Fakta-fakta Seputar Dana Desa yang Cair di Masa Jokowi
Reporter:
Ryan Dwiky Anggriawan
Editor:
Rina Widiastuti
Jumat, 22 Februari 2019 09:12 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, menyampaikan sambutan ketika
menghadiri Jambore Desa Evaluasi Kebijakan Pembangunan dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa Tahun 2018 di Wisma Negara Makassar, Sulawesi Selatan,
Sabtu, 22 Desember 2018. Presiden berpesan untuk menggunakan dana desa
tepat sasaran dan sesuai kebutuhan serta digunakan untuk pemberdayaan
ekonomi desa. ANTARAPresiden Joko Widodo atau Jokowi, menyampaikan
sambutan ketika menghadiri Jambore Desa Evaluasi Kebijakan Pembangunan
dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2018 di Wisma Negara Makassar,
Sulawesi Selatan, Sabtu, 22 Desember 2018. Presiden berpesan untuk
menggunakan dana desa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan serta digunakan
untuk pemberdayaan ekonomi desa. ANTARA
*TEMPO.CO*,*Jakarta*- Pada acara Rapat Koordinasi Nasional
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Ancol, Jakarta, Rabu, 20 Februari
2019, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyinggung soal kaitandana
desa <https://www.tempo.co/tag/dana-desa>dengan Presiden Joko Widodo
atau Jokowi di hadapan para kepala desa.
*Baca:Menteri Tjahjo ke Kepala Desa: Dana Desa ada Karena Pak Jokowi
<https://nasional.tempo.co/read/1177708/menteri-tjahjo-ke-kepala-desa-dana-desa-ada-karena-pak-jokowi>*
Saat itu Tjahjo meminta seluruh kepala desa yang hadir untuk berdiri dan
mengajarkan sebuah yel-yel. "Kalau saya bilang Dana Desa, jawab Pak
Jokowi," kata Tjahjo.
"Dana Desa," teriak politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.
"Pak Jokowi," jawab para kepala desa.
"Ingat, anggaran dana desa karena ada pak Jokowi," kata Tjahjo
mengakhiri ucapannya.
Aksi ini mengundang reaksi dari Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai
Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia mengklaim dana desa merupakan produk
asli dari era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY.
Ferdinand juga menegaskan bahwa klaim dana desa ada karena Presiden Joko
Widodo atau Jokowi itu tidak benar.
"Dana desa itu adalah produk original pemerintahan SBY, yang berasal
dari pemikiran Pak SBY secara langsung," kata Ferdinand, kepada Tempo,
Kamis 21 Februari 2019.
Selain Ferdinand, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah juga menuding Tjahjo
Kumolo membohongi publik soal ucapan “dana desa ada karena Presiden Joko
Widodo”. Menurut dia, dana desa sudah ada sejak masa pemerintahan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Menurut saya pernyataan ini adalah kebohongan publik, bahaya, dana desa
itu amanat UU (Undang-Undang) dan sudah dimulai sejak Presiden SBY,"
kata Fahri melalui akun Twitternya @Fahrihamzah, Kamis, 21 Februari 2019.
Tempo merangkum fakta-fakta seputar dana desa, mulai dari sejarah,
besaran anggaran, dan kasus-kasus yang pernah terjadi dalam persoalan
dana desa ini. Berikut fakta-faktanya.
*1. Disahkan di Zaman Pemerintahan SBY*
RUU Desa disahkan di zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono atau
SBY pada 18 Desember 2013. Dalam pidatonya di kantor Kepresidenan pada
hari itu, SBY menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat yang telah bekerja keras untuk membahas dan
mempersiapkan terbitnya Undang-Undang Desa.
Menurut dia, rancangan undang-undang itu merupakan inisiatif pemerintah
dan penting untuk dihadirkan di Indonesia. "Jika dalam waktu sangat
dekat DPR dan pemerintah menyetujui atau mengesahkan RUU Desa ini,
secepat-cepatnya akan saya tanda tangani, dan dengan demikian bisa
dijalankan," kata SBY saat itu.
Pada Juni 2014, mantan Ketua Panitia Khusus RUU Desa, Budiman
Sudjatmiko, mengatakan beleid dana desa dibuat sebagai kerja tim.
ADVERTISEMENT
Menurut Budiman, penyusunan RUU Desa bisa ditarik sejak Februari 2010.
Ketika itu, dia bercerita, ada demonstrasi 40 ribu kepala desa yang
tergabung dalam Parade Nusantara di depan Gedung Dewan Perwakilan
Rakyat, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Para demonstran mendesak
pembahasan RUU Desa masuk ke dalam program legislasi nasional.
*Baca:Demokrat Klaim Dana Desa Produk Pemerintahan SBY
<https://nasional.tempo.co/read/1178049/demokrat-klaim-dana-desa-produk-pemerintahan-sby>*
Budiman dan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar pada saat itu, Priyo Budi
Santoso - saat in menjabat Sekjen Partai Berkarya -, kemudian menemui
perwakilan demonstran. Ketika itulah dua anggota Dewan itu bersepakat
untuk merealisasikan RUU Desa. "Penyusunan RUU Desa memakan waktu tiga
tahun," kata Budiman Juni 2014 lalu.
*2. Pada Pemerintahan Jokowi, Dialokasikan Dana Desa Rp 257 Triliun*
Pada Januari 2019, Presiden Jokowi mengatakan pemerintahannya sangat
perhatian dengan kondisi desa. Ia mengklaim sejak 2015-2019 pemerintah
pusat menggelontorkan Rp 257 triliun untuk Dana Desa.
*Baca:Menteri Eko Sebut Dana Desa Berhasil Bangun Jalan Desa 191.600 Km
<https://nasional.tempo.co/read/1177941/menteri-eko-sebut-dana-desa-berhasil-bangun-jalan-desa-191-600-km>*
Jokowi berjanji pemerintah akan meneruskan alokasi dana ke desa ini dan
menaikkan jumlahnya tiap tahun.
Jika dirinci, kata Jokowi, pemerintah mengalokasikan Rp 20,7 trilun
(2015), Rp 47 triliun (2016), Rp 60 triliun (2017), Rp 60 triliun
(2018), dan Rp 70 triliun (2019). "Total sampai tahun 2019 ada
penyaluran Rp 257 triliun kepada desa-desa di seluruh Tanah Air, 74 ribu
desa," ujarnya.
Jokowi menuturkan, Rp 187 triliun dana desa sudah terealisasi hingga
akhir 2018. Dari jumlah tersebut, banyak terbangun sejumlah fasilitas.
Rinciannya, kata dia, jalan desa sepanjang 138 ribu kilometer, 6.500
pasar kecil, 11.500 Posyandu, 18 ribu PAUD, 791 ribu meter jembatan. Hal
ini, menurut Jokowi, menandakan dana desa sudah terlaksana dan
bermanfaat bagi desa.
*3. Kasus-Kasus Seputar Dana Desa*
Pada November 2018, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat jumlah
kasus korupsi dana desa meningkat setiap tahun sejak 2015 hingga
semester I 2018. Sedikitnya, tercatat total 181 kasus korupsi dana desa
dengan 184 tersangka korupsi sepanjang empat tahun berjalan program itu.
Akibatnya, negara bisa rugi mencapai Rp 40,6 miliar.
Peneliti ICW, Egi Primayogha, mengatakan dari 181 kasus tersebut, 17
kasus terjadi pada 2015. Angka itu meningkat menjadi 41 kasus pada 2016
dan terus melonjak menjadi 96 kasus pada 2017. "Pada semester I tahun
2018, terdapat 27 kasus di desa yang semuanya menjadikan anggaran desa
sebagai objek korupsi," ujar dia dalam keterangan tertulis yang diterima
Tempo, Selasa, 20 November 2018.
Dari segi pelaku, Egi mengatakan, kepala desa menjadi aktor korupsi
terbanyak di desa. Pada tahun 2015, 15 kepala desa menjadi tersangka.
Pada tahun 2016 jumlahnya meningkat menjadi 32 kepala desa. Jumlah itu
meningkat lebih dari dua kali lipat menjadi 65 orang yang tersangkut
kasus korupsi pada 2017.
Adapun pada semester I tahun 2018, sebanyak 29 orang kepala desa menjadi
tersangka. Total hingga saat ini sedikitnya ada 141 orang kepala desa
tersangkut kasus korupsi dana desa. "Selain kepala desa, ICW
mengidentifikasi potensi korupsi dapat dilakukan oleh pihak lain, yaitu
perangkat desa dan istri kepala desa," ujar Egi.
ADVERTISEMENT
Egi mengatakan permainan anggaran dana desa dapat terjadi saat proses
perencanaan maupun pencairan. Proses yang rawan tersebut bisa terjadi,
misalnya di tingkat kecamatan. Sebab, kata dia, camat memiliki
kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa.
*Baca:Jokowi Minta Uang Dana Desa Berputar di Desa Bukan Jakarta
<https://nasional.tempo.co/read/1157881/jokowi-minta-uang-dana-desa-berputar-di-desa-bukan-jakarta>*
"Sehingga potensi penyunatan anggaran atau pemerasan dapat terjadi pada
tahap tersebut," kata Egi. "Selain itu, pemerasan anggaran dapat juga
dilakukan oleh instansi-instansi lain baik oleh Bupati maupun dinas yang
berwenang."
*RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | AHMAD FAIZ IBNU SANI | CAESAR AKBAR | TIM TEMPO*
1
---
此電子郵件已由 AVG 檢查病毒。
http://www.avg.com