Home Nasional Berita Hukum Kriminal

Penyebar Ditangkap, KPU Penasaran Dalang Hoaks Surat Suara
CNN Indonesia | Sabtu, 05/01/2019 05:12 WIBBagikan :    Komisioner KPU Pramono 
Ubaid. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan 
Umum (KPU) mengapresiasi gerak cepat kepolisian menangkap penyebar hoaks 
tentang tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos. Kendati demikian, 
anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi masih berharap polisi dapat menjerat pelaku 
yang mendalangi kabar bohong tersebut.

"Kami harap proses penegakan hukum ini berjalan dengan sebaik-baiknya dan 
seadil-adilnya. Tapi kami harap bahwa yang diproses hukum itu termasuk siapa 
yang mendalanginya siapa penyebar hoaks ini," jelas Pramono di Gedung KPU, 
Jumat (5/1).

Kepolisian pada siang tadi meringkus dua penyebar hoaks tujuh kontainer surat 
suara yang sudah tercoblos. Kedua pelaku berinisial HY dan LS ini ditangkap 
pada Jumat pagi tadi.



| 
Lihat juga:
 Pendukung Jokowi Dinilai Mulai Kampanye Negatif di Medsos |

"Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, 
Kalimantan Timur," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Dedi menjelaskan kedua orang itu ditangkap karena diduga berperan aktif dalam 
menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui 
aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain. Hingga saat ini kedua 
pelaku belum berstatus tersangka.

Pramono sendiri meyakini hoaks itu sengaja dibuat dengan terorganisasi yang 
tujuannya tak lain adalah menghancurkan kredibilitas KPU sebagai penyelenggara 
pemilu.


| 
Lihat juga:
 Tengku Zulkarnain Dipolisikan soal Hoaks Surat Suara |

"Sebab kami duga ini bukan sesuatu yang bersifat natural atau sporadis," 
ujarnya.

Pramono mengakui bahwa institusinya kerap menerima kritik dan tudingan tidak 
netral menyangkut kebijakan dan aturan yang mereka buat. Akan tetapi, ia tak 
terima apabila serangan-serangan tersebut sengaja dibentuk untuk meruntuhkan 
kredibilitas KPU.

"Tapi kalau tujuannya untuk meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga 
penyelenggara pemilu maka kami harus proses secara hukum," imbuh Pramono.

Lebih lanjut KPU pun kembali mengingatkan kepada publik agar mengonfirmasi 
terlebih dahulu suatu kabar yang meragukan dengan bertanya ke akun resmi media 
sosial atau langsung ke para komisioner.


| 
Lihat juga:
 Grup 'Politik Sabana Minang' Diperiksa soal Hoaks Surat Suara |

(bin/wis)

Kirim email ke