Eni Saragih Mengaku Terima 10.000 Dolar Singapura dariStaf Jonan

Reporter:Taufiq Siddiq


Editor:Juli Hantoro





Selasa, 22 Januari 2019 


16:21 WIB




TEMPO.CO, Jakarta - MantanWakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih atau 
Eni Saragih, terdakwa dalamkasus dugaan suap proyek PLTU Riau mengaku pernah 
menerima uang dari stafMenteri Energi Sumber Daya Mineral atau ESDM Ignasius 
Jonan sebesar 10.000dolar Singapura.





Enimenyebutkan staf Jonan yang memberinya uang tersebut bernama Hadi. 
Duitdiberikan seusai rapat komisi di DPR. Ia berkilah tak mengetahui maksud 
daripemberian uang tersebut.





Saat ituEni mengaku staf Jonan tersebut hanya memberitahu bahwa uang 
tersebutuntuk membantu kegiatan Eni di daerah pemilihan.




Eni Saragihmenyebutkan tidak pernah meminta terkait pemberian uang itu, dia pun 
juga tidakpernah berkomunikasi dengan Jonan untuk menanyakan maksud dari uang 
10.000dolar Singapura.




Tapi kataEni, uang tersebut telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan 
Korupsi."Uang tersebut telah saya kembalikan ke KPK," ujarnya.





Dalamperkara ini, KPK mendakwa Eni Saragih selaku pimpinan Komisi Energi 
DPRmenerima suap Rp 4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. 
KPKmendakwa suap itu diberikan untuk memuluskan proses penandatanganan kerja 
samaproyek pembangunan PLTU Riau-1.





Selainitu, Eni juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 5,6 miliar dan SGD 
40ribu dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas. Setidaknya 
adatiga pengusaha yang memberikan uang kepada Eni.



Kirim email ke