http://www.balipost.com/news/2019/01/16/66260/Komplotan-Gendam-WNA-Diadili.html
Komplotan “Gendam” WNA Diadili
Rabu, 16 Januari 2019 | 18:42:44
Berbagi di Facebook
<https://www.facebook.com/sharer.php?u=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F01%2F16%2F66260%2FKomplotan-Gendam-WNA-Diadili.html>
Tweet di Twitter
<https://twitter.com/intent/tweet?text=Komplotan+%E2%80%9CGendam%E2%80%9D+WNA+Diadili&url=http%3A%2F%2Fwww.balipost.com%2Fnews%2F2019%2F01%2F16%2F66260%2FKomplotan-Gendam-WNA-Diadili.html&via=balipostcom>
*
*
Tujuh terdakwa komplotan penipuan modus “gendam” mulai diadili di PN
Negara. (BP/olo)
NEGARA, BALIPOST.com – Tujuh tersangka komplotan penipuan modus
“gendam” yang diamankan Polres Jembrana akhirnya masuk ke meja
hijau, Rabu (16/1). Para terdakwa yang di antaranya Warga Negara
Asing (WNA) Tiongkok itu disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Negara dengan agenda pembacaan dakwaan berlanjut keterangan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Fakhrudin Said Ngaji
serta hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi
Kurniawan itu, sejumlah terdakwa sempat berbelit-belit memberikan
keterangan.
Salah satu terdakwa yang menjadi saksi, tetap bersikukuh bawah mereka
melakukan secara spontan bersama-sama. Tidak ada otak yang merancang
aksi kriminal yang meraup uang korban hingga ratusan juta rupiah itu.
Terlebih beberapa saksi yang juga terdakwa tidak bisa berbahasa
Indonesia, sehingga didampingi penerjemah.
Mendapati keterangan yang berbelit, Ketua Majelis Hakim Fahkrudin sempat
memperingatkan saksi yang menikah dengan WNA Tiongkok itu. Pasalnya,
yang disampaikan tidak sesuai dengan pemeriksaan di penyidik kepolisian
(BAP). Seperti misalnya saksi tahu target sasaran adalah orang tua
keturunan Tiongkok. Tetapi menyangkal dan mengaku hanya sebagai
pengawas. “Anda ini kok memberikan keterangan berbelit-belit. Saya tanya
berbelit, ditanya hakim anggota juga berbelit. Saya minta kejujuran
anda, tidak perlu berbelit-belit begini” tegas Fakhrudin. Akhirnya,
saksi yang juga terdakwa, Tjhai Fen Kiat (27) asal Cipondoh, Tangerang
ini memberikan keterangan sebenarnya.
Selain saksi terdakwa, dalam sidang kemarin juga dihadirkan saksi yang
juga korban yakni Sulastri pemilik Rumah Makan (RM) Sari Asih, Rambut
Siwi, Yehembang Kangin, Mendoyo. Setelah membeberkan kronologis dirinya
ditipu komplotan “gendam” ini, Ketua Majelis Hakim juga menanyakan
kepada saksi korban ini bagaimana perasaannya sekarang ini. Saksi
mengaku masih bisa memaafkan para terdakwa, meskipun dari uang Rp 600
juta dan perhiasan emas, sudah digunakan atau hilang Rp 20 juta.
“Awal-awal saya sangat marah pak sama mereka. Tapi Tuhan maha pemaaf
pak, saya pun juga memaafkan mereka,” ujar Sulastri.
Baca juga: Puluhan Polisi Kawal Pelaksanaan Sita Jaminan di Pekutatan
<http://www.balipost.com/news/2017/11/23/28983/Puluhan-Polisi-Kawal-Pelaksanaan-Sita...html>
Mendengar jawaban itu dan diijinkan majelis hakim, ke tujuh terdakwa
menghampiri korban sembari menangis dan memeluk korban meminta maaf.
Sidang dengan JPU, Gedion Ardana Reswari itu selanjutnya di skors 10
menit. Kasus penipuan dengan modus gendam ini korban ditipu dengan
dipengaruhi rasa takut bahwa anaknya akan meninggal jika tidak menuruti
keinginan mereka. Korban Sulastri yang saat itu sedang berbelanja di
Pasar Umum Negara, dihampiri tiga dari tujuh tersangka.
Tiga WN Tiongkok yakni Huang Pingsgui (37), Chen Chengcong (38) dan Chen
Ali (31) berperan mengawasi di sekitar lokasi. Sedangkan empat WNI
perempuan yang terlibat di antaranya Maratus Shalikah alias Emma (39)
asal Banyuwangi Jawa Timur, Dewi Ilmi Hidayati (37) asal Purworejo Jawa
Tengah, Mulyani (33) asal Tanjung Pinang Kepulauan Riau dan Tjhai Fen
Kiat (27) asal Cipondoh, Tangerang Provinsi Banten. Korban ditawari obat
mujarab oleh Emma untuk menyembuhkan anaknya. Saat itulah korban tak
sadarkan diri dan mengikuti perintah komplotan gendam itu. Hingga
menarik tabungan di dua Bank hingga Rp 600 juta dan menyerahkan seluruh
perhiasan emas yang disimpan di rumahnya ditaruh dalam tas plastik
hitam. Uang dan perhiasan itu sebagai syarat untuk ritual kesembuhan
anaknya. Setelah menguras harta, korban diberikan kembali tas plastik
yang ternyata isinya sudah diganti dengan gula dan mie. Korban baru
tersadar setelah tas plastik yang disimpan dalam lemari itu dibuka.
Korban selanjutnya melapor ke Polsek Mendoyo hingga ditembuskan ke
Polres Jembrana.
Ke tujuh terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Pertama pasal 378
terkait penipuan juncto pasal 55 tentang kejahatan yang dilakukan
bersama-sama dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sidang akan
dilanjutkan pekan depan. (surya dharma/balipost)