Tak naik hingga Maret 2019, ttp naik April setelah pemilu selesai.

---In [email protected], <ilmesengero@...> wrote :

 
 Listen to this
 

 

 
http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/5601/pemerintah_pastikan_tarif_listrik_tak_naik_hingga_maret_2019
 
http://www.sinarharapan.co/ekonomi/read/5601/pemerintah_pastikan_tarif_listrik_tak_naik_hingga_maret_2019
 Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2019 Kamis , 03 
Januari 2019 | 18:15
 JAKARTA - Pemerintah memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik bagi 
pelanggan nonsubsidi pada periode Januari-Maret 2019, meski asumsi makroekonomi 
telah berubah signifikan.
 Penetapan ini tertuang dalam surat yang diserahkan Kementerian Energi, dan 
Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) 
tanggal 31 Desember 2018.
 "Besaran tarif tenaga listrik periode Januari-Maret 2019 ditetapkan sama 
besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode 
Oktober-Desember 2018. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku 
sejak tahun 2017," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan 
Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangan resmi, Kamis 
(3/1/2019).
 Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2016 tentang Tarif Tenaga 
Listrik yang disediakan oleh PLN sebagaimana diubah terakhir dengan Permen ESDM 
No. 41/2017, apabila terjadi perubahan terhadap asumsi makroekonomi yang 
dihitung secara kuartalan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif 
tenaga listrik.
 Asumsi makro ekonomi yang dimaksud ialah berupa kurs, harga minyak Indonesia 
(Indonesian Crude Price/ICP), dan inflasi.
 Pada September-November 2018, parameter ekonomi makro rata-rata per tiga bulan 
menunjukan perubahan. Tercatat, kurs rupiah mencapai Rp14.914 per dolar AS, ICP 
naik menjadi US$71,81 per barel, dan tingkat inflasi rata-rata 0,12 persen.
 Jika melihat parameter tersebut, seharusnya terjadi penyesuaian tarif tenaga 
listrik menjadi lebih mahal dibanding yang berlaku sebelumnya. Namun, 
pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik.
 "Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Ignasius Jonan menyebut, hal ini 
dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi 
nasional," ujar Agung.
 Berikut tarif tenaga listrik Kuartal I/2019:
 - Rp997 per kiloWatthour (kWh) untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 
Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas;
 - Rp1.115 per kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar 
dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 
kVA;
 - Rp1.467 per kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah Tangga (RT) 
kecil dengan daya 1300 VA, R-1 RT kecil dengan daya 2200 VA, R-1 RT menengah 
dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 RT besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 
Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan 
daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum.
 - Rp1.645 per kWh untuk pelanggan Layanan Khusus.
 - Rp1.352 per kWh untuk RT daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).
 Adapun, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya 
juga tidak mengalami perubahan, besaran tarifnya tetap. 25 golongan pelanggan 
ini tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang 
peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis 
kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial
 
 



Kirim email ke