Siapa yang menikmati jalan raya itu? Percuma dulu jadi orang "kiri" bahkan 
"kom" kalau nggak bisa ngerti dan membedakan pembangunan neo-liberal Jokowi 
yang mengabdi kepada kaum pemodal asing dengan pembangunan untuk mengabdi 
kepentingan rakyat jelata!! Tidak mampu melihat secara prinsipil bedanya 
pembangunan yang dibiayai dengan utang dan pembangunan yang dibiayai dengan 
bersandar pada sumber dan kekuatan nasional sendiri. Dan lebih kasihan lagi 
memerosotkan diri menjadi orang-orang yang ignorant yang MENYAMAKAN HUTANG 
sebuah negara seperti Indonesia dengan hutang perorangan...tidak mampu melihat 
hutang pribadi harus dibayar oleh orang yang berutang, tapi utang sebuah negara 
harus dibayar oleh rakyatnya melalui pajak, hilangnya subsidi, kenaikan harga 
kebutuhan pokok hidup, terus mahalnya pendidikan dan layanan 
kesehatan....Singkatnya dibayar dengan kemiskinan dan keterpurukan rakyat!!! 
 Simak tulisan di bawah ini yang memperlihatkan bagaimana sang penulis 
menganalisa  parisiwata di Flores...


Pariwisata untuk Siapa? Kasus Taman Nasional Komodo
Posted on 19 Februari 2019 by Redaksi
Oleh:
Muhammad Nur Fitriansyah
(Peneliti Intrans Institute)

 

Kira-kira akhir Januari lalu, muncul gagasan kontroversial Gubernur NTT Viktor 
Bungtilu Laiskodat. Ia menyatakan akan menutup Taman Nasional Komodo (TN 
Komodo) demi keberlanjutan hidup satwa langka komodo di sana. Pasalnya, TN 
Komodo yang menjadi habitat komodo kini sedang berada dalam zona degradasi 
akut. Populasi rusa yang merupakan makanan utama komodo makin terbatas sebagai 
dampak dari praktek perburuan liar di sana.

Wacana penutupan tersebut jelas menuai pro-kontra. Bagi pecinta lingkungan pada 
umumnya, hal ini adalah angin baik yang patut didukung. Upaya yang dilakukan 
Gubernur dianggap patut diteladani, terlepas dari apapun motif sebenarnya di 
balik tindakan tersebut. Namun bagi pebisnis pariwisata serta usaha-usaha di 
sekitarnya, jelas ini merupakan sebuah malapetaka. Ditutupnya Pulau Komodo 
berarti tertutup pula keuntungan dan pendapatan.

Di tengah pro-kontra tersebut, ada satu hal yang luput dari pemberitaan media, 
yakni nasib masyarakat yang hidup dan tinggal berdampingan dengan komodo. 
Keeksotisan serta keindahan alam TN Komodo seakan memberi sihir dan membuai 
kita, hingga luput melihat apalagi mempertanyakan: mengapa kondisi masyarakat 
pulau Komodo dan sekitarnya terus terjepit kian hari.

TN Komodo dan Neoliberalisme

Taman Nasional (TN) Komodo adalah sebuah kawasan yang terletak pada bagian 
barat Pulau Flores. Luas kawasannya kurang lebih sekitar 1.817 kilometer 
persegi. Dari jumlah areal ini, luas daratannya kurang lebih 603 kilometer 
persegi atau sekitar 60.300 ha. Luas kawasan sisanya merupakan taman laut. TN 
Komodo sendiri terdiri dari beberapa pulau kecil, diantaranya Pulau Komodo, 
Pulau Rinca, Pulau Padar, Pulau Gili Motang dan Pulau Nusa Kode. Luas Pulau 
Komodo sekitar 336 kilometer persegi. Pulau Rinca sekitar 211 kilometer 
persegi. Pulau Padar sekitar 16 kilometer persegi. Gili Motang seluas kurang 
lebih 10 kilometer persegi dan Nusa Kode seluas kurang lebih 7 kilometer 
persegi.[1]

Taman Nasional (TN) Komodo tentu tidak saja ada dengan sendirinya. Ia muncul 
dalam sebuah proses historis yang cukup panjang. Sebagai satwa langka, ia 
pertama kali ditemukan pada 1910 oleh seorang penjelajah Eropa. Penemuan ini 
kemudian diketahui oleh Direktur Museum Zoologi Bogor, Peter Ouwens, yang 
kemudian menuliskan karya ilmiah tentang satwa tersebut pada tahun 1912. Karya 
ilmiah ini berjudul “On a Large Varanus Species from an Island of Komodo”.

Dari penelitian Peter Ouwens-lah nama Latin komodo, Varanaus Komodoensis, 
disematkan. Pasca-penemuan tersebut, masih ada beberapa penelitian serupa untuk 
memecah misteri komodo pada tahun 1926 dan 1960. Kelak, penemuan-penemuan 
tersebut sampai pada kesimpulan bahwa komodo merupakan hewan langka yang hanya 
ditemukan pada beberapa kawasan di daerah Indonesia bagian timur.[2] Sebagai 
bentuk respon atas penemuan ini—dalam rangka melindungi komodo dan 
habitatnya—didirikanlah Taman Nasional Komodo pada tahun 1980.

Kurang lebih satu dekade kemudian, TN Komodo ditetapkan sebagai Situs Warisan 
Dunia oleh UNESCO pada 1991 dan menjadi salah satu diantara tujuh keajaiban 
dunia. Meski geliat pariwisata tak cukup menggairahkan seperti sekarang, namun 
ini menjadi awal-mula dari rentetan sejarah panjang bom pariwisata di daerah 
tersebut.

Pengembangan TN Komodo kemudian mendapat momentum besar ketika pemerintahan 
Presiden SBY memetak pulau-pulau di Indonesia ke dalam kawasan-kawasan khusus. 
Proyek maha dahsyat itu sering kita kenal sebagai Master Plan Percepatan dan 
Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025. Dalam proyek ini, 
NTT masuk dalam Koridor Ekonomi Bali-Tenggara yang disiasati sebagai Pintu 
Gerbang Pariwisata dan Pendukung Pangan Nasional. Sebagai daerah serumpun, NTT 
diharapkan mampu tampil impresif seperti Bali. Pada tahun 2010, setahun sebelum 
MP3EI diberlakukan, Bali telah mampu menyerap 40 % kunjungan wisatawan asing 
yang datang ke Indonesia.[3]

Proyek MP3EI tidak lain merupakan manifestasi dari liberalisasi ekonomi yang 
gencar disuntikkan negara melalui regulasi-regulasi ramah pasar. Semboyan 
utamanya; liberalisasi, deregulasi dan privatisasi. Pintu masuknya terbuka 
sejak pertengahan dekade 1960-an, tepatnya pasca kudeta berdarah yang 
melengserkan Soekarno dan pindahnya tampuk kekuasaan ke tangan Soeharto. Pintu 
tersebut makin terbuka lebar sejak krisis besar menghantam Indonesia pada 
1997-1998. Dalam rangka mencari pertolongan, Pemerintah Indonesia melambaikan 
tangan ke arah IMF (International Monetary Fund/IMF) dan Bank Dunia (World 
Bank/WB). Tentu saja, tak ada makan siang gratis.. Sebagai gantinya, Pemerintah 
Indonesia mesti menandatangi Program Penyusuaian Struktural (Struktural 
Adjustment Program/SAP) jangka pendek dan panjang.[4]

Pasca krisis 1997-1998 yang berujung pada runtuhnya Soeharto dan bergulirnya 
reformasi, masa depan tak begitu saja berakhir baik. Sebab, cengkeraman 
kekuatan eksternal, khususnya IMF dan WB, masih mengakar begitu kuat. 
Bergantinya rezim bukan berarti berganti pula cara main. Logika sistem ekonomi 
(baca: kapitalisme-neoliberal) yang bekerja di belakangnya masih tetap sama, 
justru cenderung masif. Produk kebijakan Rezim SBY, MP3EI—yang kelak menjadi 
asbab dibukanya NTT sebagai wilayah pendongkrak prawisata—adalah contoh nyata. 
Pasca itu, lahirlah berbagai macam produk hukum pro-pasar sebagai legitimasi 
perampasan. Investasi modal asing menjadi kebiasaan lumrah. Privatisasi dan 
pencaplokan pun menjadi konsekuensi turunan dari malapetaka ini. Tak heran bila 
kita menyaksikan masifnya patok-mematok kawasan—yang sekiranya menghasilkan 
keuntungan materiil—dan, TN Komodo kelak menjadi salah satu korbannya.

Sebagai daerah yang disiasati sebagai ladang industri pariwisata, beberapa 
tahun belakangan Pulau Komodo (dan beberapa pulau kecil lainnya, Rinca dan 
Padar) menjadi salah satu spot wisata favorit. Ia menarik perhatian wisatawan 
baik lokal maupun mancanegara. Pulau-pulau ini tidak hanya menampilkan sosok 
komodo sebagai satwa langka, namun juga memberikan pesona keindahan alam yang 
memanjakan mata. Daya tarik ini kemudian menjadi pemicu utama membanjirnya 
wisatawan yang berkunjung ke tempat tersebut. Kian tahun jumlah pengunjung 
makin menjadi-jadi, berpuluh-puluh ribu manusia berserakan masuk mengantri. 
Terhitung sejak 2014, jumlah pengunjung telah mencapai sekitar 80.626 orang. 
Angka tersebut naik menjadi sekitar 95.410 orang pada 2015, 107.711 orang pada 
2016, 125.069 orang pada 2017,[5] dan 176.830 orang pada 2018.[6] Angka ini 
menunjukkan suatu lonjakan pengunjung yang luar biasa signifikan dan dahsyat. 
Hanya dalam tempo waktu beberapa tahun belakangan (2014-2018), jumlah 
pengunjung telah berkisar naik dua kali lipat.

Tentu, melonjaknya jumlah pengunjung ini berimbas pada jumlah pemasukan 
industri pariwisata tersebut. Pada tahun 2014, total pemasukan TN Komodo dari 
biaya tiket masuk kurang lebih berkisar Rp 5,4 miliar. Pemasukan bertambah 
menjadi sekitar Rp 19,20 miliar (2015), Rp 22,80 miliar (2016), Rp 29,10 miliar 
(2017) dan sampai 2018 lalu, angka ini telah mencapai jumlah Rp 33,16 miliar.

Privatisasi dan Proletarisasi

Jumlah pemasukan TN Komodo yang terlihat cukup fantastis nyatanya tak berdampak 
signifikan terhadap perekonomian masyarakat sekitar. Dalam logika akumulasi, 
golongan yang menikmati hasil kerja tidak lain adalah pemilik kapital dalam 
proses kerja tersebut. “Siapa memiliki apa” akan menentukan “siapa melakukan 
apa” dan “siapa mendapatkan apa”.[7] Jelas sekali, orang yang diuntungkan dalam 
cara kerja kapitalisme adalah si pemilik kapital. Dalam hal TN Komodo, entitas 
ini diwakili oleh pebisnis-pebisnis swasta di daerah tersebut. Dari hasil 
penelitian Sunspirit for Justice and Peace, kalangan yang menikmati kue 
pariwisata adalah operator swasta dan pengusaha kapal swasta (75,55 %),  
pengusaha perhotelan dan restoran (23,36 %) dan sisanya dinikmati pengelola TN 
Komodo dan Pemerintah Daerah.[8] Dari sini, kita dapat melihat jelas ke mana 
aliran keuntungan dari bisnis Pariwisata TN Komodo ini mengalir. Alih-alih 
memakmurkan rakyat setempat, pundi uang yang mengalir dari bisnis pariwisata 
justru hanya masuk ke kantong-kantong segelintir orang pemilik kapital.

Masuknya bisnis pariwisata juga kemudian mengubah status kepemilikan kawasan 
ini. Tercatat, beberapa kawasan mesti menerima pil pahit privatisasi. Dengan 
dalih konservasi, berhektar-hektar areal lahan dibuka untuk kepentingan swasta. 
Beberapa perusahaan tersebut tampaknya perlu disebutkan, diantaranya PT. Putri 
Naga Komodo (PNK) yang diberikan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) selama 
30 tahun (2004-2034);[9] PT. Segara Komodo Lestari (SKL) yang telah mendapatkan 
izin usaha di Pulau Rinca seluas 22,1 hektar pada Desember 2015; PT. Komodo 
Wildlife Ecotourism (KWE) yang telah mendapatkan izin usaha di Pulau Padar 
(274,13 hektar) dan Pulau Komodo (151,94 hektar) pada September 2014.[10] 
Selain tiga perusahaan ini, ada pula beberapa perusahaan lain, diantaranya PT. 
Sinar Cahaya Kemuliaan, PT. Perdana Surya Dinamika, PT. Kirana Satya Abadi, PT. 
Inti Selaras Abadi dan PT. Karang Permai Propertindo.[11]

Privatisasi kawasan TN Komodo, tak dapat dipungkiri, merupakan kesengsaraan 
berlapis bagi masyarakat sekitar. Pembangunan dan penyingkiran datang sudah 
seperti setan kembar yang menggiring masyarakat menuju siksa neraka. Penjarahan 
ruang sejak dialih-fungsikannya menjadi Taman Nasional bukan saja berhasil 
menyingkirkan mereka dari ruang hidup. Ia juga menjauhkan mereka dari sistem 
mata pencaharian dan pola bertahan hidupnya yang tradisional.

Bila kita telusuri, sejak terbentuknya TN Komodo pada 1980 dan sistem zonasinya 
demi pelestarian lingkungan, masyarakat yang sebelumnya tinggal 
berpencar-pencar dipaksa tinggal dalam satu lokasi terbatas. Rumah dan berbagai 
tanaman dibakar. Mereka diusir paksa dari tanahnya tanpa ada ganti rugi.. Tak 
cukup sampai di situ, derita mereka masih saja bertambah. Pola hidup dengan 
menggantungkan diri dari berburu (khususnya rusa) dilarang. Bila masih 
bersikeras, mereka kerapkali dituduh sebagai pemburu liar. Teror, intimidasi 
dan kekerasan adalah imbalan yang dianggap sepadan.[12]

Alhasil, agar dapat bertahan hidup, mata pencaharian mesti berganti. Laut dan 
dawai ombaknya adalah tempat yang dirasa terbaik melabuhkan harapan. Alih 
profesi menjadi nelayan mau tidak mau jadi pilihan. Pun begitu, dengan dalih 
zonasi dan pengelolaan kawasan pelestarian alam, pembatasan area penangkapan 
ikan diberlakukan. Mereka dilarang menangkap ikan pada area tertentu, misal 
area diving  dan beberapa tempat yang dianggap terlalu indah untuk dicemari 
perahu kecil yang makin sempoyongan untuk bertahan hidup.

Sebagai jalan keluar, sebagian memilih beralih ke usaha kerajinan tangan dan 
souvenir. Jika cukup modal, mereka dapat membuka industri rumahan dan/atau toko 
souvenir. Namun, usaha souvenir skala kecil  dihadapkan pada persaingan 
diantara mereka. Jika tak sanggup bersaing, pemilik usaha souvenir yang 
memiliki modal besar akan melumpuhkan yang kecil. Usaha souvenir skala kecil 
juga tak diberi payung perlindungan dari Pemerintah. Mereka dipaksa 
berkompetisi. Di akhir cerita, tentunya kita pasti tahu siapa pemenangnya.

Jika tanpa modal, mereka terpaksa menjual tenaga untuk industri kerajinan 
souvenir. Pekerja souvenir dihadapkan pada informalitas, seperti tiadanya 
kontrak kerja, standar upah minimum, perlindungan kerja, jaminan kesehatan, dan 
hak-hak lain yang hanya dimiliki pekerja sektor formal.

Rentetan sejarah panjang TN Komodo dari waktu ke waktu dapat melihat 
garis-garis tertentu yang jauh-jauh hari sudah dikerangkakan dengan baik dalam 
ekonomi-politik. Ini kemudian jalin-menjalin dengan akibat yang hari ini 
dirasakan masyarakat sekitar; kemiskinan sistematis. Kemiskinan dan kemelaratan 
hidup yang kian mencekik bukan datang begitu saja dan tanpa alasan. Ia 
diciptakan, dan telah melalui proses historisnya yang panjang. Kemelaratan itu 
adalah imbas dari dosa masa lalu yang dilakukan negara, dengan mengusir paksa 
masyarakat setempat dengan dalih konservasi lingkungan. Pengusiran, pencaplokan 
lahan bersamaan privatisasi memisahkan masyarakat dari sarana-sarana produksi. 
Inilah yang kelak kemudian Marx definisikan sebagai “proletarisasi”.[13]Tanah, 
ladang berburu dan sarana lainnya yang dengan itu masyarakat hidup dirampas 
sewenang-wenang. Tak hanya tanah tentunya, privatisasi dan pembatasan laut bagi 
nelayan jelas memperparah kondisi kemelaratan tersebut. Dengan hilangnya sarana 
produksi sebagai basis utama penyokong hidup, hilanglah pula setengah daya 
masyarakat setempat.

Perampasan dan privatisasi lahan secara paksa pada saat bersamaan juga menjadi 
sebab asal muasal tersentralnya kekayaan dan kekuasaan pada segelintir orang. 
Di satu sisi, masyarakat hilang daya dan sarana hidupnya (proletarisasi). Pada 
sisi lain, daya dan kuasa tersebut berpindah tangan (baca: dipindah-tangankan 
secara paksa) pada segelintir golongan. Pada 1980-an, awal TNK dibuka, hal ini 
dilakukan secara sengaja oleh negara. Kini, swasta yang kemudian melenggang 
santai mencaplok dan mengambil-alih lahan-lahan dan kawasan tersebut. Dalam 
bahasa yang lebih elegan, upaya-upaya ini –perampasan, privatisasi, dsb— jamak 
kita kenal sebagai “akumulasi primitif”. Untuk menjembatani proses akumulasi 
kapital kelak, akumulasi primitif dibutuhkan. Akumulasi primitif memuluskan 
kapitalis/pebisnis mendapatkan akses atas sumber daya-sumber daya murah, 
utamanya tanah, bahkan seringkali dengan tanpa biaya sepeserpun. Melalui 
aparatus represif negara pada masa lalu, dengan kekerasan dan intimidasi 
masyarakat diusir paksa. Tanah dirampas tanpa biaya ganti rugi. Ini adalah 
salah satu keuntungan mendasar dalam bisnis. Kini dengan upaya yang lebih rapi, 
perampasan dan privatisasi tersebut diwadahi dengan baik oleh negara. Melalui 
berbagai instrumen, khususnya hukum, akses kepemilikan dialih-limpahkan kepada 
swasta.

Alih-alih menguntungkan masyarakat sekitar, kasih sayang berlebihan pemerintah 
terhadap pebisnis makin memperkeruh keadaan. Imbas bisnis pariwisata 
jelas-jelas tak menguntungkan masyarakat. Justru adalah sebaliknya, bisnis 
pariwisata cenderung menyudutkan kehidupan masyarakat rentan. Sejak awal 
berdirinya, mereka terusir, mata pencahariannya hilang, berganti lalu pula 
dibatasi, kondisi hidup tak menentu. Tanah rakyat dicaplok-caplok untuk 
diprivatisasi investor, sementara akses ke sumber daya dan mata pencaharian 
mereka pun dibatasi. Pada titik inilah, butuh kegilaan berlipat-lipat untuk 
sepakat pada pernyataan; ‘proyek strategis nasional pembangunan pariwisata 
adalah untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat’.

 

Catatan Kaki

[1] Arnaz Mehta Erdman, 2004. Panduan Sejarah Ekologi Taman Nasional Komodo. 
Dipublikasikan oleh The Nature Conservancy Indonesia Coastal and Marine Program 
(PDF), hal. 4

[2] Artikel ini ditulis Echi, yang disarikan dari karya Peter Ouwens (1912) 
berjudul On Large Varanus Species from an Island of Komodo. Lebih lanjut dapat 
dilihat pada https://phinemo.com/sejarah-penemuan-komodo/

[3] Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). 
Dapat diakses pada 
https://www.bappenas.go.id/id/berita-dan-siaran-pers/kegiatan-utama/master-plan-percepatan-dan-perluasan-pembangunan-ekonomi-indonesia-mp3ei-2011-2025/

[4] Kebijakan jangka pendek meliputi; devaluasi nilai tukar mata uang dan 
kontrol mobilitas mata uang, liberalisasi perdagangan, dan pengetatan anggaran. 
Kebijakan jangka panjang meliputi; liberalisasi perdagangan dengan mengurangi 
tarif dan kuota impor, reformasi sistem keuangan, reformasi sektor pajak dan 
peningkatan pajak tak langsung. Lebih lanjut, lihat Muhammad Rahmat dan Ahmad 
Erani Yustika, 2017. Dibawah Bendera Pasar (dari Nasionalisasi Menuju 
Liberalisasi Ekonomi). Malang: Intrans Publishing

[5] Jumlah angka ini diambil dari website Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. 
Manggarai Barat. Selengkapnya dapat diakses pada 
https://manggaraibaratkab.bps.go.id/subject/16/pariwisata.html#subjekViewTab4

[6] Berbeda dari data sebelumnya, data ini tidak diambil dari BPS Kab. 
Manggarai Barat dikarenakan data pada tahun 2018 belum dipublikasi. 
Selengkapnya bisa dilihat dalam 
https://www.validnews.id/Tarif-Taman-Nasional-Komodo-Naik-untuk-Tekan-Wisata-Massal-DOe

[7] Untuk mengidentifikasi relasi sosial produksi dan reproduksi, Henry 
Bernstein merumuskan empat pertanyaan kunci ekonomi-politik, meliputi; “siapa 
memiliki apa”, “siapa melakukan apa”, “siapa mendapatkan apa”, dan “digunakan 
untuk apa hasil yang didapatkan itu”. Selengkapnya, lihat Henry Bernstein, 
2015. Dinamika Kelas dalam Perubahan Agraria, edisi terj. dari bahasa Inggris 
berjudul Class Dynamics of Agrarian Change. Yogyakarta: Insist Press, hal. 24-25

[8] Divisi Riset dan Publikasi Sunspirit for Justice and Peace, 2016.  
Pariwisata, Pembangunan dan Keadilan Agraria di Flores (PDF). NTT: Sunspirit 
for Justice and Peace, hal. 11

[9] Perusahaan ini hanya beroperasi selama 10 tahun dan lantas pergi begitu 
saja meninggalkan jejak ekologis tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.

[10] PT. Segara Komodo Lestari mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata 
Alam (IUPSWA) berdasarkan keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) 
Nomor 7/1/IUPSWA/PMDN/2015. Sedangkan PT. Komodo Wildlife Ecotourism (KWE) 
mendapatkan IUPSWA Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.796/Menhut-II/2014. 
Selengkapnya 
https://www.mongabay.co.id/2018/08/16/klhk-pengembangan-wisata-komodo-berprinsip-konservasi-dan-libatkan-masyarakat-benarkah/

[11] PT. Karang Permai Propertindo mengajukan permohonan izin pada 2013, 
sedangkan empat perusahaan lainnya mengajukan izin setahun sebelumnya. 
Selengkapnya dalam 
https://www.mongabay.co.id/2018/08/10/masyarakat-tolak-pembangunan-rest-area-di-kawasan-tn-komodo-apa-alasannya/

[12]Tahun-tahun ini merupakan saat dimana kekuasaan Soeharto dan bala 
tentaranya masih cukup kuat mengakar. Tindakan-tindakan keji militer bukan main 
mengintimidasi masyarakat yang tak berdaya ini. Tak ada perlawanan berarti dari 
masyarakat, mengingat Soeharto dan aparaturnya masih begitu garang waktu itu. 
Selengkapnya lihat artikel Gregorius Afioma dalam floresa.co. 
http://www.floresa.co/2017/09/28/bagaimana-efek-pariwisata-bagi-warga-kampung-komodo/

[13] Lebih jauh, lihat Dede Mulyanto, 2012. Genealogi Kapitalisme (Antroplogi 
dan Ekonomi Politik Pranata Eksplotasi Kapitalistik). Yogyakarta: Resist Book, 
hal. 27

Sumber Gambar Utama:  pintaram.com/u/sunspiritforjusticeandpeace

    On Sunday, February 24, 2019, 6:29:09 AM GMT+1, Chalik Hamid 
[email protected] [GELORA45] <[email protected]> wrote:  
 
     


Bambang Djalisnetra dan 2 lainnya membagikan kiriman.
Selamat menikmati jalan raya seluruh Irian Jaya!!! Ini hasil kongkrit Jokowi.
  #yiv0990952411 #yiv0990952411 -- #yiv0990952411ygrp-mkp {border:1px solid 
#d8d8d8;font-family:Arial;margin:10px 0;padding:0 10px;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-mkp hr {border:1px solid #d8d8d8;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-mkp #yiv0990952411hd 
{color:#628c2a;font-size:85%;font-weight:700;line-height:122%;margin:10px 
0;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-mkp #yiv0990952411ads 
{margin-bottom:10px;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-mkp .yiv0990952411ad 
{padding:0 0;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-mkp .yiv0990952411ad p 
{margin:0;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-mkp .yiv0990952411ad a 
{color:#0000ff;text-decoration:none;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-sponsor 
#yiv0990952411ygrp-lc {font-family:Arial;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-sponsor #yiv0990952411ygrp-lc #yiv0990952411hd {margin:10px 
0px;font-weight:700;font-size:78%;line-height:122%;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-sponsor #yiv0990952411ygrp-lc .yiv0990952411ad 
{margin-bottom:10px;padding:0 0;}#yiv0990952411 #yiv0990952411actions 
{font-family:Verdana;font-size:11px;padding:10px 0;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411activity 
{background-color:#e0ecee;float:left;font-family:Verdana;font-size:10px;padding:10px;}#yiv0990952411
 #yiv0990952411activity span {font-weight:700;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411activity span:first-child 
{text-transform:uppercase;}#yiv0990952411 #yiv0990952411activity span a 
{color:#5085b6;text-decoration:none;}#yiv0990952411 #yiv0990952411activity span 
span {color:#ff7900;}#yiv0990952411 #yiv0990952411activity span 
.yiv0990952411underline {text-decoration:underline;}#yiv0990952411 
.yiv0990952411attach 
{clear:both;display:table;font-family:Arial;font-size:12px;padding:10px 
0;width:400px;}#yiv0990952411 .yiv0990952411attach div a 
{text-decoration:none;}#yiv0990952411 .yiv0990952411attach img 
{border:none;padding-right:5px;}#yiv0990952411 .yiv0990952411attach label 
{display:block;margin-bottom:5px;}#yiv0990952411 .yiv0990952411attach label a 
{text-decoration:none;}#yiv0990952411 blockquote {margin:0 0 0 
4px;}#yiv0990952411 .yiv0990952411bold 
{font-family:Arial;font-size:13px;font-weight:700;}#yiv0990952411 
.yiv0990952411bold a {text-decoration:none;}#yiv0990952411 dd.yiv0990952411last 
p a {font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0990952411 dd.yiv0990952411last p 
span {margin-right:10px;font-family:Verdana;font-weight:700;}#yiv0990952411 
dd.yiv0990952411last p span.yiv0990952411yshortcuts 
{margin-right:0;}#yiv0990952411 div.yiv0990952411attach-table div div a 
{text-decoration:none;}#yiv0990952411 div.yiv0990952411attach-table 
{width:400px;}#yiv0990952411 div.yiv0990952411file-title a, #yiv0990952411 
div.yiv0990952411file-title a:active, #yiv0990952411 
div.yiv0990952411file-title a:hover, #yiv0990952411 div.yiv0990952411file-title 
a:visited {text-decoration:none;}#yiv0990952411 div.yiv0990952411photo-title a, 
#yiv0990952411 div.yiv0990952411photo-title a:active, #yiv0990952411 
div.yiv0990952411photo-title a:hover, #yiv0990952411 
div.yiv0990952411photo-title a:visited {text-decoration:none;}#yiv0990952411 
div#yiv0990952411ygrp-mlmsg #yiv0990952411ygrp-msg p a 
span.yiv0990952411yshortcuts 
{font-family:Verdana;font-size:10px;font-weight:normal;}#yiv0990952411 
.yiv0990952411green {color:#628c2a;}#yiv0990952411 .yiv0990952411MsoNormal 
{margin:0 0 0 0;}#yiv0990952411 o {font-size:0;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411photos div {float:left;width:72px;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411photos div div {border:1px solid 
#666666;min-height:62px;overflow:hidden;width:62px;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411photos div label 
{color:#666666;font-size:10px;overflow:hidden;text-align:center;white-space:nowrap;width:64px;}#yiv0990952411
 #yiv0990952411reco-category {font-size:77%;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411reco-desc {font-size:77%;}#yiv0990952411 .yiv0990952411replbq 
{margin:4px;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-actbar div a:first-child 
{margin-right:2px;padding-right:5px;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-mlmsg 
{font-size:13px;font-family:Arial, helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-mlmsg table {font-size:inherit;font:100%;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-mlmsg select, #yiv0990952411 input, #yiv0990952411 textarea 
{font:99% Arial, Helvetica, clean, sans-serif;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-mlmsg pre, #yiv0990952411 code {font:115% 
monospace;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-mlmsg * 
{line-height:1.22em;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-mlmsg #yiv0990952411logo 
{padding-bottom:10px;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-msg p a 
{font-family:Verdana;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-msg 
p#yiv0990952411attach-count span {color:#1E66AE;font-weight:700;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-reco #yiv0990952411reco-head 
{color:#ff7900;font-weight:700;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-reco 
{margin-bottom:20px;padding:0px;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-sponsor 
#yiv0990952411ov li a {font-size:130%;text-decoration:none;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-sponsor #yiv0990952411ov li 
{font-size:77%;list-style-type:square;padding:6px 0;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-sponsor #yiv0990952411ov ul {margin:0;padding:0 0 0 
8px;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-text 
{font-family:Georgia;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-text p {margin:0 0 1em 
0;}#yiv0990952411 #yiv0990952411ygrp-text tt {font-size:120%;}#yiv0990952411 
#yiv0990952411ygrp-vital ul li:last-child {border-right:none 
!important;}#yiv0990952411   

Kirim email ke