https://www.antaranews.com/berita/786926/isu-hukum-dan-ham-jangan-hanya-jadi-dagangan
Isu hukum dan HAM jangan
hanya jadi dagangan
Minggu, 13 Januari 2019 22:31 WIB
Informasi debat capres-cawapres perdana 17 Januari 2019, di situs KPU
RI. (Rangga Jingga)
Jakarta (ANTARA News) - Saat disampaikan debat pertama capres-cawapres
tentang hukum, HAM, korupsi dan terorisme tidak boleh membahas kasus
yang dapat menyerang personal salah satu calon, muncul kekhawatiran
debat akan berlangsung membahas hal normatif.
Tentu debat tidak akan menarik apabila malah menjadi seperti kelas
pengantar untuk mahasiswa baru, meskipun dalihnya adalah yang terpenting
gagasan utama para calon, bukan untuk sekedar /show/.
Kalau hanya disuguhi gagasan umum dan garis besar, masyarakat pun sudah
bosan dan sering mendengar, kata Binar (28), salah satu warga Ibu Kota.
"Aku ingin semua membahas isu-isu yang benar-benar spesifik, tidak
melulu normatif dan umum," ujar pegawai salah satu perusahaan produsen
kertas itu.
Isu hukum misalnya, Binar ingin isu yang yang dibahas spesifik dan
menyentuh fenomena yang masyarakat ingin pahami, misalnya kasus
pembunuhan aktivis HAM Munir yang sampai sekarang belum diketahui aktor
intelektualnya.
Ia mengaku isu-isu yang paling dinantikan dalam debat adalah soal
terorisme karena ia ingin tahu seperti apa kedua kubu berani terbuka
dalam mengupas dan memberantas terorisme. Sebagai contoh, ia ingin para
calon membahas detail penanganan OPM dan kelompok radikal tertentu.
Harapan lain untuk debat pertama adalah meskipun terdapat perbedaan
gagasan, tidak terjadi debat kusir, melainkan debat dengan permainan
yang apik, adu otak dan strategi.
Hal yang sama dikatakan Tian (27), salah satu aparatur sipil negara di
Ibu Kota, yang ingin agar tidak terjadi saling tuding antarcalon
sehingga lupa mengedepankan penjelasan program sendiri.
"Yang beneran nampilin program ke depan, jangan malah adu mulut, saling
adu domba, cari kambing hitam atau apalah itu. Kan kesel kalau nggak
fokus," ujar generasi milenial yang tinggal di Jakarta Selatan itu.
Menurut dia, yang paling penting dari debat itu adalah tidak hanya
diucapkan setelah itu selesai, melainkan juga ada komitmen untuk
menjalankannya, misalnya dalam pemberantasan korupsi.
Terkait akankah debat itu mempengaruhi pilihannya pada salah satu calon,
Tian mengaku ragu.
*Pesimisme debat akan jawab masalah*
Tujuan debat capres-cawapres untuk paslon tidak lain adalah meraih
peluang mempengaruhi pemilih yang belum menentukan pilihan dan pemilih
mengambang atau swing voters yang diperkirakan sebesar 10 persen.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras)
menyadari isu hukum dan HAM selalu muncul menjelang pemilihan presiden
dan dijadikan komoditas untuk merebut dukungan suara dari korban dan
keluarga korban pelanggaran HAM yang hanya menjadi pelengkap dari
tahapan debat.
Untuk itu, masuknya agenda hukum dan HAM sebagai topik debat disebut
Kontras tidak menjadi ukuran HAM menjadi prioritas dua pasangan calon.
"Debat capres tidak menjawab kasus pelanggaran HAM yang menjadi
perhatian publik selama ini," kata Koordinator Kontras Yati Andriyani
dalam diskusi di Kantor Kontras di Jakarta, Jumat (11/1).
Yati Andiyani mengatakan untuk menguji keseriusan pemerintah berkuasa
menjadikan isu HAM sebagai prioritas tidak cukup hanya dengan pembahasan
dan jawaban yang retoris dan normatif dalam debat, melainkan dengan
persoalan yang terjadi.
Ekspektasi publik pada debat pun dinilainya tidak terpenuhi karena
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang cenderung akomodatif dan kompromis pada
tim kampanye dua pasangan calon dengan memberikan kisi-kisi sebelum
debat, tiadanya pembacaan visi misi serta dalam debat tidak
diperkenankan menyampaikan persoalan kasuistik.
Alasan KPU agar tidak ada yang dipermalukan dalam debat justru mereduksi
esensi tema HAM yang dapat berdampak pada orisinalitas gagasan,
pandangan dan kualitas debat karena jawaban telah disiapkan oleh tim
masing-masing.
"Cenderung bersifat hafalan dalam debat yang dilakukan, padahal ajang
debat momen menguji rekam jejak pasangan dalam HAM," kata Yati.
Kontras menyebut substansi dan esensi persoalan HAM jauh dari radar
pembahasan dua tim pemenangan dan perdebatan di tataran elit nasional
tidak menunjukkan geliat untuk menjadikan pemilu momentum perbaikan
penegakan hukum, demokratisasi, terlebih perlindungan HAM.
Menurut dia, terdapat potensi memburuknya kondisi hukum dan HAM lima
tahun ke depan siapa pun yang terpilih pada 2019 sehingga Kontras tidak
banyak menaruh harapan akan hadir komitmen-komitmen baru dari calon
untuk agenda-agenda HAM.
Setali tiga uang, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pun
mengaku pesimistis debat dengan tema hukum dan HAM akan disertai
komitmen dari para calon untuk melakukan perubahan hukum yang lebih baik.
"Sebetulnya kami curiga debat ini tidak punya korelasi yang serius
dengan apa yang kita lihat dari masa ke masa," kata Ketua Umum YLBHI
Asfinawati.
Apabila dokumen visi-misi sebagai salah satu persyaratan untuk menjadi
presiden dan wakil presiden saja tidak dijalankan, ujar dia, apalagi
perkataan dalam debat.
*Beranikah capres-cawapres lakukan perubahan?*
Debat pasangan calon presiden dan wakil presiden yang mengangkat
tema penegakam hukum dan HAM, pemberantasan korupsi serta terorisme pada
17 Januari 2018 diharapkan berbagai pihak tidak lalu jadi cuap-cuap yang
menguap di udara, tetapi juga disertai komitmen dan perubahan.
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat menjadi hal yang mutlak
dilakukan presiden dan wakil presiden terpilih nanti karena masih
menjadi utang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,
padahal berkasnya hingga kini masih diping-pong bolak balik Komnas
HAM-Jaksa Agung.
Selain itu persoalan HAM yang cenderung masih dihindari penyelesaiannya
berdasar catatan YLBHI, Komnas HAM dan Kontras adalah perlindungan
kelompok rentan dan minoritas pemeluk agama dan kepercayaan,
implementasi pengadilan HAM, reformasi peradilan militer, kriminalisasi
pembela HAM serta kebebasan berkumpul dan dan berpendapat.
Untuk persoalan di bidang hukum itu, Asfinawati mempertanyakan beranikah
nantinya para capres mencabut hukum yang meminggirkan kelompok minoritas
keagamaan seperti Pasal 165a UU PN/PS Nomor1 Tahun 1965.
Persoalan bisnis dan HAM, seperti hak atas pembangunan pun menjadi tugas
yang harus dijalankan, yakni saat melakukan pembangunan tidak mengabdi
pada pemilik modal atau keuntungan yang didapatkan negara, tetapi
keuntungan yang didapatkan rakyat.
Hal tersebut karena seringkali pendapatan negara tidak berkorelasi
dengan pendapatan rakyat, misalnya pendirian pabrik semen yang merebut
sawah rakyat, padahal rakyat sudah sejahtera.
Selanjutnya, menurut dia, diperlukan perubahan hukum acara pidana di
Indonesia sehingga tidak memakan korban karena orang yang dijadikan
tersangka pasti akan masuk penjara.
Selain itu, ia mempertanyakan akankah debat disertai komitmen presiden
terhadap pemberantasan korupsi. Contohnya ketika terdapat serangan pada
KPK, presiden harus berani mengambil tindakan.
"Apakah mereka nanti berani mengajukan perubahan itu?" kata Asfinawati.
*Baca juga: Indonesia-Jepang tandatangani memorandum kerja sama
hukum-HAM
<https://www.antaranews.com/berita/758173/indonesia-jepang-tandatangani-memorandum-kerja-sama-hukum-ham>
Baca juga: Gerindra berikan catatan kritis penegakan hukum dan HAM
<https://www.antaranews.com/berita/785011/gerindra-berikan-catatan-kritis-penegakan-hukum-dan-ham>
Baca juga: YLBHI soroti reforma agraria tidak selesaikan sengketa laha
<https://www.antaranews.com/berita/785094/ylbhi-soroti-reforma-agraria-tidak-selesaikan-sengketa-lahan>*Pewarta:
Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani