Apa tanggapan Anda terkait dengan perluasan pasal ten­tang perzinaan dalam 
pemba­hasan RUU KUHPdi DPR? 
Iya memang dalam revisi KUHP itu sebaiknya pasal per­zinahan itu diperluas, 
dari yang sebelumnya LGBT itu belum masuk, harus masuk itu. LGBT itu kan memang 
haram. Jadi memang sudah seharusnya itu masuk ke delik pidana kita. 
....
Kiai Ma’ruf Amin: LGBT Itu Memang Haram, Sudah Seharusnya Masuk Delik Pidana


| 
| 
| 
|  |  |

 |

 |
| 
|  | 
Kiai Ma’ruf Amin: LGBT Itu Memang Haram, Sudah Seharusnya

Rakyat Merdeka Online

Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan bagi kelompok lesbian, gay, 
biseksual, dan transgen­der (LGBT) m...
 |

 |

 |




WAWANCARA  SENIN, 29 JANUARI 2018 , 11:18:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA



Kiai Ma’ruf Amin/Net
RMOL. Perluasan pasal yang mengatur tentang perzinaan bagi kelompok lesbian, 
gay, biseksual, dan transgen­der (LGBT) mengemuka dalam pembahasan rancangan 
undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di DPR. Kiai Ma’ruf Amin 
turut menyoroti per­soalan LGBT ini. Berikut penuturan Kiai Ma’ruf Amin kepada 
Rakyat Merdeka:

Apa tanggapan Anda terkait dengan perluasan pasal ten­tang perzinaan dalam 
pemba­hasan RUU KUHPdi DPR? 
Iya memang dalam revisi KUHP itu sebaiknya pasal per­zinahan itu diperluas, 
dari yang sebelumnya LGBT itu belum masuk, harus masuk itu. LGBT itu kan memang 
haram. Jadi memang sudah seharusnya itu masuk ke delik pidana kita. 

Kita semua kan menyepakati bahwa LGBT itu merupakan suatu pelanggaran. Kita 
harus mencegahnya. Itu perbuatan yang sangat buruk. Masa laki-laki mencintai 
laki-laki. Itu sebuah penyimpangan. Jadi mereka yang seperti itu memang harus 
diedukasi. Fenomena LGBT di tengah masyarakat pada hakikatnya adalah kelainan 
dan penyimpangan. Makanya, kita setuju dia (LGBT) masuk delik perzinahan. 
Perzinahan bukan antara laki-laki dengan perempuan saja, tetapi sesama jenis 
juga. 

Belakangan ini kaum LGBT makin eksis, tanpa malu lagi mereka tampil di hadapan 
publik. Anda melihat fenomena itu seperti apa? 
Ya karena mereka dibiarkan begitu saja, tanpa diproses dan dibina lebih lanjut. 
Padahal yang paling kita takutkan ada­lah sikap dan respons balik yang sangat 
keras dari masyarakat. Jadi, menurut saya, sikap anar­kis itu yang harus 
dicegah, jangan sampai terjadi itu. Tapi membiarkan yang haram itu ter­jadi, ya 
sangat mudah terjadinya reaksi keras. 

Lantas pencegahan yang bisa dilakukan kepada kaum LGBT ini seperti apa? 
Sudah ada fatwa dan imbauan untuk menindak itu semua. Mungkin memang perlu 
diting­katkan lagi itu penertibannya. Dakwah bisa menjadi cara, karena dakwah 
prinsipnya untuk mengubah dan memperbaiki 

Tetapi selama ini apakah sudah ada pembinaan dari pemerintah kepada kaum LGBT? 
Ya masih kuranglah. Mereka ini masih harus dibina lagi, jangan dibiarkan begitu 
saja. Mereka harus diberikan tun­tunan. Jangan sampai mereka melakukan lagi 
berulang-ulang kegiatan LGBT-nya itu. 

Beberapa hari lalu, Menteri Agama juga mengimbau ke­pada para ulama agar 
mem­berikan pembinaan kepada kaum LGBT. Apa tanggapan Anda soal itu? 
Kalau mendidik sih harus semua dididik oleh ulama. Bukan saja LGBT, orang-orang 
yang tak karuan-karuan, pen­curi, perampok, semua dididik. Ulama kan memang 
kerjanya mendidik. 

Terus bagaimana dong jika tetap ada pihak yang meng­kampanyekan aktivitas LGBT 
itu sendiri? 
LGBT itu telah diharamkan dalam Islam. Agama samawi lainnya juga mengharamkan 
aktivitas menyimpang terse­but. Kampanye LBGT juga termasuk yang diharamkan. 
Lagipula ini kan bertentangan dengan Pancasila sila pertama dan kedua. Selain 
itu juga ber­tentangan dengan UUD 1945 pasal 29 ayat 1 dan pasal 28 J. Praktik 
pernikahan sejenis juga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang 
Perkawinan. 

Terus MUI sendiri kan sudah mengeluarkan fatwa tentang LGBT. Dalam fatwa nomor 
57 tahun 2014 majelis ulama den­gan tegas menyatakan bahwa homoseksual haram. 
Perihal transgender pun MUI telah mengeluarkan fatwa pada tahun 2010.Dalam 
fatwa ini dinyata­kan bahwa homoseksual, baik lesbian maupun gay dan sodomi 
hukumnya adalah haram, dan merupakan bentuk kejahatan. Disamping bertentangan 
den­gan agama dan dasar negara. Aktivitas LGBT itu memba­hayakan kesehatan. 

Berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS dapat tersebar melalui praktik 
menyimpang itu.Kita juga harus mencegah segala upaya-upaya dari pihak manapun 
untuk melegalkan LGBT di Indonesia. ***

Kirim email ke