Kisruh DPD RI, Mahfud MD: Ada Peluang di MK
Reporter:
Muh. Syaifullah (Kontributor)
Editor:
Amri Mahbub
Minggu, 3 Februari 2019 05:50 WIB
Pakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam rapat dengar
pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di Gedung
Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md
menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas
Reviyanto AtmodjoPakar hukum tata negara, Mahfud Md, saat hadir dalam
rapat dengar pendapat bersama Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK di
Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Jakarta, 18 Juli 2017. Mahfud Md
menyarankan KPK untuk langsung menahan Setya Novanto. TEMPO/Dhemas
Reviyanto Atmodjo
*TEMPO.CO*,*Sleman*- Pakar hukum tata negeraMahfud MD
<http://www.tempo.co/tag/mahfud-md>menanggapi soal kisruh kepemimpinan
DPD RI. Gusti Kanjeng Ratu Hemas datang ke kediamannya di Sambilegi
Baru, Maguwoharjo, Depok, Sleman, Sabtu malam, 2 Februari 2019. Ratu
Hemas dan kawan-kawan di DPD RI mengajukan gugatan ke Mahkamah
Konstitusi (MK).
*Baca juga:**Mahfud MD Prediksi Kasus Rocky Gerung Bakal Mengendap dan
Hilang*
<https://nasional.tempo.co/read/1171286/mahfud-md-prediksi-kasus-rocky-gerung-bakal-mengendap-dan-hilang>
Menurut Mahfud, kisruh kepemimpinan di lembaga tinggi negara ini
memiliki peluang untuk diajukan ke MK. Sebab, menurut dia, sekarang ini
belum ada putusan hukum apapun terkait sengketa kepemimpinan DPD RI
karena Mahkamah Agung (MA) menyatakan tidak dapat menerima, artinya ada
peluang hukum dibawa ke MK.
"Dengan MA menyatakan tidak dapat diterima karena bukan kewenangannya,
bukan kompetensi absolut. Itu berarti ke MK," kata Mahfud, Sabtu malam,
2 Februari 2019. Yang akan diuji di MK, kata dia, yakni soal
kepemimpinan Oesman Sapta Odang (OSO) dan kawan-kawan.
Sebagai pakar hukum, Mahfud menyatakan tidak boleh ada sengketa yang
tidak ada hakimnya. "MK jangan buang badan juga, harus berani dong,"
kata dia. Soal peluang Ratu Hemas dan kawan-kawan menang di MK, Mahfud
menjawab, "Mudah-mudahan," kata dia.
*Baca juga:**Buya Syafii dan Mahfud MD Sebut Golput Merugikan*
<https://nasional.tempo.co/read/1168885/buya-syafii-dan-mahfud-md-sebut-golput-merugikan>
Pengacara Ratu Hemas, Irmanputra Sidin menyatakan, meminta masukan soal
proses hukum yang sedang dilakukan saat ini untuk mencari kepastian
konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Karena sengketa kepemimpinan DPD
RI sudah hampir 2 tahun berjalan, sejak pimpinan DPD beralih secara
tidak sah dari Ratu Hemas dan Farouk Muhammad kepada pimpinan yang
sekarang dengan masa periode 2,5 tahun.
"Padahal tatib DPD itu selama 5 tahun sesuai masa keanggotaan," kata
Irmanputra. Dia menambahkan, Ratu Hemas dan kawan-kawan sudah mencari
jalan panjang di Mahkamah Agung, namun Mahkamah Agung juga ternyata
menyatakan tidak berwenang untuk menentukan siapa pimpinan yang sah.
ADVERTISEMENT
"Akhirnya kami memutuskan melakukan proses sengketa kewenangan lembaga
negara di Mahkamah Konstitusi," kata dia. Irmanputra menjelaskan,
mendapat berbagai masukan dari Mahfud Md terkait gugatan yang diajukan
Ratu Hemas ke MK. Gugatan ke MK sudah diajukan dan sudah masuk sidang
pertama pada dua minggu lalu. Sidang kedua akan dilakukan pada Rabu
minggu depan.
*Baca juga:GKR Hemas Jelaskan Soal Dualisme di DPD ke Jokowi
<https://nasional.tempo.co/read/1162668/gkr-hemas-jelaskan-soal-dualisme-di-dpd-ke-jokowi>*
Simak perkembangan terbaru seputar kisruh kepemimpinanDPD
<https://www.tempo.co/tag/dpd>RI hanya di Tempo.co.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com