Puluhan desa di Kaltim berstatus mandiri, sebut BPS
Jumat, 4 Januari 2019 05:25 WIB
Puluhan desa di Kaltim berstatus mandiri, sebut BPS
Warga menjemur ikan di desa Muara Pantuan, Kab. Kutai Kartanegara,
Kalimantan Timur, Selasa (30/4). Berdasarkan data BPS dan Dinas Kelautan
dan Perikanan Kaltim, konsumsi ikan per kapita per tahun di Kaltim
mencapai 58,35 kg jauh rata-rata standar nasional yakni 32,97 kg, hal
itu juga didorong peningkatan produksi industri perikanan, terutama ikan
tangkap, yakni udang windu, rumput laut, ikan nila, patin dan kerapu.
(FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)
BPS melakukan penghitungan Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang
menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan kategori mandiri,
berkembang, dan tertinggal. Semakin tinggi IPD, menunjukkan semakin
mandiri desa tersebut
Samarinda, (ANTARA News) - Sebanyak 38 desa di Provinsi Kalimantan Timur
berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, memiliki
status mandiri atau mencapai 4,55 persen dari total 841 desa/kampung
yang tersebar di tujuh kabupaten.
"Dari 841 desa di Provinsi Kaltim, sebanyak 679 desa dengan status
berkembang atau 81,32 persen, sedangkan sisanya yang 118 atau 14,13
persen merupakan desa tertinggal," kata Kepala BPS Provinsi Kaltim, Atqo
Mardiyanto di Samarinda, Kamis.
Sebelumnya, ia menjelaskan bahwa perkembangan status desa itu diperoleh
berdasarkan hasil Pendataan Potensi Desa (Podes). Kegiatan ini
dilaksanakan tiga kali dalam 10 tahun.
Berdasarkan hasil Podes 2018, maka Provinsi Kaltim tercatat memiliki
1.038 wilayah administrasi pemerintah setingkat desa yang terdiri atas
841 desa dan 197 kelurahan.
BPS melakukan penghitungan Indeks Pembangunan Desa (IPD) yang
menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan kategori mandiri,
berkembang, dan tertinggal. Semakin tinggi IPD, menunjukkan semakin
mandiri desa tersebut.
Secara umum, lanjutnya, semua dimensi penyusun IPD di Kaltim mengalami
peningkatan. Sedangkan dimensi dengan kenaikan tertinggi adalah
Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang sebesar 7,27 poin. Kenaikan
terkecil adalah transportasi yang sebesar 0,99 poin.
Ia menjelaskan bahwa IPD) merupakan indeks komposit yang menggambarkan
tingkat kemajuan atau perkembangan desa pada suatu waktu. IPD hanya
dihitung pada wilayah administrasi setingkat desa yang berstatus
pemerintahan desa.
IPD menunjukkan tingkat perkembangan desa dengan kategori mandiri,
berkembang, dan tertinggal. Pada tahun 2018, sebagian besar desa di
Indonesia termasuk dalam kategori desa berkembang, hanya sebagian kecil
desa yang dikategorikan sebagai desa mandiri, katanya.
Ia menambahkan, jumlah desa kategori mandiri tahun 2018 bertambah
sebanyak 18 desa dibandingkan tahun 2014 yang tercatat 20 desa.
Sementara desa tertinggal berkurang 79 desa dari sebelumnya yang
terdapat 197 desa.
Menurutnya, pendataan Podes 2018 dilaksanakan pada Mei 2018 secara
sensus terhadap seluruh desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota.
"Berdasarkan hasil Podes 2018, di Provinsi Kaltim terdapat sebanyak
1.038 desa/kelurahan, 103 kecamatan, dan 10 kabupaten/kota," ujarnya.
*Baca juga:Kaltim buka lowongan tenaga pendamping desa
<https://www.antaranews.com/berita/640976/kaltim-buka-lowongan-tenaga-pendamping-desa>
Baca juga:Menteri Marwan minta kades di Kaltim bentuk BUMDes
<https://www.antaranews.com/berita/556831/menteri-marwan-minta-kades-di-kaltim-bentuk-bumdes>*
Pewarta:M.Ghofar
Editor: Andi Jauhary
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com