Menkumham bantah grasi kepada pembunuh wartawan Bali
Rabu, 23 Januari 2019 13:46 WIB
Menkumham bantah grasi kepada pembunuh wartawan Bali
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (tengah) bersama Dirjen
Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami (kanan)
saat memberikan keterangan pers soal rencana pembebasan Abu Bakar
Ba'asyir di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Selasa
(22/1/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly membantah
memberikan grasi kepada otak pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus
Narendra Prabangsa, I Nyoman Susrama.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna di lingkungan
Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu,
Yasonna mengatakan bahwa pemberian perubahan ini dengan pertimbangan
bahwa I Nyoman Susrama hampir sepuluh tahun di penjara dan berkelakuan
baik, juga mempertimbangkan umumrnya yang sudah tua.
"Dia sudah 10 tahun (dipenjara) tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya
sekarang sudah hampir 60 tahun. Dan dia selama melaksanakan masa
hukumannya, tidak pernah ada cacat, mengikuti program dengan baik,
berkelakuan baik," ungkap Yasonna.
Menkumham juga menegaskan bahwa pemberian remisi perubahan terhadap I
Nyoman Susrama dari hukuman penjara seumur hidup menjadi 20 tahun
penjara telah melalui proses cukup lama.
Yasonna mengungkapkan bahwa proses remisi perubahan ini diusulkan oleh
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setelah melihat rekam jejak dia dan
dibawa ke tim pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk diusulkan ke Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.
"Di Kanwil dibahas lagi. Kanwil membuat rapat kembali ada TPP-nya lagi,
diusulkan lagi rekomendasinya ke Dirjen PAS. Dirjen PAS rapat kembali
buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang baru diusulkan
ke saya," katanya.
Yasonna juga mengungkapkan bahwa keputusan pemberian remisi perubahan
ini juga melibatkan institusi lain.
"Jadi jangan dipikir ini hanya sekali, dua kali. Banyak sekali kejadian
seperti ini.Apalagi ini bukan/extraordinary crime/(kejahatan luar
biasa)," katanya.
Yasonna kembali mengatakan bahwa pemberian perubahan hukuman dari seumur
hidup ke 20 tahun penjara ini karena terpidana sudah berubah baik.
"Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis, orang dihukum itu tidak
dikasih remisi. Nggak muat itu Lapas kalau semua yang dihukum nggak
pernah dikasih remisi," katanya.
Sebelumnya, AJI Denpasar menyesalkan pemberian grasi oleh Presiden
terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuh wartawan Radar
Bali, Jawa Pos Grup, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Menurut Aji Denpasar, pemberian grasi tersebut adalah langkah mundur
terhadap penegakan kemerdekaan pers.
AJI menilai pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali pada 2010
saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.
Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang
diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum
berat, kata AJI dalam pernyataaanya.
*Baca juga:Wapres: Pemerintah biasa dikritik termasuk soal grasi
pembunuh wartawan
<https://www.antaranews.com/berita/790387/wapres-pemerintah-biasa-dikritik-termasuk-soal-grasi-pembunuh-wartawan>*
Pewarta: Joko Susilo
Editor: Unggul Tri Ratomo
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com