http://www.sinarharapan.co/internasional/read/5932/sidney_jones_kritik_keras_pembebasan_abu_bakar_ba_asyir
*Sidney Jones Kritik Keras Pembebasan Abu Bakar Ba‘asyir*

Selasa , 22 Januari 2019 | 07:55


[image: Sidney Jones Kritik Keras Pembebasan Abu Bakar Ba‘asyir]Sumber Foto
AP
Sidney Jones


JAKARTA - Pengamat terorisme, Sidney Jones, melontarkan tiga kritik keras
atas rencana Presiden Joko Widodo untuk membebaskan narapidana kasus
terorisme, Abu Bakar Ba'asyir.

Di awal tulisan kritiknya yang dilansir di laman Lowy Institute pada Selasa
(22/1/2019), Jones mengatakan bahwa, "Keputusan Joko Widodo untuk
membebaskan Abu Bakar Ba'asyir tidak tepat, patut dipertanyakan, dan tidak
layak secara politis."

Jones kemudian menjabarkan poin pertamanya dengan mengatakan bahwa rencana
Jokowi itu memang mungkin tidak langsung meningkatkan risiko serangan
teror, tapi bisa memberikan kesempatan bagi Ba'asyir untuk menyebarkan
keyakinan jihad dan mempromosikan tindak kekerasan.

"Meski jika ia hanya diam di rumah (yang minim kemungkinannya), Ba'asyir
akan tetap memiliki banyak pendukung--yang dapat mencapai hingga tiga
generasi kaum ekstremis--dan ini akan memberikan Ba'asyir kesempatan untuk
merangsang militansi mereka," tulis Jones.

Jones kemudian mempertanyakan alasan Ba'asyir tidak dijadikan tahanan rumah
sehingga ia tetap dapat penjagaan ketat dengan larangan untuk memberikan
ceramah dan bepergian.

"Ba'asyir memiliki sejarah berbohong untuk mencapai tujuan yang lebih besar
dan sudah beberapa kali menyangkal pernyataannya sehingga mustahil untuk
mengetahui apa yang sebenarnya ia pikirkan," katanya.

Kritik kedua Jones dalam tulisan itu adalah menurutnya, rencana Jokowi ini
tidak didasari dengan landasan hukum yang jelas.

"Yang pasti bukan grasi, karena Ba'asyir tidak pernah mengajukan grasi.
Juga bukan amnesti, karena menyalahi Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012
dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa
pemberian remisi bagi narapidana kejahatan tertentu, termasuk narapidana
teroris, harus menyatakan ikrar kesetiaan secara tertulis kepada pemerintah
Indonesia," tulis Jones.

Pengacara Ba'asyir berdalih bahwa syarat tersebut merupakan bagian dari
Peraturan Pemerintah, bukan undang-undang, sehingga dapat ditiadakan jika
presiden mengintervensi dengan alasan kemanusiaan.

"Tapi mengapa kewajiban untuk mengikrarkan kesetiaan kepada NKRI
dikesampingkan hanya karena alasan kemanusiaan? Ini tidak masuk akal,"
tulis Jones.

Ketiga, Jones menganggap pemilihan waktu Jokowi untuk mengumumkan rencana
ini aneh karena sangat dekat dengan penyelenggaraan pemilihan umum presiden
2019.

"Jika Jokowi dan para penasihatnya tidak ingin membangkitkan spekulasi
bahwa semua ini dilakukan hanya untuk agenda-agenda politik, dan untuk
menarik kaum konservatif Islam sebelum Pilpres yang akan diadakan April
2019, mengapa mengambil keputusan sekarang? Kondisi kesehatan Ba'asyir
tahun lalu, ketika permohonan-permohonan pembebasannya diabaikan Jokowi,
sama saja dengan sekarang," katanya seperti dikutip *cnnindonesia.com
<http://cnnindonesia.com>.*

Jones lantas menyebut bahwa jika ini memang strategi, Jokowi salah besar
karena para pendukung Islam tetap menganggap itu sebagai strategi politik,
meski mereka senang dengan rencana tersebut."Simpulannya adalah Jokowi
terlihat lemah, kalah, dan tidak bijak. Bukan citra yang baik selagi
kampanye pemilihan presiden memanas," dia menambahkan.

Kirim email ke