*Kalau surplus dipensiunkan atau dipecat dengan hormat, seperti perusahaan
yang memiliki kebanyakan tenaga atau keadaan ekonominya kurang baik, maka
dilakukan pemecataan. Bagi perwira-perwira diluar lingkungan elit
neo-Mojopahit tidak bakal akan dapat kursi empuk seperti yang terlihat
selama ini, yaitu diangkat menjadi duta besar, menteri, penasehat istana
dsb. Duduk jabatan sipil akan menrusak administrasi dan ekonomi seperti
pada tahun 1950-an, mereka menduduki perusahaan yang dinasionalisasikan
oleh kaum buruh. Dipensiunkan adalah alternatif terbaik dan terindah.*


https://www.jawapos.com/nasional/hankam/23/02/2019/tni-surplus-perwira-akankah-tentara-duduki-jabatan-sipil


TNI Surplus Perwira, Akankah Tentara Duduki Jabatan Sipil?

*HANKAM* <https://www.jawapos.com/nasional/hankam>

 23 Februari 2019, 17:04:23 WIB


Ilustrasi TNI: Saat ini institusi mengalami surplus perwira. Rencananya
mereka akan ditempatkan di lembaga sipil. (Nelvi/Radar Bogor/Jawa Pos Group)

Share this

*JawaPos.com* - Kajian penempatan perwira TNI dalam jabatan sipil tidak
lepas dari problem surplus perwira tinggi dan perwira menengah. Persoalan
tersebut membutuhkan solusi. TNI menjamin bahwa langkah itu tidak akan
mengembalikan dwifungsi tentara. Yakni, bisa berperan di bidang pertahanan
dan sosial politik.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menegaskan hal tersebut. "Tidak akan
(mengembalikan dwifungsi, Red). Saya jamin. Bukunya dwifungsi itu tidak ada
lagi. Jadi, sejak reformasi buku itu sudah disingkirkan," ungkap dia.

Lewat keterangan yang disampaikan setelah rapat pimpinan TNI akhir bulan
lalu, niat merevisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang
sempat disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. Salah satu
tujuannya adalah menambah pos yang bisa diisi prajurit TNI. Baik di
internal maupun eksternal instansi mereka. Selama ini ada sepuluh lembaga
yang bisa diisi anggota TNI.

[image: TNI Surplus Perwira, Akankah Tentara Duduki Jabatan Sipil?]*Ilustrasi
TNI: Saat ini institusi mengalami surplus perwira. Rencananya mereka akan
ditempatkan di lembaga sipil. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)*

Sisriadi memastikan, sama sekali tidak ada maksud panglima TNI untuk
mengembalikan dwifungsi. Yaitu, TNI menjalankan fungsi di pertahanan dan
sosial politik. "Jadi, apa yang disampaikan panglima tidak akan kembali ke
sana (dwifungsi)," ujarnya.











Jenderal bintang dua itu menyebutkan bahwa TNI saat ini fokus menjalankan
fungsi pertahanan. Instansinya, sambung dia, tidak lagi masuk ranah sosial
politik. Secara jelas, dia juga menekankan, pihaknya tidak ingin masuk dan
mengisi jabatan sipil. Hanya, dia mengakui, ada lembaga sipil yang merasa
butuh dan menyampaikan usul untuk merekrut perwira TNI.

Usul itu dinilai bisa menjadi solusi masalah surplus perwira menengah
maupun perwira tinggi TNI. "Kami ada masalah kelebihan dan ada yang ingin
meminta. Sehingga disampaikanlah itu mungkin bisa diselesaikan dengan
membuat (merevisi) undang-undang," terang Sisriadi.

Hanya, dia memastikan, instansinya juga bakal selektif. Artinya, tidak
semua kementerian dan lembaga bakal diduduki. Sebab, lanjut Sisriadi,
pihaknya juga harus tetap menjaga supaya keahlian yang dimiliki
perwira-perwira TNI tidak terkikis.

Namun, mereka tidak mengelak butuh solusi jangka pendek untuk menangani
persoalan surplus perwira. "Dalam satu dua tahun kan kebanyakan manusia
ini. Harus ke mana? Itulah (awal mula) ada isu-isu yang mau ditempatkan ke
kementerian mana, kementerian mana," paparnya.

Hanya, sejak rencana itu pertama disampaikan, belum ada pembaruan
signifikan. Niat merevisi Undang-Undang TNI pun sebatas lisan. Belum ada
langkah progresif, baik dari TNI maupun pemerintah.

Di pihak lain, pengamat militer Mufti Makarim menyampaikan, sejauh ini
dirinya tidak melihat ada tanda-tanda TNI ingin mengembalikan dwifungsi
tentara. "Lebih pada menyelesaikan persoalan surplus perwira tentara,"
ujarnya. Masalah itu memang nyata ada. "Hari ini riil bahwa ada masalah
surplus perwira yang harus diselesaikan," imbuhnya.

Meski demikian, Mufti memberikan penekanan supaya langkah yang diambil
untuk menyelesaikan masalah itu tidak merusak. Baik merusak TNI maupun
administrasi masyarakat sipil.

Dia pun menyampaikan, TNI punya undang-undang
<https://www.jawapos.com/nasional/hankam/01/02/2019/tinggal-di-rusunawa-kini-prajurit-tni-bisa-hidup-nyaman>
yang
memagari mereka. Demikian pula pengisi jabatan sipil. Jangan sampai aturan
yang ada didobrak. Akibatnya, muncul masalah lain.

Dalam kondisi saat ini, Mufti menyebutkan, pemerintah harus mencari jalan
yang memberikan win-win solution. "Dalam artian, ya kalau mau masuk sipil,
ya dia (perwira TNI
<https://www.jawapos.com/nasional/hankam/22/02/2019/perwira-aktif-tni-masuk-lembaga-sipil-luhut-ada-yang-keberatan>)
harus jadi sipil," imbuhnya. Sebab, jika tidak demikian, bisa jadi ada
militerisasi di jabatan sipil.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul
Jannah pun menuturkan, tidak ada persoalan apabila kursi kepala lembaga
diduduki perwira aktif TNI maupun Polri. Sebab, UU TNI dan UU Polri
membolehkan. Contohnya, kursi jabatan kepala BNN, BNPT, dan Basarnas.

Namun, yang menjadi persoalan adalah jabatan kursi di bawahnya. Mulai
eselon satu, dua, hingga seterusnya. Dia menyebutkan, harus dilakukan
pengisian terbuka untuk menduduki kursi jabatan tersebut.

Editor           : Ilham Safutra
Reporter      : (syn/wan/c10/git)

#perwira tni <https://www.jawapos.com/tag/perwira-tni> #uu tni
<https://www.jawapos.com/tag/uu-tni> #jabatan sipil
<https://www.jawapos.com/tag/jabatan-sipil>
*BERITA TERKAIT*

   -

   Perwira Aktif TNI Masuk Lembaga Sipil, Luhut: Ada yang Keberatan?
   
<https://www.jawapos.com/nasional/hankam/22/02/2019/perwira-aktif-tni-masuk-lembaga-sipil-luhut-ada-yang-keberatan>
   -

   Jalani Penahanan, Serda Jhoni Dipastikan Dipecat dari TNI AU
   
<https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/28/12/2018/jalani-penahanan-serda-jhoni-dipastikan-dipecat-dari-tni-au>
   -

   Serda Jhoni, Si Tentara Koboy Baru Saja Terima Izin Pegang Senpi
   
<https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/27/12/2018/serda-jhoni-si-tentara-koboy-baru-saja-terima-izin-pegang-senpi>
   -

   Korban dan Pelaku Berasal dari Kesatuan Polisi Militer
   
<https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/27/12/2018/korban-dan-pelaku-berasal-dari-kesatuan-polisi-militer>
   -

   Perwira TNI Korban Penembakan Kelompok Bersenjata Seorang Pendeta
   
<https://www.jawapos.com/jpg-today/01/12/2015/perwira-tni-korban-penembakan-kelompok-bersenjata-seorang-pendeta>
   -

   Perwira TNI Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata
   
<https://www.jawapos.com/jpg-today/01/12/2015/perwira-tni-tewas-ditembak-kelompok-bersenjata>

*REKOMENDASI*

Kirim email ke