres Manapun
> <https://www.matamatapolitik.com/in-depth-kapok-aliansi-masyarakat-adat-nusantara-tak-dukung-capres-manapun/>
>
>
> Sumbernews.mongabay.com
> <https://news.mongabay.com/2019/01/once-bitten-indonesias-indigenous-alliance-wont-endorse-2019-candidates/>
> <[email protected]>
>
> Posted on January 3, 2019
>
>
>
> *Pada 2014, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) secara vokal
> mendukung Joko Widodo (Jokowi), yang saat itu menjadi gubernur Jakarta,
> dalam pemilu presiden. Tetapi AMAN telah menolak untuk mendukung Jokowi
> lagi saat pemilu presiden bulan April nanti, dengan mengatakan presiden
> tidak menepati janji yang ia buat untuk kelompok-kelompok masyarakat adat..
> Aliansi ini juga tidak mendukung penantang Jokowi, Prabowo Subianto.*
>
> Oleh: Basten Gokkon (Mongabay)
>
> Pemilu presiden (pilpres) 2014 adalah yang paling dekat dalam sejarah
> demokrasi Indonesia, dengan kedua kandidat berselisih hanya 6 poin
> persentase, atau 8,4 juta suara.
>
> Sulit untuk menentukan dengan pasti segala jenis faktor penentu mengapa
> Joko Widodo, yang pada saat itu merupakan gubernur Jakarta, unggul tipis
> atas Prabowo Subianto, mantan jenderal TNI. Tapi Abdon Nababan tahu blok
> mana, yang beranggotakan lebih dari 12 juta pemilih, yang mungkin telah
> membantunya menang dalam pemilu itu.
>
> Saat itu, Abdon adalah kepala Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN),
> kelompok advokasi terbesar di dunia untuk komunitas adat. Dua bulan sebelum
> pemilu, aliansi mengambil langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya
> untuk mendukung Jokowi, berjanji untuk membuat anggotanya memilihnya.
>
>
> “Setidaknya 12 juta suara dipertaruhkan,” kata Abdon kepada Mongabay hari
> ini.
>
> Hari ini, hanya beberapa bulan sebelum Jokowi beradu lagi dengan Prabowo
> di panggung pilpres pada bulan April 2019, ukuran suara pemiluh yang
> diwakili oleh AMAN telah berlipat ganda, kata Abdon, sebagian berkat
> paparan yang didapat dari dukungan Jokowi. Hal itu membuatnya menjadi
> demografis yang lebih penting bagi kedua kandidat untuk diadili.
>
> Tapi tidak ada yang mendapatkan dukungan AMAN kali ini.
>
> Komunitas Dayak Tomun di Kalimantan melindungi hutan yang merupakan inti
> dari penghidupannya. (Foto: Mongabay Indonesia/Indra Nugraha)
> *‘JENGKEL DAN MUAK’*
>
> Selama beberapa dekade, masyarakat adat Indonesia telah berjuang dalam
> menghadapi upaya tanpa henti oleh pemerintah dan sektor swasta untuk
> mengambil alih hutan dan tanah mereka untuk pertanian, penebangan, dan
> pertambangan, semuanya atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.
> Menurut Abdon, AMAN menganggap Jokowi—orang dari luar politik pada tahun
> 2014—sebagai pemimpin yang akan melindungi hak-hak adat.
>
> Hampir lima tahun berlalu, mereka masih tidak puas, kata Rukka
> Sombolinggi, kepala AMAN saat ini.
>
> Pada tahun 2014, Jokowi meluncurkan rencana untuk mengabadikan hak-hak
> masyarakat adat dalam enam komitmen di bawah program prioritas “Nawacita”
> yang menjadi sasaran kampanye. Beberapa janji termasuk meloloskan RUU yang
> sangat dinanti-nantikan dan sudah lama ditunggu-tunggu tentang hak-hak
> adat; menciptakan gugus tugas yang independen dan permanen untuk masyarakat
> adat; menyelesaikan konflik tanah di wilayah adat; dan melindungi aktivis
> hak adat.
>
> AMAN pada saat itu merasa bahwa ada peluang nyata bagi masyarakat adat di
> Indonesia untuk berdamai dengan negara, kata Rukka.
>
> “Kami merasa ada harapan baru dengan Jokowi karena Nawacita,” katanya.
> “Jadi bagi kami yang jengkel dan muak dengan (pemerintah), ada angin segar,
> dan itulah yang mendorong kami untuk benar-benar” berkampanye untuk Jokowi.
>
> “Bagi saya pribadi, ini adalah pertama kalinya saya memberikan suara,”
> tambah Rukka, 45 tahun. Kali ini, dia berkata, “kami adalah pemilih
> musiman.”
>
> Pada tahun 2014, AMAN mengambil langkah yang belum pernah dilakukan
> sebelumnya untuk mengesahkan seorang calon presiden, mendukung Joko Widodo,
> gubernur Jakarta yang kemudian memenangkan pemilu presiden. (Foto: AMAN)
> *RUU MACET*
>
> Kegembiraan tahun 2014 tampaknya telah hilang ketika AMAN mengadakan
> pertemuan akhir tahun pada 21 Desember yang lalu di Jakarta, di sebuah
> acara yang dihadiri oleh perwakilan dari kubu Jokowi dan Prabowo.
>
> Yang juga berkontribusi pada suasana suram pertemuan itu adalah presentasi
> oleh LSM lingkungan Indonesia, Yayasan Madani, tentang penelitian yang
> menunjukkan bahwa Jokowi sebagian besar telah gagal memenuhi semangat
> janjinya sebelumnya, dan bahwa tak satu pun dari para kandidat telah
> mengutarakan rencana yang jelas untuk melindungi hak masyarakat adat selama
> lima tahun ke depan.
>
> “Kami prihatin dengan agenda pengembangan selanjutnya,” kata Teguh Surya,
> direktur eksekutif Madani. “Jika masyarakat adat tidak memiliki posisi yang
> kuat dalam (platform) kedua kandidat presiden, maka pengembangan seperti
> apa yang mereka rencanakan?
>
> “Sangat penting untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat karena itu
> diamanatkan dalam konstitusi,” tambah Teguh.
>
> Hari ini, pemberdayaan dan perlindungan masyarakat adat dan hak-hak mereka
> disebutkan hanya dalam dua hal dari 260 poin yang diuraikan dalam
> pernyataan visi dan misi Jokowi, sebuah pengurangan signifikan dari
> Nawacita yang ia kampanyekan, menurut laporan Madani.
>
> Teguh mengatakan, visi dan misi Jokowi mengenai hak-hak masyarakat adat
> saat ini pada dasarnya hanya janji manis saja, “tidak berfungsi secara
> efektif.”
>
> “Apakah komitmen berkurang karena beberapa dari mereka telah tercapai,
> atau ada alasan lain?”
>
> Itu jelas bukan yang pertama untuk Rukka, yang mengatakan janji Jokowi
> dalam hal perlindungan hak-hak adat tidak ada yang terwujud.
>
> Bagian atas daftar prioritas AMAN adalah pengesahan RUU yang lama tertunda
> mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. RUU ini, yang
> merupakan prioritas abadi untuk legislasi selama beberapa tahun,
> dimaksudkan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi pada tahun
> 2013 yang membatalkan kontrol negara atas tanah adat dan mengembalikannya
> kepada masyarakat adat Indonesia.
>
> Sejak itu, berbagai undang-undang dan peraturan yang menyentuh isu hak-hak
> masyarakat adat sampai pada taraf tertentu telah dikeluarkan, tetapi RUU
> pusat yang akan mengikat mereka bersama-sama tetap terjebak dalam limbo
> legislatif.
>
> Hambatan utama bagi DPR untuk mengesahkan RUU tersebut adalah kegagalan
> pemerintah untuk menyerahkan kepada legislator apa yang dikenal sebagai
> “inventarisasi masalah.” Pemerintah harus menjadi salah satu yang membuat
> daftar karena RUU tersebut diprakarsai oleh DPR. Daftar ini, bagian penting
> dari proses legislatif, mengidentifikasi potensi masalah yang tumpang
> tindih dengan undang-undang yang ada yang dapat dibuat oleh RUU jika
> disahkan. Diskusi House tentang RUU hanya dapat dilanjutkan setelah
> pemerintah mengajukan inventarisasi masalah.
>
> Inventarisasi pertama-tama harus ditandatangani oleh para pejabat dari
> enam kementerian, termasuk urusan lingkungan, tanah, dan maritim, menurut
> seorang pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri, penghubung pemerintah
> ke DPR untuk pembahasan RUU tersebut.
>
> Nata Irawan, kepala administrasi desa kementerian, mengatakan kepada
> Mongabay pada 19 Desember bahwa alasan penundaan itu telah dilaporkan
> kepada presiden. Dia menambahkan kantornya memperkirakan inventaris akan
> diterbitkan pada akhir 2018. Daftar itu masih belum selesai pada 31
> Desember.
>
> Panel pembicara saat diskusi akhir tahun AMAN, dari kiri: Teguh Surya dari
> Yayasan Madani, Eva Sundari dari tim sukses Joko Widodo, Dahnil Simanjuntak
> dari tim sukses Prabowo Subianto, dan Rukka Sombolinggi dan Abdon Nababan
> AMAN. (Foto: Mongabay/Basten Gokkon)
> “KAMI TIDAK TAHU APA YANG MEREKA KATAKAN TENTANG KAMI.”
>
> Para pendukung RUU hak adat mengatakan mereka pesimis RUU itu akan
> disahkan sebelum parlemen baru bersidang pada Oktober 2019, setelah pemilu
> pada bulan April. RUU itu tidak dibawa dari satu tahun ke tahun berikutnya,
> dan pendukung RUU di DPR, jika terpilih kembali, harus sekali lagi
> mengajukan itu agar itu dimasukkan dalam map undang-undang prioritas.
>
> Luthfi Andi Mutty, legislator di balik RUU itu, menyalahkan keterlambatan
> pengesahan pada apa yang disebutnya fiksasi pemerintah dengan aspek
> birokrasi RUU tersebut.
>
> “Karakter khas birokrasi adalah menolak untuk berbagi otoritas karena
> otoritas identik dengan kekuasaan, dan kekuasaan adalah sumber pendapatan,”
> katanya dalam sebuah acara di kementerian kelautan dan perikanan pada 19
> Desember.
>
> Dia mengatakan ada tekanan lobi pada pemerintah dari sektor swasta, yang
> katanya ada *status quo*bahwa berurusan dengan pihak berwenang setempat
> atas klaim tanah lebih baik daripada harus bernegosiasi dengan masyarakat
> adat. Draf RUU saat ini menyerukan kepada investor untuk mengadakan diskusi
> langsung dengan masyarakat adat yang tanahnya ingin mereka gunakan.
>
> Teguh dari Madani mengatakan hanya ada sedikit peluang bagi rancangan
> undang-undang itu, apalagi RUU hak masyarakat adat, untuk disahkan pada
> 2019, karena banyak fokus politik akan ada pada pemilu.
>
> “Lihatlah pertemuan umum DPR baru-baru ini, mereka hampir tidak mencapai
> kuorum,” katanya. “Sementara itu, para menteri kabinet terpecah atas
> dukungan mereka terhadap kandidat presiden. Jadi untuk beberapa bulan ke
> depan, kita tidak tahu siapa (di pemerintahan) yang akan memperhatikan
> kita. Jujur saja, tidak ada.”
>
> Rukka juga menyalahkan pemerintah atas RUU yang macet, mengatakan tidak
> adanya transparansi dalam menyusun inventarisasi masalah dengan aktivis
> hak-hak masyarakat adat.
>
> “Kami belum pernah melihat draf inventaris itu,” katanya. “Tidak ada satu
> kementerian pun yang pernah membagikannya kepada kami, atau
> mengungkapkannya kepada publik. Ini sangat aneh. Mereka ingin mendiskusikan
> masyarakat adat dan hak-hak kami, tetapi kami tidak tahu apa-apa tentang
> apa yang mereka katakan tentang kami. ”
>
> Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2017, menyerahkan sertifikat tanah
> kepada perwakilan kelompok adat Indonesia. Sembilan komunitas mendapatkan
> hak atas hutan mereka pada upacara tersebut. (Foto: Kantor Sekretaris
> Kabinet Indonesia)
> *PENGALIHAN PERHATIAN*
>
> Selain kurangnya kemajuan dalam RUU hak adat, AMAN mengatakan Jokowi telah
> gagal membentuk satuan tugas independen dan permanen di tingkat nasional
> untuk membantu melindungi hak-hak adat, menyelesaikan konflik atas tanah
> adat, dan menangani penganiayaan terhadap aktivis adat di seluruh negeri.
>
> “Kami telah bertemu dengan presiden dua kali untuk membahas hal ini, dan
> ia terus berjanji akan mempercepat prosesnya,” kata Rukka. “Tapi sampai
> saat ini, masih belum ada gugus tugas. Aktivis kami masih di penjara, tanah
> kami masih dicuri atas nama pembangunan dan kelapa sawit.”
>
> Pemerintah berkewajiban untuk melepaskan kendali atas kawasan hutan negara
> yang berada dalam wilayah adat, sesuai  putusan Mahkamah Konstitusi 2013.
> Namun hingga saat ini, pemerintah hanya telah mengakui 18 hak masyarakat
> atas hutan leluhur mereka, yang mencakup wilayah gabungan seluas 164
> kilometer persegi (63 mil persegi).
>
> Angka ini jauh dari tanah seluas 19.000 kilometer persegi (7.340 mil
> persegi), rumah dari 607 komunitas adat, yang AMAN hitung harus ditata
> ulang sebagai hutan leluhur.
>
> Meski begitu, pengakuan negara atas hutan adat tidak banyak berarti bagi
> AMAN, karena tujuan kelompok ini adalah kontrol penuh oleh masyarakat adat
> atas tanah leluhur mereka, yang tidak terbatas pada hutan, dan termasuk
> desa dan sumber air, kata Rukka.
>
> “Sekarang ini mereka seperti mengalihkan perhatian kita dengan hal-hal
> yang dangkal” seperti pengakuan hutan adat, katanya.
>
> Masalah lain termasuk 127 kelompok masyarakat adat di 10 provinsi yang
> menghadapi penganiayaan atas sengketa tanah yang belum terselesaikan, data
> AMAN menunjukkan, karena wilayah mereka telah diambil alih tanpa
> persetujuan dan informasi.
>
> Selain itu, ada 1,2 juta penduduk asli yang wilayahnya termasuk dalam
> kawasan konservasi dan beresiko dipindahkan oleh pemerintah, menurut AMAN..
> Di bawah peraturan presiden 2017, pemukiman kembali adalah satu-satunya
> cara untuk menyelesaikan masalah kepemilikan lahan di dalam kawasan
> konservasi.
>
> Eva Sundari, seorang legislator DPR dan anggota tim kampanye Jokowi,
> mengatakan rintangan terbesar dalam upaya presiden untuk memperbaiki janji
> tahun 2014-nya kepada masyarakat adat adalah kegagalan pemerintah untuk
> mengubah undang-undang tentang masalah lingkungan dan otonomi daerah.
>
> “Ada masalah lain yang membuat semuanya berantakan, seperti manajemen
> keuangan, yang masih belum dilaksanakan dengan baik,” kata Eva pada
> pertemuan AMAN 21 Desember. “Pengelolaan masyarakat adat tidak optimal
> karena bertabrakan dengan kebijakan sektoral di pemerintahan.”
>
> Tapi tidak satu pun dari alasan-alasan ini yang mempengaruhi kepemimpinan
> AMAN. Rukka mengatakan Jokowi “harus mengambil tindakan yang akan
> mendapatkan kembali kepercayaan kita, dan tidak membohongi kita lagi.”
>
> AMAN telah mengadakan demonstrasi yang menyerukan pengesahan RUU hak adat
> oleh pemerintah Indonesia dan parlemen. (Foto: AMAN)
> *KOMITMEN YANG JELAS*
>
> Penolakan AMAN untuk mendukung Jokowi kali ini bukan berarti mereka
> mendukung saingannya, Prabowo.
>
> “Sulit bagi kami untuk mengatakan kami mendukung Jokowi,” kata Rukka,
> “tetapi juga sulit untuk mengatakan bahwa kami sekarang mendukung Prabowo.”
>
> Juru bicara yang dikirim oleh tim kampanye penantang ke pertemuan AMAN 21
> Desember, Dahnil Simanjuntak, mengatakan bahwa dia bahkan belum pernah
> mendengar tentang aliansi adat sampai pagi itu. Visi dan misi pernyataan
> Prabowo juga tidak menyebutkan secara eksplisit tentang masyarakat adat,
> menurut laporan Madani. Yang paling mendekati adalah janji untuk
> “revitalisasi lingkungan dengan kearifan lokal.”
>
> “Kami tidak tahu apa yang mereka maksudkan dengan kearifan lokal,” kata
> Teguh. “Kearifan lokal tidak selalu berarti masyarakat adat.”
>
> Dahnil mengatakan, penting untuk melihat gambaran pembangunan yang lebih
> besar dengan fokus utama pada lingkungan dan masyarakat.
>
> “Kita dapat mencapainya dengan kearifan lokal, dan ketika Anda berbicara
> tentang kearifan lokal secara khusus, itu pasti tentang masyarakat adat,”
> katanya. “Tidak ada kearifan lokal lain kecuali yang ada di masyarakat adat.
>
> “Kami ingin membangun Indonesia, tidak hanya membangun *di* Indonesia,
> dan dengan ini kami ingin membangun masyarakat adat yang juga ada di
> Indonesia,” tambah Dahnil.
>
> Mengenai masalah RUU hak adat, Dahnil mengatakan itu adalah tugas semua
> orang untuk memastikan pengesahannya, terlepas dari siapa yang memenangkan
> pemilu.
>
> Rukka mengatakan semantik tentang pernyataan visi dan misi itu tidak ada
> artinya, terutama mengingat ada enam janji eksplisit kepada masyarakat adat
> yang ada di platform Jokowi 2014, tidak ada yang tercapai.
>
> “Jadi bayangkan ketika janji itu tidak jelas dan kontekstual, dan terbuka
> untuk interpretasi,” kata Rukka tentang platform Prabowo, menambahkan bahwa
> hal ini mempermudah Prabowo untuk mengingkari komitmen kampanye apa pun di
> kemudian hari.
>
> “Jika Anda bermaksud melindungi hak-hak adat, ucapkan dengan keras dan
> jelas, dan miliki sesuatu yang dapat diukur. Jangan ragu, jangan malu untuk
> menyatakannya,” kata Rukka.
>
> Dahnil mengundang pimpinan AMAN ke pertemuan dengan Prabowo untuk membahas
> lebih lanjut hak-hak masyarakat adat. Rukka telah menerima undangan itu,
> tapi belum ada tanggal yang diumumkan untuk pertemuan tersebut.
>
> Aktivis hak adat telah meminta kedua kandidat presiden untuk merevisi
> janji mereka dan menguraikan lebih rinci rencana mereka untuk melindungi
> hak-hak adat.
>
> Masyarakat adat telah diakui secara global sebagai penjaga hutan dan
> sekutu yang sangat berharga bagi pemerintah dalam perang melawan perubahan
> iklim. Sebuah studi tahun 2018 menemukan bahwa masyarakat adat mengelola
> hampir 300 miliar metrik ton karbon yang tersimpan di atas dan di bawah
> tanah di wilayah tanah mereka.
>
> Laporan tersebut mencatat bahwa kegagalan untuk mengakui hak tanah
> masyarakat adat dapat membuka lahan ini untuk deforestasi yang tidak
> terkendali dan melepaskan karbon yang diserap ke atmosfer, merusak janji
> global untuk mengurangi emisi karbon berdasarkan Perjanjian Iklim Paris
> 2015.
>
> “Jika masalah masyarakat adat tidak mendapat tempat dalam komitmen (para
> kandidat),” kata Teguh, “dan jika tidak jelas kemana tujuan mereka, maka
> agenda pembangunan juga tidak akan maju.”
>
> *Keterangan foto utama: Wanita dari komunitas Ammatoa Kajang di Sulawesi
> Selatan, Indonesia. (Foto: Mongabay Indonesia/Wahyu Chandra)*
>
> 
>

Kirim email ke