Polisi Lanjutkan Penyelidikan Pungli Program Sertifikat Jokowi
Reporter:
Francisca Christy Rosana
Editor:
Suseno
Senin, 11 Februari 2019 12:32 WIB
Warga mengangkat sertifikat tanah mereka yang dibagikan oleh Presiden
Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah Untuk
Rakyat di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu, 17 Oktober 2018. Dalam
acara tersebut, Jokowi membagikan 10 ribu sertifikat tanah untuk
masyarakat di 13 kelurahan di Jakarta Utara. ANTARA/Dhemas
ReviyantoWarga mengangkat sertifikat tanah mereka yang dibagikan oleh
Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam acara Penyerahan Sertifikat
Tanah Untuk Rakyat di kawasan Marunda, Jakarta Utara, Rabu, 17 Oktober
2018. Dalam acara tersebut, Jokowi membagikan 10 ribu sertifikat tanah
untuk masyarakat di 13 kelurahan di Jakarta Utara. ANTARA/Dhemas Reviyanto
*TEMPO.CO, Jakarta*– Praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan
programsertifikat<https://metro.tempo.co/read/1172540/sertifikat-dari-jokowi-tak-kunjung-terbit-warga-palmerah-resah>Jokowi
menjadi perhatian Kepolisian Resort Jakarta Selatan. Kepala Kepolisian
Resor Jakarta Selatan Komisaris Indra Jafar mengatakan tetap melanjutkan
penyelidikan meski uang pungli sudah dikembalikan kepada korban. "Beri
kami waktu untuk lidik (penyelidikan)," kata Indra, Senin, 11 Februari 2019.
Baca: *Uang Pungli Sertifikat Tanah di Grogol Utara Dikembalikan
<https://metro.tempo.co/read/1174332/uang-pungli-sertifikat-tanah-di-grogol-utara-dikembalikan>*
Di Jakarta Selatan, tiga warga Grogol Utara mengaku dimintai uang Rp 3
juta untuk mendapatkan sertifikat. Mereka adalah Naneh, 60 tahun, Hengky
Gunawan (50), dan Joe Toan Toan (67). Uang itu diminta oleh oknum yang
mengatasnamakan pengurus rukun warga.
Adapun pungutan dilakukan sebelum Presiden Joko Widodo membagikan
sertifikat tanah untuk warga Jakarta Selatan pada 23 Oktober lalu.
Sejatinya, sertifikat itu gratis. Warga dikenankan membayar biaya
administrasi kepada pengurus selevel RW atau kelurahan asalkan besarnya
tak lebih dari Rp 150 ribu.
Uang itu mengurus dokumen penyediaan surat tanah bagi yang belum ada,
pembuatan dan pemasangan tanda batas, serta (BPHTB) jika terkena.
Keperluan lainnya adalah biaya meterai, fotokopi, Letter C, dan saksi.
Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan 3 Menteri antara Kementerian
Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri,
serta Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Ketiganya
tercatat dalam aturan Nomor 25/SKB/V/2017; 590-3167A Tahun 2017; dan 34
Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Baca: *Ada Pungutan Rp 3 Juta di Pembagian Sertifikat Gratis Jokowi
<https://metro.tempo.co/read/1172644/ada-pungutan-rp-3-juta-di-pembagian-sertifikat-gratis-jokowi>*
Polres Jakarta Selatan, melalui Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi,
sebelumnya berencana menyambangi rumah warga yang terkena pungli dalam
programsertifikat<https://metro.tempo.co/read/1174321/sekda-tegaskan-pelaku-pungli-sertifikat-tanah-dapat-dipidanakan>Jokowi
tersebut. Sumber mengatakan kepolisian akan menghimpun bukti dari
sejumlah warga yang pernah dimintai uang Rp 3 juta.
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com