Eni Saragih Mengaku Terima 10.000 Dolar Singapura dariStaf Jonan
Reporter:Taufiq Siddiq Editor:Juli Hantoro Selasa, 22 Januari 2019 16:21 WIB TEMPO.CO, Jakarta - MantanWakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atau Eni Saragih, terdakwa dalamkasus dugaan suap proyek PLTU Riau mengaku pernah menerima uang dari stafMenteri Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius Jonan sebesar 10.000dolar Singapura. Enimenyebutkan staf Jonan yang memberinya uang tersebut bernama Hadi. Duitdiberikan seusai rapat komisi di DPR. Ia berkilah tak mengetahui maksud daripemberian uang tersebut. Saat ituEni mengaku staf Jonan tersebut hanya memberitahu bahwa uang tersebutuntuk membantu kegiatan Eni di daerah pemilihan. Eni Saragihmenyebutkan tidak pernah meminta terkait pemberian uang itu, dia pun juga tidakpernah berkomunikasi dengan Jonan untuk menanyakan maksud dari uang 10.000dolar Singapura. Tapi kataEni, uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi."Uang tersebut telah saya kembalikan ke KPK," ujarnya. Dalamperkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi DPRmenerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. KPKmendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja samaproyek pembangunan PLTU Riau-1. Selainitu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan SGD 40ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya adatiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.
