Ba'asyir dan Bahaya Laten Terorisme


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Ba'asyir dan Bahaya Laten Terorisme

Dirga Maulana

Apa yang ada di benak Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan pembebasan 
bersyarat dan tidak bersyarat seorang...
 |

 |

 |



Oleh : 
Dirga Maulana
Selasa, 29 Januari 2019 07:00 WIB


Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) 
mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas 
Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Jumat 18 Januari 2019. ANTARA FOTO/Yulius 
Satria Wijaya

Dirga Maulana 
Peneliti Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat UIN Jakarta

Apa yang ada di benak Presiden Joko Widodo yang ingin melakukan pembebasan 
bersyarat dan tidak bersyarat seorang narapidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir? 
Dia adalah seorang ideolog dari beberapa serangan teroris yang terjadi di 
Indonesia. Keputusan untuk membebaskannya adalah perkara blunder meski dengan 
nada kemanusiaan.

Umur yang sudah tua bukan berarti Ba’asyir kehilangan pengaruhnya. Dia masih 
memiliki pengaruh signifikan terhadap jaringan teroris di Indonesia, baik yang 
di dalam maupun di luar lembaga pemasyarakatan. Di sisi lain, Ba’asyir juga 
sangat keras menolak asas tunggal Pancasila. Ia berkeras tunduk dan patuh hanya 
kepada perintah Tuhan melalui kitab sucinya. Sikap Ba’asyir inilah yang tidak 
mau tunduk pada aturan pemerintah.

Selain itu, Abu Bakar Ba’asyir memiliki jaringan di Jamaah Islamiyah dan Jamaah 
Ansharut Tauhid (JAT), yang bergabung dan bersepakat dengan gerakan Negara 
Islam Irak dan Suriah (ISIS). Majalah Times pada 2002 menulis berita berjudul 
"Confession of an Al-Qaeda Terrorist". Dalam berita tersebut, Ba’asyir disebut 
sebagai perencana peledakan Masjid Istiqlal. Times menulis bahwa Ba’asyir 
merupakan bagian dari jaringan terorisme internasional yang bergerak di 
Indonesia.

Matteo Vergani dalam bukunya, How Is Terrorism Changing Us? Threat Perception 
and Political Attitudes in the Age of Terror, berpendapat bahwa ancaman 
terorisme akan berakibat pada tiga dimensi. Dimensi pertama, menyebarkan 
ketakutan pada masyarakat; kedua, mendorong publik untuk berbuat kekerasan dan 
memiliki pandangan anti-demokrasi; ketiga, memperburuk perbedaan yang ada di 
tengah masyarakat luas (Vergani, 2018).

Selain itu, tindakan terorisme menekankan pada dua aspek. Pertama, sebagai 
taktik, mereka menggunakan kekerasan untuk menciptakan rasa takut. Mereka tidak 
segan meledakkan bom bunuh diri di ruang publik. Kedua, sebagai doktrin, mereka 
percaya tindakannya didorong oleh doktrin agama untuk tujuan politik dan 
menciptakan rasa takut di tengah masyarakat (Vergani, 2018).

Bagaimanapun, terorisme merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat, baik 
politik maupun ekonomi. Aksi terorisme juga sangat serius mempengaruhi 
kesehatan dan psikologi para korban serta keluarga korban. Artinya, aksi 
terorisme juga dapat merusak masyarakat melalui persepsi publik tentang bahaya 
dan ancaman terorisme.

Terorisme adalah kejahatan luar biasa yang menodai nilai-nilai kemanusiaan 
kita. Presiden memiliki mandat untuk melindungi warganya dari ancaman 
terorisme. Jika Presiden membebaskan narapidana terorisme dengan alasan 
kemanusiaan, ruang kemanusiaan mana yang hendak dibela oleh Presiden? Atau ini 
hanya kesempatan politik sesaat dengan mendelegitimasi kemanusiaan itu?

Banyak survei yang menjelaskan fenomena sosial di Indonesia saat ini tentang 
menguatnya sikap intoleransi dan radikalisme di Indonesia. Penyebabnya adalah, 
dalam menangani masalah intoleransi, radikalisme, dan terorisme, pemerintah 
masih bertindak reaktif, bukan bersifat pencegahan. Padahal bahaya laten 
terorisme begitu nyata di depan mata kita. Karena itu, sudah sepatutnya 
pemerintah mempertimbangkan dengan matang akibat dari pembebasan Abu Bakar 
Ba’asyir. Jangan sampai langkah yang diambil merugikan banyak keluarga korban 
dan masyarakat Indonesia secara luas.

Sebaiknya pemerintah menciptakan sensitivitas moderasi beragama sebagai jalan 
ampuh untuk mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini bisa 
melalui dua jalur utama. Pertama, melalui jalur pendidikan, baik di sekolah 
maupun universitas. Institusi pendidikan menjadi sarana tepat guna untuk 
membangun sensitivitas moderasi beragama sekaligus mencegah peserta didik 
terlibat dalam aktivitas terorisme. Kedua, melalui jalur sosial budaya dengan 
menciptakan keharmonisan berbangsa dan bernegara di level terendah, yakni 
keluarga.

Dengan demikian, Presiden tidak perlu memberikan peluang bebas terhadap pelaku 
kejahatan luar biasa, seperti terorisme dan tindak pidana korupsi, sebelum masa 
hukumannya habis. Meminjam istilah Zizek, Pak Jokowi mesti menjadi "subyek 
radikal" yang mampu mengintervensi ruang politik dengan memutus mata rantai 
jaringan terorisme di Indonesia.

Kirim email ke